Pentingnya Etika Bisnis Islam dalam Era Digital
Agama | 2023-12-26 16:21:37Dalam era digital yang terus berkembang, peran etika bisnis Islam menjadi semakin penting sebagai panduan dalam bertransaksi dan berkomunikasi secara online. Etika bisnis Islam menekankan prinsip-prinsip moral yang mencakup kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks teknologi dan digitalisasi, prinsip-prinsip ini membawa nilai-nilai kebenaran dan keseimbangan yang dapat membentuk fondasi yang kokoh untuk praktik bisnis yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, tantangan baru muncul dalam bentuk peluang bisnis yang terus berkembang, namun juga risiko terkait penyalahgunaan teknologi. Oleh karena itu, artikel ini akan menggali lebih dalam mengenai urgensi penerapan etika bisnis Islam dalam konteks era digital, menyoroti bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat memberikan panduan yang berharga bagi para pelaku bisnis di tengah dinamika teknologi yang terus maju.
Lantas bagaimana islam menekankan etika sudah mulai memudar di era digital saat ini ,islam sendiri mengajarkan pentingnya beretika setiap hal terutama pada berbisnis salah satu contohnya mengenai kejujuran tertaut pada surat al-Baqarah 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ – البقرة
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Q.s. al-Baqarah: 188].
Ayat tersebut menjelaskan bagaimana kita tidak boleh berbuat kecurangan dalam proses bisnis dalam islam karena perbuatan tersebut merupakan contoh memakan harta orang lain tetapi melakukan dengan sengaja,perbuatan tersebuat akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
Etika sendiri memiliki arti berasal dari cabang filsafat yang mempelajari tentang tingkah laku manusia, perkataan etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti adat kebiasaan. Etika adalah sebuah pranata perilaku seseorang atau kelompok orang yang tersusun dari suatu sistem nilai atau norma yang diambil dari gejala-gejala alamiyah sekelompok masyarakat tersebut.
Sementara dalam bahasa Arab, etika atau moralitas disebut sebagai al- Khuluq. Istilah jamak dari al-akhlaq yang diartikan sebagai kebiasaan manusia yang baik, mulia dan utama. Sementara secara terminologi, al-khuluq berasal dari kata dasar al-khalq yang artinya menciptakan.
Prinsip-prinsip etika bisnis Islam
1.Unity (kesatuan)
Dalam bahasa arab tauhid yakni memadukan kehidupan yang baik ekonomi,sosial,politik,dan budaya mencakup aspek keseluruhan yang menghubungkan antara manusia dan penciptanya,dipraktekan dengan cara:
- Saling mengenal satu sama lain menyetarakan tidak adanya diskriminasi penjual,pembeli,serta mitra kerja lainya
- Memastikan segala bentuk transaksi manual maupun digital tidak menyengsarakan salah satu pihak.
2. Equilibrium (keseimbangan)
Prinsip yang mengutamakan kebersamaan antar individu,masyarakat dan lingkungan dalam melakukan bisnis,dipraktekan dengan cara:
- Penentuan harga berdasarkan mekanisme pasar yang normal disesuaikan juga dengan pasar global digital
3. Free Will (kebebasan)
Dalam era digital kita memiliki hak kebebasan memilih dalam proses berbisnis tetapi kita juga harus melihat keputusan yang baik apakah sesuai dengan kehendak Allah SWT,dalam berbisnis diterapkan dengan:
- Konsep kebebasan dalam islam lebih mengarah pada kerja sama bukan persaingan terlebih dalam era digital ini kita bersama harus saling bersaing berbuat kebaikan yakni fastabiqul alkhairaat (berlomba-lomba dalam kebaikan)
4. Responsibility (tanggung jawab)
Prinsip ini mengajarkan bagaimana kita harus bertanggung jawab dalam segala hal tindakan,diterapkan dengan cara:
- Economic return bagi pemberi pinjam modal harus dihitung berdasarkan perolehan keuntungan yang tidak dapat dipastikan jumlahnya dan tidak bisa ditetapkan terlebih dahulu seperti dalam sistem bunga.
5. Benevolence (Kebenaran)
Islam menyebutkan ihsan meliputi kebajikan dan kebaikan yang dimaksud ialah tentang niat,perilaku benar dalam transaksi,proses memperoleh komoditas serta proses-proses lainya dalam berbisnis,diaplikasikan dengan cara:
- Memenuhi perjanjian atau praktek transaksi bisnis
- Membayar tunggakan utang sebelum penagihan yang terjadwal
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya Qs Al-Baqarah Ayat 275. Ayat tersebut menjelaskan bagaimana proses pemasaran jual beli yang baik menurut syariat agama islam,untuk diimplementasikan pada era digital sekarang.
Beberapa sifat yang membuat nabi muhammad berhasil dalam melakukan bisnis bisa kita teladani antara lain :
- JUJUR (Shiddiq)
Dalam berdagang, nabi Muhammad SAW selalu dikenal sebagai seorang marketer yang jujur dan benar dalam menginformasikan produknya. Bila ada produknya yang memiliki kelemahan atau cacat, maka tanpa ditanyakan nabi Muhammad langsung menyampaikannya dengan jujur dan benar, tanpa ada sedikitpun yang disembunyikan.
- Dapat dipercaya (Amanah)
Seorang pebisnis haruslah dapat dipercaya seperti yang telah dicontohkan oleh nabi Muhammad dalam memegang amanah. Saat menjadi pedagang, nabi muhammad selalu mengembalikan hak milik atasannya, baik itu berupa hasil penjualan maupun sisa barang yang dipasarkan.
- Argumentatif dan Komunikatif (Tabligh)
seorang marketer harus mampu menyampaikan keunggulan-keunggulan produk dengan menarik dan tepat sasaran tanpa meninggalkan kejujuran dan kebenaran(transparency and fairness). Lebih dari itu, juga harus mempunyai gagasan-gagasan segar dan mampu mengkomunikasikannya secara tepat dan mudah dipahami oleh siapapun yang mendengarkannya.
- Cerdas dan Bijaksana (Fathonah)
pebisnis yang cerdas merupakan pebisnis yang mampu memahami, menghayati dan mengenal tugas dan tanggung jawab bisnisnya dengan sangat baik. Dengan sifat ini, pebisnis dapat menumbuhkan kreativitas dan kemampuan dalam melakukan berbagai inovasi yang bermanfaat bagi perusahaan. Kita perlu menggunakan sifat ini agar bisa menjadi seorang pebisnis yang sukses.
Saat ini masih banyak pelaku bisnis yang melakukan kegiatan marketing secara tidak etis, dan tidak professional. Kegiatan pemasaran seharusnya dikembalikan pada karakteristik yang sebenarnya religius, beretika, realistis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ini semua dikategorikan sebagai marketing syariah, yaitu konsep terbaik marketing untuk hari ini dan masa depan. Digital Marketing secara syariah meyakini, perbuatan seseorang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. Selain itu, marketing syariah mengutamakan nilai-nilai akhlak dan etika moral dalam pelaksanaannya.
Adapun pemasaran sesuai islam yang bisa diterapkan pada era Digital yakni dalam bentuk muamalah yang dibenarkan dalam islam,segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal yang dilarang oleh ketentuan syariah. Dikonsepkan menjadi 7Ps bauran elemen yaitu product, promotion, price,place, people, physical environment,dan process. Kemudian diintegrasikan sesuai muamalah islam oleh e (Wilson, J. A. J. 2012:212)
- Pragmatism and product,adalah bagaimana memilih produk dan jasa sesuai kebutuhan manusia,yang merujuk sikap Rasulullah Saw menjual produk yang dibutuhkan seluruh manusia.
- Pertinence and Promotion,kegiatan promosi sesuai islam dengan melarang perjainjian berlebihan tidak sesuai ekspektasi.
- Palliation and Price,adalah pemberian produk sesuai pasar sekitar yang bisa diterima. Rasulullah Saw selalu menjual sesuai dengan volume jual beli yang bisa diterima masyarakat sekitar harga jual belinya.
- Peer-support and People,adalah menjaga hubungan kepuasaan konsumen dalam membeli suatu produk. Sesuai ajaran Rasulullah Saw memberikan contoh agar terhindar dari konflik klien.
- Pedagogy and Physical environment,adalah konsep para stakeholder transparan dalam segala hal jual beli,agar terjaga lingkungan integritas dengan para konsumen.
- Persistence and Process,konsep marketing dimana kita tekun menjual sesuai apa yang kita miliki dalam hal ini Rasulullah melarang menjual sesuatu menjual yang bukan kita miliki,dengan selalu mengedepankan kepentingan konsumen.
Etika ini adalah aklhak yang mulia, yang di dalamnya mengajarkan kesopanan, kesantunan, bertingkah laku dan bertutur kata sesuai dengan ajaran Allah SWT dan Rasulullah SAW. Dalam islam, etika selalu beriringan dengan adab dalam penerapannya. Dibawah ini adalah hadist tentang etika di kehidupan sehari-hari
إنَّ أثقَلَ ما وُضِع في ميزانِ المؤمِنِ يومَ القيامةِ خُلُقٌ حسَنٌ وإنَّ اللهَ يُبغِضُ الفاحشَ البذيءَ
Artinya: “Sesungguhnya perkara yang lebih berat di timbangan amal bagi seorang mu’min adalah akhlak yang baik. Dan Allah tidak menyukai orang yang berbicara keji dan kotor.” (HR At-Tirmidzi)
Penerapan Etika Bisnis Islam di Era Digital
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, (Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D.) Ia mengatakan "Bisnis yang tidak etis akan merugikan masyarakat. Etika bisnis memberikan dampak positif bagi pelaku bisnis maupun perusahaan, masyarakat pun juga diuntungkan dengan hal itu," jelasnya saat dihubungi oleh Kagama.co.id.
Dalam etika Islam, selama tidak ada riba, kezaliman, monopoli dan penipuan, bisnis online diperbolehkan. Bisnis online sama halnya dengan bisnis offline, Ada yang legal dan ada yang ilegal. Aturan dasar berbisnis online sama dengan akad jual beli dan akad salam yang diperbolehkan dalam Islam. Bisnis digital diperbolehkan oleh islam selama perilaku bisnis nya sesuai dengan syarat dan ketentuan etika bisnis Islam dan tidak melanggar larangan dalam hukum Syariah
Nabi Muhammad SAW memberikan contoh tentang etika menjalankan bisnis. Beberapa prinsip bisnis antara lain menerapkan nilai kejujuran terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Quzwani, Nabi mengatakan bahwa tidak masuk akal bagi umat Islam untuk menjual barang-barang terstigmatisasi kecuali mereka menjelaskan stigma tersebut. Kedua, menerapkan sikap ta'awun (gotong royong). Menurut Islam, pengusaha tidak hanya mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi juga berbuat baik dengan memberikan barang atau jasa kepada mereka yang membutuhkan. Ketiga, jangan terlibat dalam penipuan. Keempat, jangan memihak urusan orang lain dengan mengorbankan usahanya. Kelima, tidak menimbun dan menyimpan barang dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan ketika harga barang naik. Keenam, tidak ada monopoli Penjelasan Al-Syirbini tentang larangan monopoli adalah bahwa monopoli dilarang karena dimaksudkan untuk mempermalukan rakyat. Ketujuh, hanya menjual produk yang murni dan legal. Kedelapan, jangan terlibat dalam bisnis riba. Sembilan, berbisnis tanpa paksaan. Kesepuluh, bersikap adil kepada karyawan.
Referensi
https://repository.uin-suska.ac.id/8109/4/BAB%20III.pdf
https://muhammadiyah.or.id/etika-bisnis-dalam-islam/#:~:text=%E2%80%9CDan%20janganlah%20sebagian%20kamu%20memakan,al%2DBaqarah%3A%20188%5D.
https://journal.an-nur.ac.id/index.php/mubtadiin/article/view/603/235
https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/vadded/article/download/7250/5404
https://feb.ugm.ac.id/id/berita/3031-pentingnya-melawan-pelanggaran-etika-bisnis-di-era-digital
Ananto Triwibowo , Muhammad Afani Adam. “Etika Bisnis Islam Dalam Praktek Bisnis Di Era Digital.” Margin : Jurnal Bisnis Islam dan Perbankan Syariah, Volume 2 Nomor 1 https://journal.staimaarifkalirejo.ac.id/index.php/margin/article/download/65/59
https://www.academia.edu/download/35289747/etika_bisnis.pdf
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.