Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MOHAMMAD FATHONI MULTADZIM

ZISWAF Sebagai Sarana Pemulihan Perekonomian Indonesia

Ekonomi Syariah | 2024-04-09 18:45:25
Upaya memulihkan ekonomi dengan bersedekah kepada sesama agar terjadi kesetaraan ekonomi di Indonesia

Sudah terhitung 2 tahun yang lalu, virus yang sangat ganas memasuki Indonesia, dimana virus ini dimulai dari kota Wuhan, Cina. Virus ini dikenal dengan COVID-19. Tak sedikit nyawa yang hilang akibat terpapar virus ini yang menyebar. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan sebanyak 16,6 juta orang yang menjadi korban jiwa akibat pandemi ini. Hal itu membawa dampak besar terhadap sektor kesehatan maupun perekonomian. Sehingga, Pemerintah pun berupaya mengantisipasi krisis ekonomi ini dengan berbagai cara, yang salah satunya diterapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bagi seluruh kalangan masyarakat. Hal ini mengakibatkan sulitnya pergerakan ekonomi di pasar.

Permasalahan utama ekonomi hingga saat ini adalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choices). Kebutuhan masyarakat yang tiada batas, tidak sebanding dengan ketersediaan sumber daya. Maka dari itu tiap masyarakat diwajibkan menjaga serta memakai sumber daya dengan sebaik-baiknya. Tak jarang sumber daya alam di sekitar kita, semakin menipis karena pemanfaatan manusia yang tidak kenal batas dalam penggunaannya dan juga banyak yang rusak akibat ulah masyarakat sendiri juga.

Keterbatasan kemampuan manusia dalam pengelolaannya pun juga bisa menjadi salah satu faktor kelangkaan sumber daya. Semakin langka suatu barang maka semakin tinggi nilainya. Sangat dianjurkan pula kita menggunakan sumber daya berdasarkan skala pilihan, dimana setiap kali kita melakukan suatu pilihan, maka akan menciptakan biaya peluang. Setiap pilihan yang kita ambil pasti ada konsekuensinya.

Tetapi pilihan-pilihan yang dibuat oleh tiap individu pastinya akan mempertimbangkan tingkat kepuasan maksimal yang dapat dicapai dari pilihan tersebut dengan mengalokasikan sumber daya yang terbatas yang dimilikinya secara efisien. Oleh karena itu, pengendalian ekonomi juga merupakan tanggung jawab dari manusia sendiri, jika manusia bisa mengatur ekonominya dengan baik, pasti tiap masalah bisa terselesaikan.

Dampak sulitnya perekonomian juga dirasakan oleh pelaku UMKM di masyarakat. Menurut Kemenkopukm (Kementerian Koperasi dan Sumber Daya Manusia), tantangan yang dihadapi UMKM di masa pandemi dapat dikategorikan menjadi empat permasalahan.

Pertama, pembatasan aktivitas di luar rumah telah menurunkan tingkat penjualan sehingga berdampak pada daya beli konsumen

Kedua, rasio perputaran modal yang menurun akibat penurunan penjualan sehingga menyulitkan penggalangan dana

Ketiga, karena sulitnya mendistribusikan barang akibat pembatasan wilayah

Keempat adalah sulitnya mendapatkan bahan baku karena UMKM sangat bergantung pada pasokan bahan baku dari sektor industri lain

Pada kondisi yang sangat berat ini, masyarakat khususnya para pedagang dituntut harus memutar otaknya, untuk menemukan solusi melewati kondisi tersebut. Agar tidak terjadi kondisi yang memaksakan untuk gulung tikar. Tak jarang juga ditemukan banyak yang terkena PHK, karena tidak bisa mengatasi ketidakstabilan ekonomi ini. Alhasil jumlah pengangguran semakin banyak. Pemerintahlah yang menjadi tonggak awal mencari cara bagaimana cara mengatasi krisis ekonomi ini, karena peran dari pemerintah sendiri pun sangat penting sebagai stakeholder utama yang dapat mengatasi berbagai gejolak ekonomi yang terjadi. Resesi juga sudah diprediksi oleh lembaga ekonomi internasional (IMF), tetapi yang terjadi hanya resesi ringan dan tidak berlangsung lama.

Dengan adanya perkiraan akan terjadi resesi yang ringan, Pemerintah bergerak dalam kebijakan melaksanakan pemulihan ekonomi nasional secara konsisten dan pastinya membangun kerja sama seluruh komponen masyarakat bangsa. Menurut KEMENKEU ada 3 kebijakan yang perlu dilakukan, seperti peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekspansi moneter. Dalam mendukung pemulihan ini, juga diperlukan menghidupkan kembali sektor sektor riil, seperti ekonomi islam (syariah).

Ekonomi syariah merupakan suatu sistem perekonomian yang membawa perubahan besar di dunia nyata melalui berbagai pinjaman yang memanfaatkan sistem syariah yang dikatakan lebih bersahabat dibandingkan suku bunga yang tinggi pada bank konvensional. Ekonomi syariah didasarkan pada hukum Islam yang berpandangan bahwa segala sumber daya yang ada di dunia dan manusia sebagai makhluk sosial harus dapat saling bekerja sama atau tolong menolong dalam hal kebaikan (khususnya hal perekonomian), yang terutama untuk menghindari suatu kesenjangan demi memperoleh kemaslahatan bersama. Distribusi sumber daya yang adil kekayaan menyebabkan ketimpangan dalam lingkungan sosial. Ekonomi Syariah menjamin hak milik pribadi, namun juga mengutamakan kepentingan bersama, sehingga hak milik pribadi dapat membantu banyak orang dan bermanfaat bagi sesama masyarakat.

Selain dari sisi keuangan, penyelesain masalah ekonomi ini dapat diatasi dari sisi pendekatan filantropi yaitu menjaga ketahanan ekonomi melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Ziswaf ini memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang kurang mampu.

Bagi siapa saja, orang yang mempunyai harta lebih dan telah memenuhi Nisab wajib mengeluarkan Zakat demi terciptanya keadilan sosial, tetapi realitanya masih banyak yang belum sadar betapa pentingnya mengeluarkan zakat bahkan banyak yang enggan untuk berzakat. Jika masyarakat muslim disiplin dan patuh dalam membayar, maka tidak mustahil dana kelolaan zakat di BAZNAS melonjak tajam dan pemerintah tidak perlu bingung mencari anggaran untuk pengadaan, masker gratis, swab tes dan PCR, bahkan kaum dhuafa Indonesia akan mudah dibantu untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Menurut data BAZNAS tahun 2019 bahwa potensi Zakat di Indonesia mencapai Rp. 252 trilyun, sedangkan realisasi hanya Rp. 8,1 trilyun atau 3,2% dari potensi yang ada. Hal ini membuat beberapa orang dapat menyalahgunakan keuntungan zakat, seperti yang terjadi di Bengkulu Selatan, menurut Kejaksaan negeri setempat menetapkan bendahara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berinisial SF sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Zakat Infak Sedekah (ZIS), sebesar Rp 1,1 M. Penyidik menemukan fakta bahwa adanya mark up dalam pengadaan bantuan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan, dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan pengelolaan zakat, Pernyataan ini dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya itu saja, dalam pembagian bansos yang sangat dibutuhkan masyarakat demi memenuhi kebutuhan hidupnya pun juga disalahgunakan oleh Juliari Batu Bara sebesar Rp 17 miliyar untuk keperluan pribadinya. Alhasil, dia divonis 12 tahun penjara sebagai hukuman yang ditetapkan. Hal ini yang semakin membuat kondisi ekonomi di Indonesia terpuruk dan menghambat pemulihan ekonomi pasca pandemi. Angka pengangguran juga semakin bertambah bagi kelompok menengah bawah yang serba terbatas, sebaliknya kelompok menengah ke atas akan masih bisa menangani krisis ekonomi ini karena memiliki tabungan yang cukup dan internet yang mumpuni, sehingga mampu mentransformasikan dirinya ke dunia digital.

Dunia digital juga bisa kita manfaatkan dalam proses pemulihan ekonomi dengan transformasi digital seperti, perkembangan investasi, kerjasama dengan perusahaan teknologi global, travel, dan E-commerce. Dalam transformasi ini juga sangat membantu para pekerja dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dilakukan secara online di marketplace. Karena dengan marketplace ini, masyarakat bisa menciptakan inovasi dan membangun kreatifitas tiap masyarakat. Dan tentunya bisa menjual produknya walaupun tidak bertemu dengan konsumen secara langsung. Dalam kondisi krisis ekonomi pasca pandemi sampai sekarang pun peran perekonomian Islam masih terlihat di masyarakat, seperti banyaknya donasi yang dikumpulkan melalui pengajian ataupun kegiatan ibadah lain secara online, lembaga dan institusi nasional berlomba-lomba menyalurkan CSR/Qardhul Hasan.

Prinsip ekonomi Islam melarang riba dalam bentuk apapun untuk mencegah masyarakat saling mengeksploitasi keuntungan secara berlebihan. Ekonomi syariah memberikan solusi terhadap permasalahan ekonomi dengan berpedoman pada Al-Quran dan Hadits. Karena selain memuat persoalan ubudiyah, Al-Quran dan hadits juga memuat persoalan muamalah, serta ekonomi yang berbasis Islam. Selain itu Ekonomi Syariah juga menekankan pada maslahat atau sesuatu yang mendatangkan kebaikan, berfaedah dan bermanfaat bagi banyak masyarakat dalam proses pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Literasi Keuangan Syariah di Indonesia masih tergolong rendah, hanya menempati posisi kesembilan dalam pangsa pasar keuangan syariah di dunia, hal itu disebabkan tingkat pengetahuan dan ilmu teknologi masyarakat Indonesia juga masih kurang, sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya produk-produk keuangan syariah yang sangat bermanfaat untuk kehidupan, seperti ZISWAF. Dengan demikian semakin tebal pondasi ilmu ekonomi islam serta menerapkannya dengan baik, diharapkan mampu memulihkan kondisi ekonomi di Indonesia yang sedang mengalami penurunan pasca pandemi, serta mengatasi ketidaksetaraan ekonomi tiap individu.

Mohammad Fathoni Multadzim

Departemen Ilmu Ekonomi

Universitas Brawijaya

Malang, Indonesia

Email : [email protected]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image