Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mal Simal

Analisis Terjemahan Alquran dan Hadist dari Bahasa Arab

Agama | Friday, 07 Jan 2022, 11:37 WIB

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah.Swt. atas segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Tarjamah ini terkait artikel saya yang berjudul "analisis terjemahan Arab-indonesia" mencakup QS. Al-Baqarah ayat 279, sebuah hadis nabi dan sebuah perkataan sahabat Rasulullah.

Dalam kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Toto Edidarmo,M.A. selaku dosen pengampu mata kuliah Tarjamah. Saya menyadari bahwa dalam menganalisis masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan.

1. Al-Qur’an surat Al-Baqarah:279

(https://www.republika.co.id/berita/qr47jl320/dalil-alquran-dan-haditsyang-mengharamkan-praktik-riba)

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ

Artinya: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”

Diatas merupakan ayat Al-Qur’an dan terjemahan yang saya ambil dari referensi web yang sudah saya cantumkan. Jika kita bandingkan dengan Quran Kemenag, maka terdapat perbedaan terjemahannya dimana pada Quran Kemenag, terjemahan ayat tersebut adalah “jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasulnya”.

Perubahan arti setelah dianalisis oleh penulis:

“jika kamu tidak mengerjakan (nya), maka ketahuilah, Allah dan Rasul-Nya akan memerangi (mu).”

Analisis:

Analisis pertama, kata “maka” pada terjemahan tersebut dihilangkan karena akan ada kata tersebut lagi pada kalimat setelahnya. Oleh karena itu saya menghilangkan kata “maka” yang pertama tersebut untuk mengurangi pemborosan kata. Dan jika kata tersebut dihilangkan, tidak akan mempengaruhi arti dari terjemahan.

Analisis kedua, kata “meninggalkan sisa riba” tidak tertera lafaz bahasa arabnya dalam ayat Al-Qur’an diatas. Namun saya mengganti dan menambahkannya dengan kata “nya” yang maknanya kembali pada lafaz تَفْعَلُوا۟ tersebut. Karena pada lafaz تَفْعَلُوا۟ yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya sudah diketahui menjelaskan tentang perintah untuk meninggalkan sisa riba.

Analisis ketiga, lafaz بِحَرْبٍ مِّنَ tidak diterjemahkan secara harfiah oleh saya karna akan memiliki makna yang sulit untuk dipahami. Oleh karena itu, pada lafaz بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِ saya mengartikannya menggunakan teknik penerjemahan komunikatif dan memiliki arti “maka ketahuilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangi (mu).”

Analisis terakhir, kata “mu” pada terjemahan setelah kata “memerangi” tidak tertera lafaz nya dalam ayat tersebut. Namun saya menambahkannya guna memperjelas objek dari kalimat “Allah dan Rasul-Nya akan memerangi”. Dan kata “mu” tersebut kembali pada dhomir yang ada dalam lafaz تَفْعَلُوا۟.

Hasil dari analisis terjemahan ayat Al-Qur’an tersebut dapat disimpulkan bahwa hasil penerjemahan ayat tersebut sudah cukup baik, karna masih ada beberapa kata yang perlu diperbaiki agar menghasilkan terjemahan yang baik dan dapat dipahami.

2. Hadis tentang orang yang memakan riba akan dilaknat

(https://www.republika.co.id/berita/qr47jl320/dalil-alquran-dan-haditsyang-mengharamkan-praktik-riba)

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Artinya: "Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa)." (HR Muslim).

Perubahan arti setelah dianalisis oleh penulis:

“Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikannya, yang menuliskannya dan orang yang menyaksikan keduanya (transaksi riba). Niscaya mereka semua sama (berdosa)."

Analisis:

Analisis pertama, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ artinya rasulullah telah melaknat. لَعَنَ sebagai fiil dan رَسُولُ اللَّهِ sebagai fail. لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ kalimat ini merupakan jumlah fi’liyah dimana penerjemahan jumlah fi’liyah ke dalam bahasa Indonesia adalah mendahulukan subjek lalu predikat sehingga artinya “Rasulullah melaknat” bukan “ melaknat Rasulullah”.

Analisis kedua, pada kalimat “yang memberikannya” saya mengganti kata riba dengan kata ganti “nya”. Karna kata ganti ini telah menggantikan dan menunjukkan kata “riba” yang sudah ada pada kalimat sebelumnya. Begitupula pada kata “menuliskannya”.

Analisis ketiga, pada kalimat terjemahan “kedua saksi transaksi riba” yang lafaz nya شَاهِدَيْهِ, saya menggantinya dengan kalimat “orang yang menyaksikan keduanya”, dimana kalimat tersebut diterjemahkan menggunakan teknik penerjemahan harfiah yang tidak mengubah susunan gramatikal teks sumber. Lalu saya menambahkan kalimat “transaksi keduanya” yang bertujuan untuk memperjelas maksud, dan kalimat tersebut maknanya kembali pada lafaz وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ.

Analisis terakhir, lafaz وَقَالَ dalam kamus almaany memiliki makna “dan berkata”. Saya mengganti pilihan diksi “dan” dengan kata “niscaya”. karena kata “niscaya” merupakan kata yang lebih mengandung nilai religius serta penegasan bahwa informasi yang ada dalam ayat tersebut adalah benar adanya sehingga terkesan seperti tanbih (ancaman) kepada pelakunya. Kemudian lafaz قَالَ tidak saya artikan, karna jika diartikan akan memiliki terjemahan yang kurang tepat. Selebihnya saya mengikuti penerjemahan awal karena menurut saya terjemahannya sudah baik.

Hasil dari analisis terjemahan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa hasil penerjemahannya sudah cukup baik, karna masih ada beberapa kata yang perlu diperbaiki agar menghasilkan terjemahan yang baik dan dapat dipahami.

3. Perkataan Sahabat Rasulullah

(https://muslim.or.id/33280-hadits-hadits-tentang-shalat-dengan-memakai-sandal.html)

أَبُو مَسْلَمَةَ سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ الْأَزْدِيُّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ: نَعَمْ

Artinya: “Abu Maslamah Sa'id bin Yazid Al Azdi berkata, ‘Aku bertanya kepada Anas bin Malik’, ‘Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah sholat dengan memakai sandal?’, Beliau menjawab: ‘Ya.’” (HR. Al-Bukhari no.386)

Perubahan arti setelah dianalisis oleh penulis:

“Abu Maslamah Sa'id bin Yazid Al Azdi berkata, ‘Aku bertanya kepada Anas bin Malik’, ‘Apakah Nabi (pernah) sholat memakai sandal?’, Beliau menjawab: ‘Ya.’”

Analisis:

Analisis pertama, yaitu pada kalimat سألت أنس بن مالك yang artinya “aku bertanya kepada Anas bin Malik”. Dalam terjemahan tersebut terdapat kata tambahan yaitu “kepada” dimana jika kita terjemahkan secara harfiah tidak ada dalam teks. Penambahan kata “kepada” dalam terjemahan tersebut berfungsi untuk memperjelas maksud dan makna teks tersebut.

Analisis kedua, kalimat “shallallahu 'alaihi wasallam” saya ganti menggunakan "ﷺ". Menurut saya karna kalimat tersebut tidak diterjemahkan, lebih baik ditulis menggunakan kalimat aslinya.

Analisis ketiga, kata “pernah” tidak terletak lafaz nya dalam perkataan diatas. Oleh karena itu, pada terjemahan tersebut, saya menanda kurungi kata “pernah” untuk memperjelas makna dalam lafaz يُصَلِّي.

Analisis terakhir, saya menghapus kata “dengan” pada penerjemahan awal karena setelahnya adalah kata “memakai”. Menurut saya, jika ada kata kerja yang memiliki makna menggunakan alat, maka tidak perlu didahului kata “dengan”.

Hasil dari analisis terjemahan qoul tersebut dapat disimpulkan bahwa hasil penerjemahannya cukup baik, karna masih ada beberapa kata yang perlu diperbaiki agar menghasilkan terjemahan yang baik dan dapat dipahami.

Referensi

Buku:

Setiadi, Syamsi. 2017. Penerjemahan Arab-Indonesia. Jakarta. Maninjau Press

http://linguistik-penerjemahan.blogspot.com/2011/12/metode penerjemahan.html

https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/

https://media.neliti.com/media/publications/65699-ID-strategi-penerjemahanbahasa-arab-yang-b.pdf

https://quran.kemenag.go.id/

https://www.republika.co.id/alquran

https://www.republika.co.id/berita/qr47jl320/dalil-alquran-dan-haditsyang-mengharamkan-praktik-riba

https://m.republika.co.id/berita/r13o9e366/hadits-soalsholat-memakaisepatudan-sujud-di-atas-kasur

https://tafsirweb.com/1045-surat-al-baqarah-ayat-279.html

https://www.researchgate.net/publication/342613541_Teknik-Teknik_Analisis_Tafsir_Dan_Cara_Kerjanya

http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/arabiyat/article/view/1128

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image