KKN Untag Surabaya: Mengembangkan UMKM Melalui Pembuatan Branding yang Menarik
Info Terkini | 2022-01-06 20:26:52Gresik, 04/01/2022 – Adanya pandemi virus COVID-19 ini membuat banyak UMKM harus memikirkan strategi yang tepat agar dapat terus bertahan. Untuk mengembangkan dan meningkatkan pendapatan mitra UMKM perlu dilakukan kegiatan pemasaran yang intensif dan pembuatan branding yang menarik. Pemasaran dan penciptaan branding yang baik tentu akan dapat meningkatkan ketertarikan konsumen untuk melakukan transaksi. Di jaman yang serba online ini tentu memudahkan para pelaku usaha UMKM untuk melakukan promosi atau perluasan pemasaran baik melalui media sosial maupun e-commerce. Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa masih banyak pula UMKM yang masih melakukan promosi atau pun penjualan secara manual atau offline.
Selain perluasan pemasaran, pembuatan branding yang menarik juga sangat diperlukan. Branding merupakan tanda pengenal atau citra dari sebuah produk yang bertujuan untuk menarik minat dan juga melekat di benak konsumen. Branding yang menarik atau yang dapat melekat di benak konsumen akan membuat produk tersebut terus diingat oleh konsumen. Sehingga dengan adanya branding yang menarik, diharapkan dapat membuat UMKM lebih berkembang, dikenal, dan diingat terus oleh masyarakat banyak.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperluas pasaran dan mengembangkan bisnis mitra UMKM melalui branding. Selain itu juga untuk memperkenalkan produk dari mitra UMKM kepada konsumen yang lebih luas. Oleh karena itu, dengan adanya program pengembangan UMKM dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, saya sebagai mahasiswa memanfaatkan momen ini untuk membantu pelaku bisnis UMKM TARSPORT, TARPIC, dan MS-GLOW di Desa Randegansari RT.01 RW.08 Kabupaten Gresik dalam berkegiatan membantu mengembangkan usahanya sekarang ini.
Mitra KKN merupakan pelaku usaha yang memiliki 3 bisnis, yakni bisnis pakaian olahraga yang bernama TARSPORT, bisnis foto polaroid yang bernama TARPIC, dan yang terakhir bisnis produk kecantikan yang bernama MS-GLOW.
Pada mitra UMKM TARSPORT, TARPIC, dan MS-GLOW, pemasaran yang dilakukan pelaku usaha awalnya hanyalah melalui media sosial WhatsApp. Kemudian mitra membuat akun instagram, namun akun tersebut hanya digunakan untuk produk TARSPORT. Sedangkan mitra memiliki 3 jenis bisnis. Dan mitra pun merasa bahwa ia belum sanggup atau mampu untuk memperluaskan pemasarannya melalui media e-commerce seperti shopee dan lain sebagainya. Sehingga dari permasalahan tersebut yang dapat dilakukan untuk membantu memperluas pasarannya diantaranya yakni:
1) Membuatkan akun instagram untuk produk TARPIC dan MS-GLOW.
2) Membuat feed (tampilan) yang menarik pada akun-akun instagram tersebut.
3) Membantu mempromosikan akun-akun tersebut pada teman sekitar dan juga melalui paid promote agar pemasarannya dapat lebih meluas.
Kemudian, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Branding merupakan identitas atau tanda pengenal dari sebuah produk. Apabila branding yang dibuat dapat menarik minat dan melekat di benak konsumen, maka produk tersebut akan terus diingat konsumen, sehingga besar kemungkinan konsumen akan membeli kembali (repurchase) produk tersebut. Pengembangan UMKM melalui pembuatan branding dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni dapat berupa pembuatan desain logo, stiker, thanks card, packaging (kemasan), banner, dan lain sebagainya. Terakhir, yang perlu diingat yakni ‘pembuatan branding yang menarik akan lebih cepat diingat oleh konsumen’.
Ditulis Oleh: Amelia Fitria Rahmah, Mahasiswi Jurusan Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Dosen Pembimbing Lapangan: Hikmah Husniyah Farhanindya., M.Psi, Psikolog
Nama Mitra: Tari Syafitri A, owner dari bisnis TARSPORT, TARPIC, dan MS-GLOW Driyorejo
#UntagSurabaya
#KitaUntagSurabaya
#UntukIndonesia
#UntagSurabayaKeren
#EcoCampus
#KampusKompeten
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.