Mengatasi Krisis Air Bersih di Afrika Utara
Sejarah | 2024-01-12 23:17:30Afrika Utara merupakan wilayah yang mencakup bagian utara benua Afrika. Beberapa negara yang berada di Afrika Utara seperti Aljazair, Maroko, Tunisia, Libya, dan Mesir mengalami kelangkaan air akibat pertumbuhan penduduk yang begitu cepat, kelangkaan ekonomi, dan perubahan iklim. Masalah yang terjadi di Afrika Utara ini sangat bedampak besar bagi penduduk, tanaman, dan juga banyak hewan yang mati. Selain itu, kelangkaan air di Afrika juga menyebabkan kotornya lingkungan sampai menimbulkan berbagai macam penyakit dan juga menyebabkan terjadinya kelaparan masal akibat kurangnya serapan air di lading pertanian.
Pentingnya mengatasi krisis atau kelangkaan air bersih yaitu yang pertama dengan cara merawat dan menjaga kelestarian alam sekitar, meningkatkan kesadaran penduduk, meminimalisir penggunaan sumber daya alam, dll. Kelangkaan air bersih menjadi salah satu dampak ekonomi bagi menduduk, karena hal tersebut dapat menghambat segala aktiitas manusia, bahkan hewan dan tumbuhan.
Pada tahun 2006 Komisi Ekonomi PBB untuk Afrika melaporkan bahwa 300 juta Penduduk dari 800 juta penduduk di Afrika yang mengalami krisis air bersih dan hidup dilingkungan yang kurang layak yang menyebabkan kehidupan penduduk menjadi terganggu dan menyebakan timbulnya berbagai macam penyakit menular. Komisi Ekonomi PBB untuk Afrika menekankan pentingnya berinvestasi untuk memajukan sumber daya air di Afrika untuk meminimalisir penderitaan penduduk, hal ini dilakukan guna untuk mencapai hal yang mencakup pada penekanan implementasi infrastruktur, perbaikan sistem resapan air hujan, penyimpanan tangka air bersih, dan perbaikan sumur.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.