Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hisam Ahyani

Wanprestasi Perjanjian Kerja Dosen tentang Pemenuhan Gaji Perspektif Hukum Islam

Agama | Wednesday, 27 Mar 2024, 01:20 WIB

Wanprestasi Perjanjian Kerja Dosen tentang Pemenuhan Gaji Perspektif Hukum Islam

Oleh : Dr. Hisam Ahyani

Dosen Hukum Islam Institut Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar

Wanprestasi adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan pelanggaran kontrak oleh salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dalam kontrak tersebut. Dalam konteks perjanjian kerja dosen, wanprestasi bisa terjadi jika salah satu pihak, baik dosen atau institusi pendidikan, tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. [1]

Dari perspektif hukum Islam, kontrak atau perjanjian merupakan suatu ikatan yang harus dihormati dan dipatuhi oleh kedua belah pihak. Islam menekankan pentingnya memenuhi kewajiban dan komitmen yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Oleh karena itu, wanprestasi dalam kontrak, termasuk dalam perjanjian kerja dosen, dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam Islam.[2]

Dalam kasus wanprestasi perjanjian kerja dosen yang berkaitan dengan pemenuhan gaji, perspektif hukum Islam akan menekankan pentingnya pembayaran yang adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam kontrak.[3] Jika pihak institusi pendidikan tidak memenuhi kewajiban pembayaran gaji yang telah disepakati, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan hak-hak dosen dalam Islam.

Dalam menangani kasus wanprestasi semacam ini, Islam mendorong penyelesaian secara musyawarah dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.[4] Para pihak disarankan untuk mencari solusi yang adil dan seimbang, misalnya melalui mediasi atau arbitrase, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.[5] Jika solusi damai tidak dapat dicapai, maka langkah-langkah hukum yang sesuai dapat diambil untuk menegakkan hak-hak yang telah dirugikan.

Secara das sollen pemenuhan gaji dosen harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara dosen dan institusi pendidikan tempatnya mengajar. Namun secara Das sein bahwa ada saja perguruan tinggi dan dosen yang saling wanprestasi. Pihak perguruan tinggi belum memenuhi perjanjian pemenuhan gaji tersebut dikarenakan belum terpenuhinya Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh pihak Dosen. Jadi wajar bahwa Perjanjian kerja dosen biasanya mencakup berbagai hal, termasuk besaran gaji, jadwal pembayaran, dan hak-hak serta kewajiban kedua belah pihak untuk saling memenuhi (Prestasi). Jika institusi pendidikan tidak memenuhi kewajiban pembayaran gaji sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, hal tersebut dapat dianggap sebagai wanprestasi atau pelanggaran kontrak. Dalam hal ini, dosen memiliki hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani. Proses penyelesaian sengketa terkait pemenuhan gaji dosen yang tidak sesuai dengan perjanjian dapat melibatkan berbagai langkah, termasuk negosiasi langsung antara dosen dan institusi pendidikan, mediasi, atau proses hukum melalui pengadilan jika negosiasi damai tidak berhasil mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Dalam konteks hukum Islam, prinsip keadilan, transparansi, dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan perjanjian menjadi hal yang sangat penting dalam menangani sengketa semacam ini. Hukum Islam mendorong penyelesaian sengketa dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang terdapat dalam ajaran Islam.

Alhasil diperlukan maqashid syariah dalam penyelesaian wanprestasi Perjanjian Kerja Dosen tentang Pemenuhan Gaji tersebut, dimana solusinya adalah menerapakan prinsip-prinsip Maqasid Shariah atau tujuan-tujuan syariah yang dapat memberikan panduan yang berharga. Maqasid Shariah adalah konsep dalam hukum Islam yang mengacu pada tujuan-tujuan utama atau prinsip-prinsip yang mendasari hukum Islam. Dalam konteks penyelesaian sengketa antara dosen dan institusi pendidikan mengenai pemenuhan gaji, beberapa prinsip Maqasid Shariah yang relevan dapat meliputi:

 

  1. Hifz al-Mal (Pemeliharaan Harta): Menjamin bahwa hak-hak finansial dosen dihormati dan dipelihara sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Ini termasuk pembayaran gaji sesuai dengan yang telah dijanjikan.
  2. Al-'Adl wa al-Musawa (Keadilan dan Kesetaraan): Memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan adil bagi kedua belah pihak. Institusi pendidikan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji dosen sesuai dengan yang telah disepakati.
  3. Al-'Urf (Adat Istiadat): Mempertimbangkan praktik dan adat istiadat yang berlaku dalam penyelesaian sengketa. Ini dapat mencakup mencari solusi yang umumnya diterima oleh masyarakat atau lingkungan pendidikan.
  4. Maslahah (Kemaslahatan): Mengutamakan kepentingan umum dan kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa. Hal ini mencakup mempertimbangkan dampak dari konflik terhadap reputasi institusi pendidikan dan stabilitas lingkungan akademik.

Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Maqasid Shariah ini, penyelesaian sengketa dapat diarahkan menuju solusi yang adil, sesuai dengan nilai-nilai Islam, dan memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak. Ini juga mempromosikan perdamaian dan stabilitas dalam lingkungan pendidikan, yang merupakan aspek penting dalam mencapai tujuan-tujuan syariah secara lebih luas.

Daftar Rujukan

[1] H. Ahyani, M. Slamet, and N. Mutmainah, “Review of Islamic Law on Defaults in Working Agreements for Permanent Lecturers at West Java Private Religious Universities (ptks),” At-Tanwir Law Review, vol. 1, no. 2, pp. 96–116, Sep. 2022, doi: 10.31314/atlarev.v1i2.790.

[2] H. Ahyani, M. Slamet, and Tobroni, “Building the Values of Rahmatan Lil ’Alamin for Indonesian Economic Development at 4.0 Era from the Perspective of Philosophy and Islamic Economic Law,” Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, vol. 16, no. 1, Art. no. 1, Jun. 2021, doi: 10.19105/al-lhkam.v16i1.4550>.

[3] H. Ahyani, “Perjanjian kerja dosen tetap pada perguruan tinggi keagamaan swasta (PTKS) di Jawa Barat dihubungkan dengan pasal 75 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,” masters, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2018. Accessed: Dec. 22, 2023. [Online]. Available: https://digilib.uinsgd.ac.id/15677/

[4] K. Paendong and H. Taunaumang, “Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata,” Lex Privatum, vol. 10, no. 3, Art. no. 3, Jun. 2022, Accessed: Mar. 27, 2024. [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/41642

[5] A. Bahsoan, “Mashlahah Sebagai Maqashid Al Syariah (tinjauan Dalam Perspektif Ekonomi Islam),” Jurnal Inovasi, vol. 8, no. 01, Art. no. 01, Mar. 2011, Accessed: Mar. 27, 2024. [Online]. Available: https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JIN/article/view/760

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image