Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Riyanti A

Mengenal jual beli secara online

Bisnis | 2022-01-13 16:00:28

Di zaman modern sekarang ini banyak sekali Istilah jual beli secara online , namun apakah teman teman tahu yang di maksud dengan jual beli secara online?

jual beli online adalah suatu persetujuan saling mengikat melalui internet antara penjual sebagai pihak yang menjual barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual dan tidak ada kontak secara langsung antara penjual dan pembeli.

Dengan memberikan foto barang atau produk yang akan di jual ke media sosial di sertai dengan penjelasan tentang keadaan barang atau produk yang akan di jual tersebut agar si pembeli dapat mengetahu kondisi dan bentuk dari barang dan tidak merasa tertipu.Barang yang diperjualbelikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktik tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis dinyatakan Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan (HR.Muslim).

Lalu apa saja yang dapat di perjual belikan secara online?

Di zaman modern ini banyak sekali yang bisa di perjual belikan secara online, antara lain; pakaian , aksesoris, perabotan rumah tangga , bahkan peralatan kendaraan.

Dan dengan adanya aturan dan hukum dalam jual beli online kini sudah ada sarana yang bisa dikatakan baik bagi orang yang hobi dalam transaksi online , yang di kenal dengan istilah cash on delivery ( COD ) dimana si pembeli dapat mengambil barang yang akan dibeli dan si pembeli juga dapat melakukan negosiasi terhadap barang yang akan di belinya tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image