Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Encep Aliyudin

Saham Syariah di Indonesia: Bagaimanakah Mekanisme Transaksi Saham Syariah di Indonesia?

Bisnis | Sunday, 28 Jan 2024, 18:37 WIB

Pada dasarnya masyarakat masih banyak yang awam dengan istilah Saham. Tetapi dalam kalangan pebisnis istilah saham sudah tak asing lagi, walau mungkin mekanisme dan ketentuannya tidak jarang masih banyak juga pebisnis yang tidak mengetahui dan memahaminya, apalagi dengan adanya istilah Saham Syariah.

Saham adalah surat yang menjadi bukti bahwa seseorang memiliki hak sebagian modal suatu perusahaan. Dengan demikian, seseorang yang memiliki saham artinya memiliki hak atas sebagian aset sebuah perusahaan.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan menerbitkan 250 lembar saham dan seseorang memiliki 25 lembar saham tersebut maka secara tidak langsung orang tersebut memiliki 10% hak aset dari perusahaan tersebut.

Definisi Saham Syariah

Saham Syariah merupakan jenis efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.

Jadi, pada dasarnya saham syariah sama dengan saham konvensional, perbedaannya adalah saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham tempat kita menanam modal merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki prinsip syariah dan kegiatan operasionalnya tidak melanggar prinsip syariah.

Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh: Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia:

Pertama, Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah

Kedua, Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Mekanisme Transaksi Saham Syariah di Indonesia

Prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah di Indonesia tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah ataupun non syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah (Aziz, Abdul, Manajemen Invetasi Syariah, Bandung: Alfabeta, 2010).

Pasar modal syariah dalam konteks saham syariah pada dasarnya tidak boleh mengandung transaksi ribawi, transaksi gharar, dan juga tidak boleh bergerak pada sektor yang diharamkan oleh syariah. Pasar modal ini seharusnya bebas dari transaksi yang tidak beretika seperti manipulasi pasar, insider trading, dan short selling. Transaksi pembelian dan penjualan saham di pasar modal syariah tidak boleh dilakukan secara langsung dan dilarang dalam Islam. Hal tersebut dikarenakan pada penjualan saham di pasar modal konvensional, investor dapat membeli dan menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Sehingga memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga. Hal ini mengakibatkan perubahan harga saham sudah ditentukan oleh kekuatan pasar, bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri lagi (Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013).

Berbeda dengan mekanisme perdagangan saham secara konvensional, mekanisme perdagangan saham syari’ah secara spesifik dipertemukan pada Jakarta Islamic Index (JII) dan penawarannya hanya pada pasar perdana. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak ada lagi unsur-unsur spekulasi dan sikap insider trading. Secara umum, perusahaan yang akan menerbitkan efek syariah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Memuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usaha dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal di dalam anggaran dasarnya.

2. Semua jenis usaha, akad, aset yang dikelola, cara pengelolaan oleh emiten, produk dan jasanya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Emiten dan perusahaan publik tersebut memiliki anggota direksi dan komisaris yang mengerti dan paham mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dengan demikian kita bisa skemakan penyaringan indeks Saham Syariah dalam proses pendaftarannya sebagai beriku:

Komposisi keuangan perusahaan yang sahamnya tercatat di JII adalah tingkat likuiditasnya harus berada di rentang 17-49%, dengan pendapatan bunga berada di kisaran antara 5-15%, dan utang tidak boleh lebih dari 33%. Dari sisi emiten, kondisi finansial dan manajemen menjadi ukuran layak tidaknya saham dicatat di JII. Berikut merupakan beberapa hal yang menjadi acuannya, yakn (Nasarudin, M. Irsan, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Ed. 1, Cet. 7, Jakarta: Kencana, 2011) :

1. Struktur utang (debt to equity ratio) tidak boleh didominasi oleh pembiayaan yang didasarkan pada sistem bunga. Perusahaan juga tidak boleh bergantung pada utang yang berbasiskan sistem konvensional.

2. Emiten tidak boleh mempunyai utang 45% dan modal 55%. Jika hal ini terjadi maka emiten akan dinyatakan tidak layak mengundang investasi melalui pembelian sahamnya.

3. Emiten dinyatakan tidak layak jika manajemennya diketahui pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Pengelola JII akan melakukan pengkajian ulang setiap 6 bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Perhitungan JII dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan oleh BEJ, yakni dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian (adjustment) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan oleh corporate action. JII menggunakan tanggal awal perhitungan 1 Januari 1995 dengan nilai awal sebesar 100 (Nasarudin, M. Irsan, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Ed. 1, Cet. 7, Jakarta: Kencana, 2011).

Berdasarkan peraturan BAPEPAM-LK, peraturan Nomor KEP-314/BL/2007 Tentang Kriteria Penerbitan Daftar Efek Syariah yang dimuat dalam Peraturan II.K 1, yakni tidak melebihi rasio-rasio keuangan berikut:

a) Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitastidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45%:55%); dan

b) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%.

Demikian mekanisme Saham Syariah di Indonesia yang saya rangkum dari beberapa sumber. Selaku penulis pemula, kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Terima kasih..

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image