Cara Unik Daur Ulang Sampah Plastik
Eduaksi | 2024-03-25 10:28:16Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Unit XXI.A.3 adakan lomba kolase dari sampah plastik bagi anak-anak. Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 Februari 2024 di Masjid At-Taqorrub, Dukuh Ngaglik, Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kulon Progo.
Perlombaan ini merupakan program kerja lanjutan dari kegiatan sebelumnya, yaitu sosialisasi tata kelola sampah berupa penempelan poster daur ulang sampah di MI Ma'arif Pagerharjo dan SMP 4 Samigaluh.
Tujuan kegiatan ini adalah mengajak anak-anak untuk mendaur ulang sampah plastik menjadi sesuatu yang baru dan melatih kreativitas mereka. "Sampah plastik yang dihasilkan setiap hari kan banyak, ya. Jadi lewat lomba kolase ini, anak-anak diharapkan bisa belajar memanfaatkan sampah plastik sekaligus berkreasi sesuai kreativitas mereka". Ucap Muhammad Hafiz B. Syafrudin selaku ketua KKN unit XXI.A.3.
Bahan yang digunakan dalam lomba ini merupakan lem dan sampah plastik yang telah dikumpulkan dan dibersihkan sebelumnya bersama anak-anak, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian kecil dan ditempel pada gambar yang disediakan sesuai kreativitas mereka. Nantinya, hasil karya mereka akan dilombakan dan dinilai dari tiga aspek, yaitu kerapian, kreativitas, dan ketepatan waktu selama proses pembuatan kolase.
Anak-anak yang hadir mengikuti perlombaan ini berkreasi dengan antusias sehingga kegiatan berlangsung meriah dengan pendampingan mahasiswa KKN Unit XXI.A.3 Nada, salah satu peserta lomba mengaku senang bisa berkreasi dengan sampah plastik yang biasanya hanya dibuang begitu saja.
Dengan diadakannya program kerja ini, anak-anak diharapkan terbiasa memilah sampah sejak dini dan mendaur ulangnya menjadi suatu karya atau produk baru.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.