Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Titim Laedah

Berhenti Korupsi, Stop Perundungan dan Ciptakan Sekolah Ramah Anak

Guru Menulis | 2024-03-04 18:57:17
Foto Upacara Bendera di Lapang Sekolah (Dokumen Pribadi)

“Korupsi dan Perundungan" adalah dua hal yang yang harus diperangi, maka berhenti korupsi dan stop perundungan adalah dua pernyataan penting yang menekankan pada pentingnya menghentikan perilaku korupsi dan perundungan dalam masyarakat. Keduanya adalah perbuatan yang merugikan, bukan hanya bagi orang lain, bahkan merugikan pelakunya sendiri.

Untuk menghentikan tindakan korupsi dan perundungan tersebut, maka perlu ketegasan Pemerintah dan kesadaran semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama saling bahu-membahu untuk menanggulanginya atau menghentikannya.

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi, yang merugikan masyarakat secara luas. Praktik korupsi dapat terjadi di berbagai tingkat, mulai dari korupsi di sektor Pemerintah hingga korupsi di sektor swasta. Korupsi merugikan pembangunan, menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, penting untuk memerangi korupsi dengan melakukan tindakan preventif, pemberantasan, dan penegakan hukum yang tegas.

Praktik korupsi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghambat kemajuan dan keadilan dalam masyarakat. Di banyak negara, korupsi menghambat pembangunan ekonomi, menghalangi akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta menciptakan ketidakadilan sosial yang memperburuk kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.

Upaya untuk memerangi korupsi memerlukan tindakan yang komprehensif, termasuk penguatan lembaga penegak hukum, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta pendidikan masyarakat tentang pentingnya berperilaku yang jujur dan bertanggung jawab. Setiap individu, mulai dari warga biasa hingga pejabat publik, memiliki peran penting dalam mencegah dan mengatasi korupsi.

Perundungan adalah perilaku agresif dan merugikan yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun sosial. Perundungan bisa terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja atau bahkan di dunia maya, sehingga menjadi tidak aman dan tidak kondusif untuk belajar dan bekerja. Praktik perundungan dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mental dan emosional korban, bahkan dapat menyebabkan depresi, kecemasan, dalam kasus terburuknya sampai bunuh diri.

Untuk menghentikan perundungan, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, termasuk sekolah, keluarga, dan masyarakat secara luas. Pendidikan tentang empati, penghargaan terhadap perbedaan, dan penyelesaian konflik secara damai harus menjadi bagian integral dari Kurikulum Pendidikan. Selain itu, perlu ada langkah-langkah yang jelas dan tegas untuk mengatasi kasus perundungan yang terjadi, serta dukungan yang memadai bagi korban dan pelaku.

Korupsi dan perundungan adalah dua masalah sosial yang merusak, merugikan, dan mengganggu kesejahteraan masyarakat secara luas. Meskipun keduanya mungkin tampak berbeda dalam sifat dan ruang lingkupnya, namun keduanya memiliki efek yang merugikan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, mencegah dan menanggulangi kedua fenomena ini harus dilakukan dengan tegas dan bersama-sama.

Dengan meningkatkan kesadaran, memberdayakan individu untuk berperilaku dengan integritas dan empati, serta menegakkan hukum yang adil dan berkeadilan, diharapkan kedua masalah sosial tersebut dapat berkurang atau bahkan hilang di muka bumi ini.

Dalam konsep pendidikan anti korupsi, kita mengenal adanya Sembilan Nilai-Nilai Anti Korupsi, salah satunya adalah “peduli”. Peduli dalam KBBI adalah mengindahkan, memperhatikan, dan menghiraukan. Dalam hal ini, maka bisa disimpulkan bahwa perbuatan perundungan adalah perbuatan yang tidak menanamkan kepedulian pada diri individu siswa-siswa sekolah tersebut.

Apabila tidak ada kedua masalah sosial tersebut, khususnya di lingkungan pendidikan, tentunya dapat mendukung program-program di bidang pendidikan, salah satunya adalah Sekolah Ramah Anak. Sekolah ramah anak adalah lingkungan pendidikan yang dirancang dan dijalankan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kesejahteraan, dan perkembangan anak secara menyeluruh. Konsep sekolah ramah anak berfokus pada menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan fisik, emosional, sosial, dan intelektual anak-anak.

Ketika perbuatan korupsi tidak ada lagi pada semua sektor pemerintahan atau swasta dan semua bebas dari korupsi, maka pendapatan Negara dapat digunakan untuk memaksimalkan pembangunan dalam semua bidang, terutama di bidang pendidikan. Fasilitas pendidikan di sekolah semakin lengkap, Siswa bukan hanya mendapatkan fasilitas belajar saja di sekolah, namun sekolah-sekolah dapat menyediakan wadah dan kegiatan yang akan membangun karakter dan meningkatkan kreativitas mereka.

Sekolah-sekolah dilengkapi dengan tempat ibadah yang memadai, aula atau gedung untuk siswa berlatih dan belajar di bidang Kesenian, Olahraga atau kegiatan lainnya. Sekolah -sekolah memiliki tenaga pendidik yang memiliki kemampuan di bidangnya karena mendapat kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan mengembangkan diri, dengan demikian permasalahan perundungan disekolah dapat diatasi dengan tepat arahan dan sasaran. Sehingga tidak ada perundungan di sekolah dan masyarakat.

Fasilitas sekolah akan menjadi tempat untuk anak-anak berkreatifitas sesuai minat dan bakatnya, maka Sekolah Ramah Anak yang merupakan sebuah konsep pendidikan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang mendukung, inklusif, dan aman bagi anak-anak dapat benar-benar diimplementasikan. Konsep ini menempatkan kepentingan dan kebutuhan anak sebagai fokus utama dalam setiap aspek kegiatan sekolah, mulai dari pembelajaran hingga kebijakan sekolah.

Mari bersama-sama kita lawan korupsi dan perundungan, agar anak-anak kita menjadi lebih aman dan nyaman dalam mengenyam pendidikannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image