Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image mutya izza

Pelecehan Seksual dan Perlindungan HAM dalam Hukum Indonesia

Edukasi | Thursday, 04 Jan 2024, 23:44 WIB

Pelecehan seksual adalah suatu tindakan yang merugikan, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara psikologis. Di Indonesia, pelecehan seksual dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan diatur dalam beberapa undang-undang yang bertujuan melindungi individu dari tindakan tersebut.

Definisi dan Bentuk Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual mencakup berbagai bentuk perilaku tidak senonoh yang dapat merugikan korban secara emosional, seperti pelecehan verbal, pelecehan fisik, dan pelecehan melalui media elektronik. Undang-undang di Indonesia menyadari pentingnya melindungi individu dari tindakan semacam itu.

Undang-Undang Perlindungan HAM

Salah satu landasan hukum utama yang melibatkan pelecehan seksual dan perlindungan HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28I Ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk hidup, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pelecehan seksual melalui media elektronik diatur oleh Undang-Undang ITE. Pasal 27 Ayat (1) mengatur tentang larangan penyebaran konten cabul dan pornografi secara elektronik. Ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelecehan seksual yang dapat terjadi dalam ranah digital.

Perlindungan Perempuan dan Anak

Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari pelecehan seksual. Ini mencakup upaya pencegahan, penanganan kasus, dan pemulihan korban.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun ada undang-undang yang melibatkan pelecehan seksual, tantangan utama terletak pada penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pelecehan seksual.

Kesimpulan

Pelecehan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan di Indonesia, berbagai undang-undang telah dibuat untuk melindungi individu dari tindakan semacam itu. Namun, penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terus menjadi tantangan yang perlu diatasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image