Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Riyanti A

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Eduaksi | 2022-01-09 19:42:38

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia menjadikan Indonesia sebagai potensial bagi layanan keuangan berbasis Syariah.

Tak hanya perbankan, jasa gadai dengan sistem Syariah pun tumbuh subur bak api tersiram minyak mulai dari jasa gadai di pinggir jalan sampai gadai yang ditawarkan BUMN PT Pegadaian (Persero).

Lalu apa sih sistem yang membedakan antara Pegadaian Syariah dengan konvensional?.

Secara mendasar, perbedaan gadai Syariah dan konvensional adalah pada akad nya. Lazimnya dasar hukum Pegadaian Syariah menggunakan akad rahn.

Ar-rahn bisa diartikan sebagai barang jaminan atau agunan istilah lainnya adalah Al-Hasbu. Sementara prinsip syariah yang digunakan dalam sistem gadai, ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh.

Perbedaan akad Pihak yang menerima atau menahan jaminan, bisa memungut (biaya) kepada peminjam yang dalam akad digunakan sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan sesuai kesepakatan bersama. Dikutip dari makalah berjudul Gadai Syariah dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Fiqih Muamalah karya Mardanis, didalam makalah itu disebutkan berdasarkan hukum Islam, pegadaian merupakan suatu tanggungan atas utang yang dilakukan apabila pengutang gagal menunaikan kewajibannya dan semua barang yang pantas sebagai barang dagangan dapat dijadikan jaminan.

barang jaminan itu boleh dijual apabila dalam waktu yang telah disetujui kedua belah pihak, hutang tidak di lunasi.

Oleh karena itu, pemberi hutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya.

Ar Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh barang yang ditahan harus memiliki nilai ekonomis. Gadai Syariah merupakan akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan uang yang dipinjam.

Oleh sebab itu, gadai pada prinsipnya adalah suatu kegiatan hutang piutang yang murni. Ar Rahn iyalah sarana tolong-menolong atau ta'awun bagi umat Islam.Namun pemegang barang gadai bisa meminta imbalan untuk mengganti biaya yang timbul akibat penitipan barang tersebut. Dari akad itulah ada perbedaan gadai syariah dan konvensional atau beda Pegadaian syariah dan konvensional. Dimana gadai Syariah menggunakan akad arahan sebagai pengganti margin sementara Pegadaian konvensional menetapkan bunga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image