Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image jok

Cinta Lingkungan Dimulai dari Halaman Sekolah

Eduaksi | Wednesday, 20 Mar 2024, 12:15 WIB
Kebun sekolah sebagai wahana pendidikan lingkungan. Foto: Andry Denisah/ANTARA via republika.co.id.

INSTITUSI pendidikan, seperti sekolah, dapat berperan dalam ikut menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap lingkungan. Karenanya, program tamanisasi dan kebunisasi sekolah seyogianya digiatkan. Bahkan, mungkin perlu menjadi program nasional.

Bukan hanya akan membuat sekolah semakin terlihat asri, taman sekolah dan kebun sekolah juga akan membuat lingkungan sekolah semakin sehat. Taman sekolah dan kebun sekolah dapat pula menjadi laboratorium hidup di mana para siswa dapat mempelajari dan meneliti sejumlah hal. Mereka juga dapat belajar secara langsung, misalnya, bagaimana bercocok tanam atau mengamati kehidupan sejumlah tumbuhan maupun satwa tertentu.

Terkait manfaat ekologis, aneka tumbuhan yang ditanam di taman sekolah dan kebun sekolah akan menjadi penyerap zat-zat polutan. Di saat yang sama, mereka menjadi pemasok oksigen yang notabene sangat kita butuhkan.

Keberadaan taman sekolah dan kebun sekolah dengan aneka tumbuhannya akan mengurangi aliran air di permukaan tanah sewaktu turun hujan sehingga mengurangi genangan air karena air akan segera terserap ke dalam tanah, yang pada gilirannya akan berkontribusi bagi meningkatnya cadangan air bagi lingkungan sekolah dan sekitarnya.

Tumbuhan yang ada di taman sekolah dan kebun sekolah akan membuat lingkungan sekolah menjadi lebih teduh dan adem. Kondisi ini akan membuat ruangan kelas di sekolah tidak perlu menggunakan alat pendingin ruangan. Ini akan ikut menyumbang bagi penghematan energi di lingkungan sekolah.

Tumbuhan di taman sekolah dan kebun sekolah, terutama yang memiliki tegakan dan berdaun rimbun, mengurangi pantulan matahari dan mengurangi kecepatan angin. Pantulan matahari dan kecepatan angin yang ekstrem sedikit banyak akan dapat mengganggu konsentrasi siswa dalam menjalani proses pembelajaran.

Vegetasi di taman sekolah dan kebun sekolah akan turut pula mengurangi pula polusi suara dari lalu-lintas sehingga suasana menjadi tidak terlalu bising dan hingar bingar. Berbagai penelitian menunjukkan kebisingan lalu-lintas dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan fisik dan psikologis anak-anak, termasuk antara lain menyebabkan gangguan belajar dan gangguan perilaku.

Menurut Environmental Protection Agency (EPA), paparan berulang terhadap kebisingan lalu-lintas selama periode perkembangan anak dapat mempengaruhi kemampuan anak dalam berbicara, menguasai bahasa, dan keterampilan yang berhubungan dengan membaca serta menyimak.

Mengingat pentingnya keberadaan taman sekolah dan kebun sekolah, sudah selayaknya para pengelola sekolah kita menyediakan ruang terbuka hijau di lingkungan sekolah mereka guna difungsikan sebagai taman sekolah maupun kebun sekolah.

Hal tersebut sebaiknya menjadi salah satu prioritas para pengelola sekolah di Tanah Air. Tentu saja, ini bukan berarti mengesampingkan pendirian bangunan dan fasilitas lainnya di lingkungan sekolah. Fasilitas-fasilitas lain tetap perlu dibangun. Namun, keberadaan ruang terbuka hijau di lingkungan sekolah wajib pula disediakan.

Untuk mensiasati sekolah yang memiliki lahan yang memang sangat terbatas, taman atau kebun rooftop dapat jadi alternatif. Taman sekolah dan kebun sekolah dibangun di atas atap sekolah.

Idealnya, 30-40 persen areal sekolah adalah lahan terbuka hijau, yang dapat mencakup antara lain, taman sekolah, kebun sekolah, kolam serta lapangan berumput. Lebih besar lagi porsi ruang terbuka hijau yang dimiliki sekolah tentu akan semakin bagus, sehingga sekolah memungkinkan pula memiliki arboretum. Ini adalah lahan khusus tempat di mana pohon, semak, dan tanaman herba dibudidayakan untuk tujuan pendidikan dan penelitian.***

--

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image