Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadhilah Hafisah

KONDISI HUKUM DI INDONESIA

Eduaksi | Friday, 07 Jan 2022, 10:37 WIB

KONDISI HUKUM DI INDONESIA

Berbicara mengenai hukum, hukum merupakan alat yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dan tata kehidupan agar sesuai dengan nilai maupun norma yang berlaku. Pada suatu negara yang menjalankan tata kehidupan dan kelangsungan hidup, warga negaranya harus berjalan sesuai aturan, kaidah, norma atau hukum yang berlaku di Indonesia, agar tercapainya suatu keserasian pola tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.

Tak terkecuali di negara Indonesia, negera hukum yang katanya mengutamakan landasan hukum dalam segala aspek kehidupan sehari-hari, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Masyarakat Indonesia wajib mengetahui dan memahami pentingnya peranan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebab segala bentuk perbuatan dan tindakan di negara Indonesia berlandaskan pada hukum baik tersurat maupun tersirat.

Di Indonesia sendiri, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang terdapat di Indonesia, pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia sekaligus menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia. Nilai-nilai pancasila menjadi pilar-pilar yang sangat penting dan mendasar di dalam kehidupan manusia. Untuk itu, pancasila dapat dikatakan sebagai sumber dari segala ideologi, cita-cita, aturan dan tatanan kehidupan bangsa dan negara. Apabila hukum tersebut di langgar maka akan mendapatkan sebuah sanksi. Sanksi tersebut bersifat tegas dan memaksa bagi semua pihak yang melanggar hukum.

Aturan hukum terlahir agar seseorang dapat mengetahui hak, kewajiban dan tahu apa yang harus ia lakukan ketika dihadapkan pada masalah hukum. Saat seseorang melanggar hukum, maka ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan terkena sanksi. Saat seseorang telah mampu memahami akan keberadaan hukum, makai ia juga akan mengetahui tujuan dari sebuah hukum yaitu menerapkan kebenaran, kedamaian dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

Namun, melihat realivitas yang ada saat ini, hukam hanya sebagai hal yang seringkali diabaikan bahkan tidak dianggap oleh kalangan tertentu. Ada begitu banyak kasus yang dapat kita lihat bersama, seperti; sabotase, diskriminasi, pengistimewaan bagi yang di atas dalam menangani kasus, dan lain sebagainya. Kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hukum di Indonesua itu hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas. Istilah ini mencul bukan tanpa sebab, karena ini tepat untuk mendeskripsikan kondisi penegak hukum Indonesia. Masyarakat mengatakan bahwa hukum bisa dibeli oleh yang punya jabatan tinggi, kekuasaan dan bagi mereka yang memiliki uang berlimpah dapat dikatakan mereka akan aman dari aturan maupun belenggu sanksi yang ada saat melanggar hukum. Akan tetapi, sebaliknya hukum berperan berbeda pada orang-orang yang berada di kalangan bawah, ini seakan hukum dapat untuk dipermainkan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, juga dibutuhkan peningkatakan kapasitas infrastruktur hukum meliputi aparat penegak hukum dan lembaga penegak hukum dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kesadaran dari dalam diri untuk mematuhi dan menegakkan keadilan dalam hukum di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image