Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Talitha Zahirah

Pelelangan Barang di Pegadaian sebagai Sumber Pendapatan Negara

Edukasi | Monday, 15 Apr 2024, 20:05 WIB

Penjualan barang melalui lelang sebagai salah satu wujud dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berperan penting dalam kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yg masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Salah satu contoh pelelangan adalah pelelangan barang emas di pegadaian.

https://www.warnaplus.com/untuk-mencegah-masyarakat-jakarta-dan-sekitarnya-dari-penipuan-berkedok-lelang-online/

Bagi masyarakat yang sedang memerlukan dana dengan segera maka dapat meminjam dana di pegadaian dengan syarat menggadaikan barangnya sebagai jaminan seperti emas, mobil, motor, dll. Apabila masyarakat meminjam dana di pegadaian lalu menjadikan barang emas sebagai jaminan dan mereka tidak dapat menebus barang emas tersebut atau memperpanjang pinjaman saat jatuh tempo, maka barang emas akan menjadi kewenangan pegadaian untuk diproses lebih lanjut dengan cara akan dijual secara lelang.

Bagi peserta yang mengikuti lelang harus menyetor sejumlah uang jaminan sebelum mengajukan harga penawaran. Peserta lelang yang mengajukan harga tertinggi maka ia yang memenangkan lelang barang yang dilakukan pegadaian, dan akan diminta menyetor pelunasan hasil lelang agar dapat membawa pulang barang yang ia menangkan. Hasil dari lelang di pegadaian tersebut akan dibebankan bea lelang penjual dan bea lelang pembeli, dimana masing-masing sebesar satu persen dari nilai penjualan lelang. Bea lelang pegadaian tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara.

Di tahun 2021 pegadaian menyetorkan bea lelang kepada negara sebesar Rp 212 miliar, lebih tinggi dari bea lelang yang disetorkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 83 miliar.

https://finansial.bisnis.com/read/20211112/89/1465127/hari-ini-pegadaian-buka-bazar-lelang-ini-cara-daftarnya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image