Interferensi Sinyal Ponsel terhadap Sistem Navigasi Pesawat
Teknologi | 2024-01-10 11:48:17Sistem navigasi pesawat berfungsi sebagai sumber informasi untuk menentukan posisi pesawat, yang setiap saat digunakan oleh pilot untuk memandu pesawat dengan aman ke tujuan yang diinginkan. Untuk memungkinkan hal ini, sistem navigasi dapat menggunakan pengenalan tanda mati di darat sebagai “titik kontrol” seperti sungai, pantai, hutan, dll. Meskipun tanda mati dapat digunakan sebagai titik kendali, sinyal tersebut tidak selalu dapat digunakan karena perubahan kondisi cuaca. Untuk menghindari hambatan terkait cuaca, diperlukan perangkat navigasi elektronik yang disebut navigasi radio.
Sistem navigasi udara berarti serangkaian perangkat navigasi berbeda yang berguna untuk memberikan informasi seperti arah, jarak, kecepatan ke bandara dan ketinggian pendaratan, serta perangkat yang dimaksudkan untuk memberikan informasi untuk pendaratan dalam cuaca buruk untuk tujuan yang sama. : keselamatan dan perlindungan penerbangan Pentingnya sistem navigasi udara adalah adanya permasalahan pada sistem navigasi dapat membahayakan awak pesawat dan menimbulkan resiko keselamatan yang sangat tinggi. Salah satu hal yang dapat mempengaruhi navigasi sebuah pesawat adalah telepon seluler atau smartphone yang kita gunakan sehari-hari.
Penggunaan ponsel di pesawat seharusnya menjadi masalah bagi semua maskapai penerbangan. Dari daftar lengkap kecelakaan pesawat di seluruh dunia, beberapa di antaranya disebabkan oleh ponsel penumpang dan masih aktif. Telepon (ponsel) adalah alat komunikasi untuk mengirimkan pesan suara (termasuk pesan dalam bentuk panggilan). Kebanyakan telepon menggunakan transmisi sinyal listrik melalui jaringan telepon, memungkinkan pengguna telepon untuk berkomunikasi dengan pengguna lain. Telepon genggam atau biasa disebut dengan telepon genggam atau HP merupakan perpaduan antara teknologi telepon dan teknologi radio. Larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat telah menjadi peraturan bagi semua maskapai penerbangan di seluruh dunia. Bahkan, hal ini juga diatur dalam peraturan penerbangan Indonesia.
Menurut Jurnal Simulasi Deteksi Sinyal Ponsel untuk Memperkuat Aturan yang Berlaku pada Kabin Pesawat oleh Singgih Laksana dkk. Penggunaan telepon seluler di dalam pesawat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pasal 54FAviasi. “Seorangpun di dalam pesawat udara dilarang menggunakan perangkat elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan selama penerbangan.” Menurut regulator penerbangan FAA, ponsel diklasifikasikan sebagai perangkat elektronik portabel (PED) yang dapat mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat. “Alasannya adalah peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal. Misalnya saja pada radio FM, osilator frekuensi radio yang mendeteksi gelombang FM secara langsung mengganggu sinyal navigasi FM pesawat, tambahnya.Oleh karena itu, telepon seluler yang digunakan di pesawat masih memiliki jangkauan nirkabel. Kemudian, saat pesawat menjauh dari BTS di darat, daya yang dihasilkannya pun semakin besar hingga mencapai batas maksimalnya. Oleh karena itu, risiko gangguan akan semakin besar.
“Jika sistem komunikasi antara pilot di kokpit pesawat dan menara bandara terputus atau tidak jelas, maka komunikasi antar pesawat juga akan terputus dan berisiko pilot salah mengartikan dashboard,” kata Gatot.Padahal, fase sebelum lepas landas dan mendarat merupakan fase kritis karena jaringan akan menghasilkan energi yang dihasilkan oleh telepon seluler pada waktu tertentu karena jaraknya masih cukup untuk tetap terhubung ke jaringan.
Mengingat relatif tingginya persentase berbagai kecelakaan penerbangan yang terjadi pada masa kritis ini, maka wajar jika awak kabin selalu melarang penggunaan telepon seluler selama boarding atau setelah pendaratan penumpang, ujarnya. Contoh kecelakaan Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29 Oktober) melibatkan penggunaan sinyal telepon seluler yang mengganggu navigasi pesawat. Meski hal ini bukan penyebab jatuhnya JT 610, namun tetap berhati-hati dan mematikan ponsel sebelum berjalan melewati hanggar pesawat. Anda mungkin tahu bahwa Anda diminta mematikan ponsel yang menggunakan sinyal karena dapat mengganggu sistem navigasi.Ini adalah aturan dasar yang harus dipatuhi penumpang, yang dikembangkan oleh Federal Aviation Administration (FAA). Menurut CNN, antara tahun 2003 dan 2009 terdapat 75 kasus dugaan gangguan pada perangkat elektronik, 29 di antaranya melibatkan telepon seluler.
Hal ini ditunjukkan oleh penelitian yang dilakukan oleh International Air Transport Association. Hasil survei terhadap beberapa pilot menunjukkan sistem navigasi pesawat bekerja lebih baik ketika penumpang diminta mematikan perangkat elektroniknya. Laporan tersebut menunjukkan bahwa gangguan sinyal seluler dapat mempengaruhi hampir semua sistem di pesawat, mulai dari sistem komunikasi dan navigasi hingga kontrol penerbangan (seperti autopilot) dan sistem peringatan.Sebagai bukti bahwa gangguan pada sistem navigasi suatu pesawat udara sangat berbahaya bila diganggu oleh alat-alat elektronik, termasuk telepon genggam, disebutkan dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 yang khusus melarang penggunaan telepon genggam. selama penerbangan. Berisi larangan penggunaan telepon.
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sinyal seluler pada pesawat mempunyai banyak pengaruh, tidak hanya pada navigasi tetapi juga pada banyak sistem lainnya. Ancaman ini bisa terjadi kapan saja, tidak ada yang bisa memprediksi kapan dan dalam kondisi apa akan terjadi.
Oleh karena itu, saat menaiki pesawat, ada sejumlah larangan atau aturan yang dikenakan kepada penumpang tentang bagaimana maskapai penerbangan boleh menggunakan ponsel dan apa saja yang tidak diperbolehkan di dalam pesawat, seperti: Seperti menyalakan mode pesawat, tidak menggunakan ponsel di luar batas wajar, dan lain-lain. Melanggar aturan yang telah diberikan kepada kita, karena keselamatan dimulai dari diri kita sendiri dengan mengikuti aturan yang berlaku dan melaksanakannya. Bekerja sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk meminimalkan risiko cedera.
Tugas Dasar Telekomunikasi
Ditulis oleh:
Mochamad Arasya Al Akbar / 11-2022-010 , Mahasiswa Institut Teknologi Nasional Bandung
Dosen pembimbing : Ir. Rustamaji, M.T.
DAFTAR PUSTAKA:
https://inet.detik.com/telecommunication/d-2266976/alasan-teknis-tentang-bahaya-ponsel-di-pesawat
https://www.kompas.id/baca/utama/2018/11/01/bebaskan-pesawat-dari-sinyal-ponsel
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
