Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image isdie

Pernikahan Semua Agama di KUA itu Lumrah

Info Terkini | 2024-03-19 00:53:41
KUA itu Kantor Urusan Agama Bukan Kantor Urusan Agama Islam

Digelindingkan sebuah statement tentang KUA akan menjadi tempat pernikahan semua agama yang diakui di negara Indonesia menuai perdebatan sampai berbagai pernyataan keluar dari berbagai unsur masyarakat.

Pernyataan akan dijadikannya KUA menjadi tempat untuk pernikahan semua agama dilontarkan oleh Menteri Agama sendiri, Menteri Agama menyatakan bahwa semua agama dapat melaksanakan dan mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Secara formal pernikahan memang menjadi sebuah aturan dalam agama masing-masing dan dilegitimasi oleh negara, sehingga pernyataan mengenai pernikahan semua agama dapat dilakuan di KUA itu sah-sah saja dan memang harus ada sebuah kesepahaman mengenai hal tersebut. Pernikahan semua agama apabila dilakukan di KUA akan menjadikan satu muara data pernikahan yang ada di negara Indonesia dan akan menjadikan tidak adanya lintas sektoral dalam pencatatan pernikahan, selama ini Kantor Urusan Agam (KUA) hanya mencatatkan pernikahan khusus warga muslim atau orang yang beragama Islam saja sehingga selain Islam apabila melangsungkan pernikahan dicatatkan di kantor pencatatan sipil.

Dengan adanya mulai dibuka kran oleh menteri agama untuk.menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama akan menjadikan sebuah terobosan yang luar biasa dalam sistem pengadministrasian pernikahan di Indonesia. Bagi pihak yang kurang sependapat perlu membuka pengetahuan dan pola pikir karena KUA perlu mengakomodir semua agama dan perlu spesifikasi dalam pengelolaan di internal KUA karena KUA merupakan Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Agama Islam saja.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image