Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alvin nurzamil

Riba dalam Konteks Ekonomi dan Perspektif Islam

Ekonomi Syariah | Monday, 08 Apr 2024, 15:52 WIB
Ekonomi syari'ah

Salah satu dampak negatif dari riba adalah peningkatan kesenjangan ekonomi dan sosial. Praktik riba cenderung menguntungkan pihak yang memiliki modal atau kekayaan yang cukup untuk memberikan pinjaman atau melakukan investasi, sementara merugikan pihak yang lebih rentan atau kurang mampu membayar bunga. Hal ini dapat menyebabkan akumulasi kekayaan yang tidak adil dan meningkatkan kesenjangan antara kaya dan miskin.
Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar dan diharamkan secara tegas dalam Al-Quran. Alasan di balik larangan ini adalah untuk mencegah ketidakadilan dalam transaksi ekonomi, serta untuk mendorong usaha produktif dan berbagi risiko dalam berinvestasi.
Sebagai alternatif, Islam mendorong praktik ekonomi yang berbasis pada prinsip syariah, di mana transaksi harus dilakukan dengan adil, dan menghindari riba serta praktik-praktik yang melanggar prinsip-prinsip Islam. Praktik ekonomi Islam, seperti zakat (sumbangan wajib), infaq (sumbangan sukarela), dan mudharabah (bagi hasil), bertujuan untuk memastikan distribusi kekayaan yang lebih adil dalam kehidupan masyarakat.
Kesimpulannya Riba memiliki dampak yang signifikan dalam konteks ekonomi dan keuangan, serta memiliki implikasi moral dan etika yang mendalam, terutama dalam perspektif Islam. Sementara praktik riba telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan konvensional, penting untuk mempertimbangkan dampaknya yang merugikan dan mencari alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan dalam mengatur transaksi keuangan. Dengan memahami lebih dalam tentang riba dan implikasinya, masyarakat dapat bekerja menuju sistem ekonomi yang lebih baik adil, dan jujur dalam kehidupan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image