Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Retno Siwi H

Cikal Bakal Program Kerja MTsN 1 Bantul

Lainnnya | Monday, 05 Feb 2024, 23:02 WIB

Bantul (MTsN 1 Bantul)— Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan satuan kerja dengan Pimpinan satuan kerja di atasnya. Mengawali tahun anggaran 2024 ini MTsN 1 Bantul Menyusun Draft perjanjian kinerja antara Kepala MTsN 1 Bantul dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

Mengingat pentingnya Perjanjian Kinerja ini maka Sugiyono Kepala MTsN 1 Bantul bersama Wakil Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha sepakat menyusun Draft Perjanjian Kinerja 2024 yang didalamnya memuat kesepakatan dan komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mencapai target kinerja MTsN 1 Bantul yang terukur di tahun 2024.

ilustrasi draft perkin

Draft Perjanjian Kinerja yang sudah ditetapkan Kepala MTsN 1 Bantul bersama Wakil Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha, nantinya akan dibahas di rapat yang diikuti seluruh Stake holder yang ada di MTsN 1 Bantul untuk menyatukan pendapat menetukan Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Dengan perjanjian kinerja tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi Guru dan pegawai MTsN 1 Bantul dalam menyusun SKP tahun 2024.

SKP merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu, maka keberhasilan program kerja MTsN 1 Bantul ditentukan dan dipengaruhi oleh pencapaian dari target yang telah ditetapkan dalam SKP Guru dan Pegawai pada MTsN 1 Bantul. Maka dari itu menjadi hal penting bagi MTsN 1 Bantul menyusun Draft Perjanjian Kinerja tahun 2024 yang merupakan cikal bakal tercapainya program kerja MTsN 1 Bantul. (ret)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image