Metode Penelitian Normatif dan Empirical Legal Studies by Hisam Ahyani
Eduaksi | 2024-03-30 02:29:14Metode Penelitian Normatif dan Empirical Legal Studies
Oleh : Dr. Hisam Ahyani
Dosen Institut Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar
hisamahyani@kampusalazhar.ac.id
PROLOG : Dari kebenaran ilmiah, ilmu hukum empiris adalah suatu kebenaran korespondensi, yaitu segala sesuatu itu benar apabila didukung oleh data dan fakta, sedangkan Ilmu hukum normatif dasar kebenarannya adalah pragmatik yang pada umumnya merupakan kesepakatan dari para ahli hukum itu sendiri. Metode penelitian dalam ilmu hukum dapat dibagi menjadi dua kategori utama: metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris.
PEMBAHASAN
A. Metode Penelitian Normatif:
Metode penelitian normatif didasarkan pada analisis terhadap teori hukum, prinsip-prinsip hukum, dan konsep-konsep hukum. Pendekatan ini cenderung fokus pada pengembangan teori hukum, penafsiran terhadap doktrin hukum, dan pembuatan argumentasi hukum yang didasarkan pada logika dan rasionalitas.
Penelitian normatif biasanya menggunakan sumber-sumber hukum seperti doktrin hukum, putusan pengadilan, perundang-undangan, dan tulisan-tulisan akademik sebagai dasar analisis. Metode ini sering digunakan dalam bidang filosofi hukum dan teori hukum untuk mengembangkan pandangan yang lebih dalam tentang prinsip-prinsip hukum dan implikasi praktisnya (Ahyani, Slamet, and Tobroni 2021).
Manurut (Sutisna and Misno BP 2019) bahwa Ilmu dan pengetahuan merupakan proses olah fikir akal dan hati manusia yang dihasilkan dari mentadaburi berbagai obyek benda konkrit yang tersebar di alam semesta. Perbedaan mendasar antara ilmu dan pengetahuan yaitu: ilmu adalah susunan dari pengetahuan yang diperoleh melalui serangkaian penelitian dengan metode ilmiah secara normatif maupun empiris
B. Metode Penelitian Empiris (Empirical Legal Studies):
Metode penelitian empiris dalam ilmu hukum melibatkan pengumpulan dan analisis data empiris untuk memahami perilaku hukum, dampak kebijakan, atau fenomena hukum lainnya. Pendekatan ini menggunakan pendekatan ilmiah dan metode statistik untuk mengumpulkan data, menganalisis data, dan menyimpulkan temuan (Epstein and Martin 2014).
Penelitian empiris dapat melibatkan penggunaan berbagai teknik penelitian seperti survei, analisis data sekunder, wawancara, eksperimen, dan observasi lapangan. Penelitian empiris dalam ilmu hukum dapat membantu dalam memahami efektivitas kebijakan hukum, respons masyarakat terhadap hukum, atau efek hukum terhadap perilaku individu dan kelompok.
C. Perbedaan Utama:
Pendekatan Dasar: Metode penelitian normatif bergantung pada analisis teoritis dan konseptual, sementara metode penelitian empiris menggunakan pendekatan ilmiah dan data empiris.
Sumber Data: Penelitian normatif menggunakan sumber-sumber hukum seperti doktrin, putusan pengadilan, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian empiris menggunakan data empiris yang dikumpulkan melalui metode ilmiah.
Tujuan: Metode penelitian normatif bertujuan untuk mengembangkan teori hukum dan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang prinsip-prinsip hukum, sedangkan metode penelitian empiris bertujuan untuk memahami perilaku hukum atau efek kebijakan hukum secara empiris.
Baik metode penelitian normatif maupun metode penelitian empiris memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan seringkali kombinasi dari kedua pendekatan ini dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif dalam memahami isu-isu hukum.
D. Metode Penelitian Menurut Pakar
Metode penelitian dalam ilmu hukum dapat bervariasi tergantung pada tujuan penelitian, disiplin hukum yang diteliti, dan preferensi peneliti. Berikut adalah pandangan dari beberapa pakar dalam bidang penelitian hukum:
Metode Penelitian Normatif menurut (Kelsen 2016) salah satu pakar hukum terkemuka yang dikenal dengan teori hukumnya, yaitu Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) menganjurkan pendekatan normatif yang sangat teoritis dalam analisis hukum, dengan menekankan struktur hierarkis norma-norma hukum. Sementara (Fuller 1969) menawarkan pandangan tentang hukum yang lebih filosofis, dengan penekanan pada prinsip-prinsip keadilan dan nilai-nilai moral dalam pembentukan hukum. Pendekatan normatif Fuller cenderung lebih terfokus pada pemahaman konsep-konsep moral dalam konteks hukum.
Metode Penelitian Empiris (Empirical Legal Studies) sebagaimana pendapat (Friedman 1975), sebagai salah satu tokoh dalam bidang Empirical Legal Studies, beliau menekankan pentingnya penggunaan data empiris untuk memahami sejarah, perkembangan, dan efektivitas hukum. Pendekatannya menggabungkan penelitian sejarah dengan analisis statistik dan metode empiris lainnya. Lebih lanjut Lee Epstein dan Andrew D. Martin, keduanya merupakan tokoh dalam bidang studi empiris hukum dan sering menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam penelitian hukum. Mereka menggunakan metode-metode empiris seperti analisis data kuantitatif untuk memahami perilaku pengadilan dan dampak keputusan hukum.
Pendekatan Interdisipliner: Richard A. Posner, seorang hakim dan sarjana hukum yang terkenal dengan pendekatan interdisipliner dalam penelitiannya. Posner memadukan ekonomi, sosiologi, psikologi, dan ilmu politik dalam analisisnya terhadap hukum. Pendekatannya sering kali menggabungkan elemen-elemen normatif dan empiris untuk memberikan wawasan yang lebih holistic (Posner 2011). Terlebih (Packer 1968) menawarkan pendekatan yang menggabungkan teori hukum dengan penelitian empiris dalam konteks sistem peradilan pidana. Karyanya "The Limits of the Criminal Sanction" menggabungkan analisis normatif tentang fungsi peradilan pidana dengan data empiris tentang operasi sistem peradilan. Setiap pakar memiliki pendekatan uniknya sendiri terhadap penelitian hukum, dan seringkali ada percampuran antara pendekatan normatif dan empiris tergantung pada konteks penelitian dan pertanyaan penelitian yang diajukan.
Dalam konteks lainnya seperti penelitian bidang ekonomi Islam dan Implikasinya dalam Metode Penelitian oleh (Misno B.P and Rifai 2019) dijelaskan bahwa ekonomi Islam memiliki karakter yang khas. Berdasarkan perspektif ilmu ia terdiri dari dua rumpun ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu Islam. Rumpun ilmu ekonomi yang sudah mapan meniscayakan penggunaan metode penelitian yang sudah baku dengan berbagai perkembangannya. Sementara rumpun ilmu Islam mengharuskan penggunaan metode penelitian dengan pendekatan ilmu-ilmu keislaman. Karakter dari ekonomi Islam (syariah) yang bersifat ilahiah (bersumber dari Allah Taala dalam wahyu-Nya) mengharuskan metode penelitian yang digunakan menggunakan teks wahyu yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai objek penelitian (Amruddin et al. 2022:vii).
E. Syariah, Fiqh, Ushul Fiqh, Qadha, Fatwa, dan Qanun dalam Konteks Penelitian Hukum Islam
Dalam konteks syariah dalam penelitian hukum Islam seorang peneliti harus mampu menghasilkan teori hukum baru tentang hukum Islam (Arfa and Marpaung 2010:44). Begitupun juga dalam konteks Fiqh Al Ghazali berpendapat bahwa Fiqh bermakna faham dan ilmu, yang mana hal ini melahirkan wajib, haram, mubah, sunat, makruh, shahih, fasid, bathil, qadla, ada dan lainnya. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa fiqh adalah qiyas, dimana Hukum-hukum diutarakan melalui jalan ijtihad beserta dalil-dalilnya. Penelitian hukum Islam dalam pengertian Ushul fiqh sebagaimana pendapat (Arfa and Marpaung 2010:48) bahwa kajian tersebut nyaris sama dengan penelitian dalam bidang fikih, hanya saja penelitian ushul fiqh ini menyerupai penelitian asas-asas hukum konvensional. Ushul fiqh merupakan landasan atau dasar dari fikih. Untuk melakukan kegiatan fikih seseorang ahli hukum harus menguasai ushul fiqh. Seperti fikih, ushul fikih juga sangat variatif, oleh karena itu penelitian dalam bidang ini juga sangat luas dan mempunyai daya tarik tersendiri bagi peminat hukum Islam. Selanjutnya Fatwa adalah legal opinion, sehingga tidak mengikat, begitupun juga qadha bertumpu pada riset studi kasus yang telah diputus oleh peradilan agama. Sementara Qanun bertumpu pada wilayah pemerintahan tertentu (Arfa and Marpaung 2010:49).
F. Contoh Riset tentang Syariah, Fiqh, Ushul Fiqh, Qadha, Fatwa, dan Qanun
Beberapa contoh riset tentang berbagai aspek syariah, fiqh, ushul fiqh, qadha, fatwa, dan qanun yakni seperti :
1. Riset tentang Syariah dalam Ekonomi
Penelitian ini mungkin melibatkan analisis tentang implementasi prinsip-prinsip syariah dalam keuangan Islam, seperti pembiayaan syariah, instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, atau pengelolaan risiko berdasarkan ketentuan syariah. Contoh Masalah sebagai berikut :
a. Meneropong Gagasan Ekonomi Syariah Para Capres (Sara 2024).
b. GIEI (Global Islamic Economy Indicator) mengukur 10 besar terbaik dengan indikator yang meliputi, makanan halal, keuangan syariah, pariwisata halal, fesyen halal, ekonomi kreatif syariah dan farmasi-kosmetik halal (Rosyadi 2023).
c. Tantangan yang harus dihadapi Indonesia untuk menjadi pusat perekonomian syariah terbesar di dunia antara lain : masih minimnya produksi, ketersediaan, dan kualitas bahan baku halal pada sektor industri syariah (Budiyanti and antaranews.com 2024).
2. Analisis Fiqh dalam Hukum Keluarga
Studi ini mungkin melibatkan analisis terhadap hukum-hukum yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, pewarisan, hak-hak perempuan, dan tanggung jawab keluarga lainnya dalam Islam, serta bagaimana fiqh diterapkan dalam konteks hukum keluarga modern. Contoh Masalah sebagai berikut :
a. Seorang Guru di Bekasi Dipecat Lewat WA karena Beda Pilihan Politik (CNN Indonesia 2018).
b. Lara Wanita di Bekasi, Tak Dianggap Anak oleh Sang Ayah gara-gara Beda Pilihan Capres-Cawapres (Kompas Cyber Media 2024).
c. Preferensi Siyasah (Politik Islam) dan Desain Baru Pernikahan di Indonesia
3. Penelitian tentang Metodologi Ushul Fiqh
Riset ini mungkin melibatkan analisis terhadap metode-metode interpretasi hukum Islam, seperti istinbath al-hukm (penarikan hukum dari sumber-sumber hukum), qiyas (analogi), ijtihad (penalaran hukum), dan maslahah mursalah (kepentingan umum). Contoh Masalah sebagai berikut :
a. Perlukah pambaruan dalam bidang fiqh dan usul fiqh akibat meluapnya serbuan ilmu-ilmu dari sosial Barat ? (Ahyani 2021).
b. 14 Kondisi Pendorong Pentingnya Rekontekstualisasi Fikih di Era Global (Kemenag 2021).
c. Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Konferensi Internasional Tahunan Studi Islam di UIN Walisongo Semarang atau acara AICIS 2024 memiliki 7 Sub Tema, yaitu 1) Agama, Nasionalisme, dan Kewarganegaraan di Asia Tenggara; 2) Dampak Isu dan Ketegangan Keagamaan Internasional terhadap Nasionalisme, Kewarganegaraan, dan Hak Asasi Manusia; 3) Krisis Kesetaraan, Keadilan, dan Kemanusiaan; 4) Ketegangan Agama dan Kemanusiaan Global; 5) Isu Gender, Spiritualitas, dan Minoritas; 6) Fiqh Siyasah tentang Perang dan Damai: Era Pasca Kolonial; 7) Kebijakan berbasis Maslahah Mursalah, Kesetaraan, dan Pemberdayaan (Dirjen Pendidikan Islam and Muhammad Ali Ramdhani 2023).
4. Studi Kasus tentang Pelaksanaan Qadha di Berbagai Negara
Penelitian ini dapat melibatkan analisis terhadap proses pengadilan syariah dan penerapan hukuman syariah seperti hukuman potong tangan atau hukuman rajam di berbagai negara dengan sistem hukum Islam. Contoh Masalah sebagai berikut :
a. Bantuan hukum menurut Fikih Qadha’ (Riyanto 2024).
b. Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman amputasi tangan kepada tiga pria karena mencuri (Salih 2023).
c. Perempuan di Indonesia Dicambuk karena Seks Pranikah di Aceh, Dilarang Berdasarkan Hukum Syariah (Voice of America 2019).
d. Perubahan Hukum Pidana dalam Hukuman Mati yang Dilakukan Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Indonesia (Putra and Ahyani 2022).
5. Analisis Fatwa dan Pembentukan Opini Agama
Penelitian ini dapat melibatkan analisis terhadap proses pembentukan fatwa oleh otoritas agama, dampak fatwa dalam masyarakat, dan perubahan-perubahan dalam fatwa dari waktu ke waktu dalam menanggapi perubahan sosial dan lingkungan. Contoh Masalah sebagai berikut :
a. Melalui AICIS 2024, Tokoh Agama Seluruh Dunia Harapkan Tindak Konkret Atasi Krisis Kemanusiaan (Humas UIN Raden Intan Lampung 2024).
b. KUA sebagai Tempat Pencatatan Perkawinan Semua Agama, Mungkinkah? (el-Saha 2024).
c. 40 layanan keagamaan yang potensial disediakan di KUA (Batubara and Indra 2024):
1) Layanan pendaftaran perkawinan
2) Layanan pencatatan perkawinan
3) Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4) Layanan penerimaan data perkawinan
5) Perbaikan dan perubahan data perkawinan
6) Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
7) Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
8) Pencatatan penetapan perkawinan
9) Pencatatan perjanjian perkawinan
10) Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)
11) Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
12) Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
13) Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
14) Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15) Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
16) Pendampingan dan advokasi keluarga
17) Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik
18) Layanan pemanfaatan data keagamaan
19) Penerbitan ID Rumah Ibadah
20) Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah
21) Bimbingan tata kelola rumah ibadah
22) Layanan konsultasi keagamaan
23) Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan
24) Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan
25) Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan
26) Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan
27) Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan
28) Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
29) Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
30) Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
31) Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
32) Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
33) Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
34) Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
35) Layanan pemberdayaan ekonomi umat
36) Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
37) Layanan mediasi konflik paham keagamaan
38) Layanan konsultasi paham keagamaan
39) Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
40) Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan.
6. Penelitian tentang Implementasi Qanun dalam Sistem Hukum
Studi ini mungkin melibatkan analisis terhadap implementasi hukum-hukum lokal yang berdasarkan pada hukum Islam di negara-negara yang menggunakan sistem hukum ganda atau hibrida. Contoh Masalah sebagai berikut :
a. Qanun No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Tarif Retribusi
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
c. Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah
d. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal
e. Walikota Banda Aceh tentang Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota Dan Retribusi Kota
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pariwisata Halal
g. Bupati Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal
h. Aceh Susun Qanun Grand Design Syariat Islam di 2024 (Ridwan and Yusman 2023).
7. Analisis Fiqh dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Penelitian ini mungkin melibatkan analisis terhadap keseimbangan antara prinsip-prinsip fiqh Islam dengan standar HAM internasional, seperti hak-hak perempuan, kebebasan beragama, dan hak-hak minoritas dalam konteks hukum Islam. Contoh Masalah sebagai berikut :
a. Hukum Fikih Junjung Tinggi Hak Asasi Manusia dan Hak-hak Perempuan (Wulandari 2023).
b. Fiqh Wisata : menciptakan lingkungan bisnis pariwisata yang sesuai dengan Maqashid Syariah (Ahyani and Mutmainah 2024b).
c. Fiqh Siyasah (Hukum Politik Islam) (Ahyani and Mutmainah 2024a). Mempromosikan Fiqh Siyasah (Hukum Politik Islam) yang sesuai dengan Maqashid Syariah, sambil memungkinkan tumbuh dan berkembangnya hukum kepemimpinan perempuan, hukum pariwisata halal, dan Hukum ZISWAF yang berkelanjutan dan etis di Indonesia.
d. Penyerpan Hukum Islam Pada Komunitas Adat (Misno 2015). Penyerapan hukum Islam di Kampung Marunda Pulo terjadi pada hukum ibadah dan muamalah. Proses penyerapan hukum Islam terjadi karena faktor internal (karakter adat dan syahadah) dan eksternal (interaksi sosial dan kekuasaan negara).
8. Studi tentang Pengaruh Faktor Kontekstual terhadap Fatwa
Penelitian ini mungkin melibatkan analisis terhadap bagaimana faktor-faktor seperti budaya, politik, dan ekonomi mempengaruhi pembentukan fatwa dan interpretasi hukum Islam. Contoh Masalah sebagai berikut :
a. Etika bisnis Islami untuk optimalisasi potensi pariwisata halal dan prospek penerapannya di kabupaten Pangandaran (Ahyani 2023).
b. Kartu Syariah Hasanah Card: Analisis Fatwa DSN-MUI Nomor 54 Tahun 2006 tentang Syariah Card (Usman et al. 2022).
c. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 38 tahun 2023, yang menegaskan bahwa salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh seorang perempuan hukum khutbahnya tidak sah dan salat Jumatnya pun tidak sah (Andryanto 2023).
Setiap topik penelitian ini dapat diuraikan lebih lanjut dengan melibatkan pendekatan normatif, empiris, atau kombinasi keduanya sesuai dengan tujuan penelitian dan pertanyaan penelitian yang diajukan. Lebih lanjut menurut (Mohamad Anton Athoillah 2018) dalam pidato Pengukuhan Guru Besar Ekonomi Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menyinggung bahwa keilmuan Hukum Ekonomi Syariah (HES) kajiannya bersifat Kualitatif, sedangkan keilmuan Ekonomi Syariah (ES) bersifat Kuantitatif.
SIMPULAN
Dari penjelasan diatas tentang metode penelitian dalam ilmu hukum, dengan fokus pada perbandingan antara metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris diatas, penulis menyimpulkan bahwa penelitian normatif berdasarkan pada analisis teori hukum, prinsip-prinsip hukum, dan konsep-konsep hukum, sementara penelitian empiris melibatkan pengumpulan dan analisis data empiris untuk memahami perilaku hukum dan dampak kebijakan. Perbedaan utama antara kedua metode penelitian ini, termasuk pendekatan dasar, sumber data, dan tujuan. Pandangan dari beberapa pakar hukum terkemuka, baik yang mendukung metode normatif maupun empiris, serta pendekatan interdisipliner seluruhnya menggabungkan elemen-elemen dari kedua metode. Dalam konteks penelitian dalam bidang hukum Islam, termasuk pengertian tentang syariah, fiqh, ushul fiqh, qadha, fatwa, dan qanun semuanya adalah hasil produk ijtihad para peneliti. Beberapa contoh riset dalam berbagai aspek hukum Islam yang perlu dikedepankan adalah menyoroti pentingnya pendekatan normatif dan empiris dalam memahami isu-isu hukum yang kompleks. Secara keseluruhan, artikel ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang metode penelitian dalam ilmu hukum, serta relevansinya dalam konteks hukum Islam.
Sumber Rujukan
Ahyani, Hisam. 2021. “Teori Mushawwibah Dan Mukhaththiah) Sebagai Metodologi Dalam Mengembangkan Sistem Ekonomi Islam.”
Ahyani, Hisam. 2023. “Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Islami Dalam Optimalisasi Potensi Pariwisata Halal Dan Prospek Penerapannya Di Kabupaten Pangandaran.” Disertasi Hukum Islam, UIN Sunan Gunung Djati.
Ahyani, Hisam, and Naeli Mutmainah. 2024a. Fiqh Siyasah (Hukum Politik Islam). edited by M. A. Yaqin. Yogyakarta: CV. Istana Agency.
Ahyani, Hisam, and Naeli Mutmainah. 2024b. Fiqh Wisata (Fiqh In Tourism). Yogyakarta: Istana Agency.
Ahyani, Hisam, Memet Slamet, and Tobroni. 2021. “Building the Values of Rahmatan Lil ’Alamin for Indonesian Economic Development at 4.0 Era from the Perspective of Philosophy and Islamic Economic Law.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 16(1):111–36. doi: 10.19105/al-lhkam.v16i1.4550>.
Amruddin, H. Muhammad Bahrul Ilmie, Gemala Dewi, Misno, Kamaruddin Arsyad, Hasbi Ash Shiddieqy, Efrita Norman, Jamaludin, Bayu Purnama Putra, Syafruddin, U. Buchari Muslim, Nurfiah Anwar, and Handoyo. 2022. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam. edited by Fachrurazi. Jakarta: Publica Indonesia Utama.
Andryanto, S. Dian. 2023. “Ini Bunyi Temuan MUI Soal Ponpes Al Zaytun 21 Tahun Lalu, Sekarang Bagaimana?” Tempo. Retrieved March 28, 2024 (https://nasional.tempo.co/read/1740931/ini-bunyi-temuan-mui-soal-ponpes-al-zaytun-21-tahun-lalu-sekarang-bagaimana).
Arfa, Faisar Ananda, and Watni Marpaung. 2010. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Bandung: Citapustaka Media Perintis.
Batubara, Nanda Fahriza, and Rai Rahman Indra. 2024. “Polemik wacana KUA jadi tempat pernikahan semua agama - ‘Namanya saja KUA, bukan KUI.’” BBC News Indonesia. Retrieved March 28, 2024 (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c723dr4x5pyo).
Budiyanti, Eka, and antaranews.com. 2024. Tantangan Ekonomi Syariah Tahun 2024.
CNN Indonesia, dir. 2018. Seorang Guru Di Bekasi Dipecat Lewat WA Karena Beda Pilihan Politik.
Dirjen Pendidikan Islam, and Muhammad Ali Ramdhani. 2023. “Kemenag Launching AICIS 2024, Bahas Peran Agama Dalam Krisis Kemanusiaan Global.” Pendis.Kemenag.Go.Id. Retrieved March 28, 2024 (https://pendis.kemenag.go.id/read/kemenag-launching-aicis-2024-bahas-peran-agama-dalam-krisis-kemanusiaan-global).
Epstein, Lee, and Andrew D. Martin. 2014. An Introduction to Empirical Legal Research. OUP Oxford.
Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Fuller, Lon Luvois. 1969. The Morality of Law. Yale University Press.
Humas UIN Raden Intan Lampung. 2024. “Melalui AICIS 2024, Tokoh Agama Seluruh Dunia Harapkan Tindak Konkret Atasi Krisis Kemanusiaan.” Retrieved March 28, 2024 (https://www.radenintan.ac.id/melalui-aicis-2024-tokoh-agama-seluruh-dunia-harapkan-tindak-konkret-atasi-krisis-kemanusiaan/).
Kelsen, Hans. 2016. Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media.
Kemenag. 2021. “14 Kondisi Pendorong Pentingnya Rekontekstualisasi Fikih di Era Global.” https://kemenag.go.id. Retrieved March 28, 2024 (https://kemenag.go.id/nasional/14-kondisi-pendorong-pentingnya-rekontekstualisasi-fikih-di-era-global-tz33lt).
Kompas Cyber Media. 2024. “Lara Wanita di Bekasi, Tak Dianggap Anak oleh Sang Ayah gara-gara Beda Pilihan Capres-Cawapres.” KOMPAS.com. Retrieved March 28, 2024 (https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/17/09554291/lara-wanita-di-bekasi-tak-dianggap-anak-oleh-sang-ayah-gara-gara-beda).
Misno, Abdurrahman. 2015. “Penyerapan Hukum Islam Pada Komunitas Adat (Studi Antropologi Hukum Di Baduy, Kampung Naga Dan Marunda Pulo).” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 3(05). doi: 10.30868/am.v3i05.136.
Misno B.P, Abdurrahman, and Ahmad Rifai. 2019. Metode Penelitian Muamalah. Salemba Diniyah.
Mohamad Anton Athoillah, dir. 2018. Pidato Pengukuhan GB Ekonomi Islam Mohamad Anton Athoillah.
Packer, Herbert. 1968. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press.
Posner, Richard A. 2011. Economic Analysis of Law. Aspen Publishers.
Putra, Haris Maiza, and Hisam Ahyani. 2022. “Internalization in Islamic Law Progressive in Criminal Law Changes in Indonesia.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 20(1):68–90. doi: 10.30984/jis.v20i1.1861.
Ridwan, and Denny Yusman. 2023. “Aceh Susun Qanun Grand Design Syariat Islam Di 2024.” Rri.Co.Id - Portal Berita Terpercaya. Retrieved March 28, 2024 (https://www.rri.co.id/hukum/480130/aceh-susun-qanun-grand-design-syariat-islam-di-2024).
Riyanto, Mahmud Hadi. 2024. “Sejarah Bantuan Hukum Menurut Fikih Qadha dan Hukum Positif.” PA-Soreang. Retrieved March 28, 2024 (https://pa-soreang.go.id/berita/artikel-terkini/sejarah-bantuan-hukum-menurut-fikih-qadha-dan-hukum-positif-07-10-20.html).
Rosyadi, Imron. 2023. “OPINI : SGIE dan Ekonomi Syariah di Tahun 2024.” Bisnis.com. Retrieved March 28, 2024 (https://ekonomi.bisnis.com/read/20231229/9/1728037/opini-sgie-dan-ekonomi-syariah-di-tahun-2024).
el-Saha, M. Ishom. 2024. “KUA sebagai Tempat Pencatatan Perkawinan Semua Agama, Mungkinkah?” https://kemenag.go.id. Retrieved March 28, 2024 (https://kemenag.go.id/kolom/kua-sebagai-tempat-pencatatan-perkawinan-semua-agama-mungkinkah-rfBXc).
Salih, Zeinab Mohammed. 2023. “Sudan Court Sentences Three Men to Hand Amputation for Stealing.” The Guardian, February 14.
Sara, Abdul Munir. 2024. “Meneropong Gagasan Ekonomi Syariah Para Capres.” kompas.id. Retrieved March 28, 2024 (https://www.kompas.id/baca/opini/2024/01/02/meneropong-gagasan-ekonomi-syariah-para-capres).
Sutisna, and Abdurrahman Misno BP. 2019. Metodologi Penelitian Hukum Islam Berbasis Metode Ushul Fiqh. Bogor: UIKA Press.
Usman, Siti Hajar, Misno, Unang Fauzi, and Aisyah As-Salafiyah. 2022. “Kartu Syariah Hasanah Card: Analisis Fatwa DSN-MUI Nomor 54 Tahun 2006 Tentang Syariah Card.” Jurnal Hukum Ekonomi Islam 6(2):111–35. doi: 10.55577/jhei.v6i2.121.
Voice of America, dir. 2019. Woman in Indonesia Flogged for Pre-Marital Sex in Aceh, Banned Under Sharia Law.
Wulandari, Yuyun. 2023. “Hukum Fikih Junjung Tinggi Hak Asasi Manusia Dan Hak-Hak Perempuan.” Pendis.Kemenag.Go.Id. Retrieved March 28, 2024 (https://pendis.kemenag.go.id/read/hukum-fikih-junjung-tinggi-hak-asasi-manusia-dan-hak-hak-perempuan).
Lihat file naskah Lengkap Klik Disini
Materi Disampaikan pada Acara “Tadarus Penelitian dan Publikasi Ilmiah Ramadhan 1445 H / 2024 M” Jum’at, 29 Maret 2024 H/18 Ramadhan 1445 Jumat Kliwon, 16 Poso 1957 Jimawal/Tahun Jawa
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.