Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nahla Malika Hamdani

Cyber Sexual Harassmen, Pelecehan Seksual di Media Sosial

Eduaksi | Sunday, 31 Dec 2023, 14:33 WIB

Perilaku seksual adalah bentuk perilaku yang disebabkan oleh hasrat (keinginan seksual) yang dapat terjadi dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis (Sarwono, 2011). Banyak kasus pelecehan seksual melalui online, penggunaan media sosial bagi remaja berkomunikasi sering kali menjadi alasan bagi mereka menghabiskan waktunya di situs jejaring internet.

https://pin.it/x58pxOe. //pinterest//

Salah satu kejahatan yang mengintai diri semua pemain media sosial, terutama perempuan adalah kekerasan berbasis gender yang dilakukan secara online, seperti diantaranya adalah pelecehan seksual secara online hingga adanya revenge porn. Bentuk dari pelecehan ini ada berbagai macam. Bentuk dari pelecehan seksual ini dapat dengan bentuk komentar yang tidak pantas. Hal ini dapat sering kita temui dalam foto-foto yang ada di sosial media. Dalam hal ini sebagai contoh adalah pada foto-foto para selebgram wanita sering kita melihat komentar-komentar yang merayu ataupun yang berbau porno, seperti “Ada yang bulat tapi bukan bola” ataupun “Cantik banget, wuih badannya”. Yap, hal itu merupakan pelecehan yang paling sering kita temui di sosial media.

Apa itu Cyber Sexual Harassment, yaitu kejadian atau tindakan yang dilakukan seseorang melalui internet. Maksud nya tindakan kejahatan melalui internet? Nah, biasanya orang yang melakukan tindakan ini atau yang biasa disebut pelaku akan mengancam korban untuk mengikuti apa yang dia suruh atau perintahkan, jadi seperti ancaman dari pelaku untuk korban tetapi melalui internet. Sebagai pengguna media digital yang aktif, kita wajib mengetahui mengenai berbagai bentuk pelecahan yang dapat kita alami selama berselancar di ruang digital, agar saat kita akan menjadi korban selanjutnya kita dapat menghindar atau melaporkan secara cepat.

https://pin.it/2x4MLTI. //pinterest//

Banyak korban kekerasan yang tidak mampu dan berani menceritakan pelecehan yang dialaminya apalagi mendatangi lembaga pelayanan untuk meminta bantuan. Ketidakmauan dan ketidakmampuan korban pelecehan ini lebih banyak disebabkan karena adanya stigma yang berkembang dimasyarakat bahwa perempuan korban justru dianggap sebagai pihak yang bersalah. Kenapa? Karena perempuan akan di anggap yang memulai terlebih dahulu, contohnya seperti; mengunnakan pakaian seksi yang dapat membuat pria tertarik. Nah kasus ini juga dapat terjadi melalui internet. Dalam menggunakan sosial media kita tidak bisa mengontrol pikiran orang lain dan kita hanya bisa mengontrol diri sendiri jadi penggunaan media sosial bisa menjadi boomerang bagi kita jika kita tidak berhati hati, jika pelecehan seksual terjadi kita harus tegas dalam bersosial media seperti dengan langsung block orang tersebut.

Referensi

https://www.researchgate.net/publication/349392848

https://www.researchgate.net/publication/342193333

https://jurnal.unpad.ac.id › jkk › article › download

https://jurnal.unpad.ac.id › jkk › article › download

https://saprea.org/blog/online-sexual-harassment/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image