Persyaratan Capres dan Cawapres dari Tahun ke Tahun
Politik | 2024-02-09 08:42:05Ketika Tahun 2003, kala itu ketum Golkar sedang terseret kasus kasus penyelewengan dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar. Sedangkan PDIP bersikeras agar syarat CAPRES & CAWAPRES minimal lulusan SMA, Pada akhirnya Partai Golkar memuluskan jalan Megawati untuk mencalonkan diri sebagai presiden dengan tidak mendukung persyaratan pendidikan sarjana, sedangkan PDIP juga mengabaikan larangan pencalonan presiden bagi yang belum dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap.
Pada tahun 2003 ini terbit UU Nomor 23 Tahun 2003 yang menyatakan pendidikan minimal SMA bagi capres dan cawapres,
PDIP maju kontestasi Pilpres dengan Megawati berpasangan dengan Hasyim Muzadi sedangkan pada 20 April 2004, Konvensi Golkar memilih untuk mencalonkan Wiranto dibandingkan Ketua DPR Akbar Tanjung dalam pemungutan suara putaran kedua dan pada 9 Mei, Golkar memilih Salahuddin Wahid (yang juga dikenal sebagai Gus Sholah) sebagai calon wakil presiden setelah didukung oleh kakaknya, Abdurrahman dikarenakan Salahuddin juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Nahdlatul Ulama (NU) dan hasilnya kedua partai ini tidak memenangi Pilpres dimana SBY JK menjadi pemenangnya.
Pada tahun 2008 terbit Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008, dimana satu dari 18 syarat yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden adalah “berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.”
Tahun 2009, maju di kontestasi Pilpres adalah Megawati Prabowo , SBY Budiono dan JK Wiranto hanya 1 putaran dengan hasil 60,8 % untuk SBY Budiono.
Jika di lihat usia lulusan SMA/SMK dan sederajat rata-rata adalah 19 tahun maka perlu di pertegas ke depannya Undang-undang yang mengatur syarat CAPRES & CAWAPRES ini ??? karena sampai dengan saat ini (2024) syarat Capres dan Cawapres lulusan SMA/SMK belum ada perubahan.
Batas usia capres sebelumnya tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yaitu berusia paling rendah 40 tahun dan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, dengan keputusan ini maka Usia 40 tahun terdapat pengecualian yaitu jika yang bersangkutan pernah menjabat bagi individu yang sedang/pernah dipilih dalam pemilu termasuk kepala daerah, maka batas usia minimal tersebut tidak berlaku kepadanya.
Dengan keputusan MK ini maka di tahun 2024 pasangan yang maju ke kontestasi Pilpres adalah :
1. Anis (S3, 55 Thn) Muhaimin (S2,57 Thn)
2. Prabowo (Akmil, 73Thn) Gibran (S1, 36 Thn)
3. Ganjar (S2, 55 Thn) Mahfud ( S3, 66 Thn)
dimana nanti pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2024 di adakan pemilihan untuk menentukan pilihan kepada para pasangan calon diatas.
Demikian sekilas sejarah dan sebagian Undang-undang dan peraturan dalam pemilihan Capres dan Cawapres di INDONESIA, semoga kita dapat menghasilkan Pemimpin yang dapat melaksanakan pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.