Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mahesa Esa

Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di Kecamatan Serpong.

Tangsel | 2024-01-16 09:34:49

Masyarakat menganggap bahwa kualitas pelayanan meningkat setelah pemekaran, tetapi masyarakat belumcukup puas dengan pelayanan yang ada itu. Artinya, ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan kelurahan jauh melampaui atas apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangsel melalui berbagai program revitalisasinya. Disini dapat dinyatakan bahwa sesungguhnya harapan masyarakat akan pelayanan yangbermutu lebih tinggi dari kenyataan yang ada.

Ilustrasinya, “hari ini masyarakat dilayani oleh petugas A untuk mengurus dokumen X, tapi hari Selasa petugas yang melayani adalah Petugas B”. padahal dokumen yang diurus masih sama. Kasus ini membuat masyarakat“dongkol” karena harus mengulang men-ceritakan kembali dokumen apa yang hendak masyarakat selesaikan.Hal inilah yang masih dianggap masyarakat bahwa petugas pelayanan di kelurahan belum menunjukkan kedisiplinan.

Prinsip-prinsip manajemen organisasi dalam rangka tata kelola kepemerintahan yang baik belum sepenuhnya diterapkan oleh petugas kelurahan pada indikator “Kewajaran Biaya Pelayanan”, “Kepastian Biaya Pelayanan”, dan“Kepastian Jadwal Pelayanan”. Indikator ini dianggap responden masih berlebihan.Pada diagram Cartesius tampak bahwa indikator ini berada pada Kuadran D yang berarti bahwa setiap aspek yang masuk ke dalam kuadran ini harus dikurangi. Penulis belum menemukan standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah kota dalam mengurus berbagai dokumenkependudukan.Patut diduga, biaya pengurusan administrasi masih mengikuti aturan kabupaten induknya, yaitu Kab. Tangerang.Biaya retribusi administrasi kependudukan ternyata baru akan diatur melalui Perda dengan rancangan Perda tentang Retribusi Daerah pada semester pertama di tahun 2013 ini. Hal tersebut sebagaimana terlihat dalam daftar program legislasi daerah pada Sekretariat Jenderal DPRD Kota Tangsel.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image