Thaharah dalam Beribadah
Agama | 2023-12-25 21:46:25Manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk beribadah kepada-Nya, ibadah terdiri dari dua bagian ada ibadah mahdzah dan ibadah ghair mahdzah tentunya dalam melakukan ibadah mahdzah dan ghair mahdzah harus dalam keadaan suci baik secara lahir maupun batin senantiasa ibadah diterima oleh Allah SWT maka sebelum melakukan ibadah harus dalam thaharah beribadah atau menghadap Sang Maha Suci dalam keadaan suci.
Manusia diciptakan oleh Allah SWT di dunia ini adalah untuk beribadah kepada-Nya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat ad-dzariat ayat 56:
“Dan Aku tidak ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya”
Ibadah menurut ulama terkemuka Syaikh yusuf Qodowi mengatakan: “ Setiap kehidupan adalah untuk ibadah kepada Allah SWT”. Setiap langkah napas manusia dan aktivitas akan bernilai ibadah kalau diniatkan untuk ibadah.
Ulama Fiqih membagi dua ibadah tersebut ada yang dinamakan ibadah mahdzoh dan ghair mahdzoh. Ibadah mahdzoh adalah ibadah yang murni. Mahdzoh sendiri artinya murni. Ibadah Mahdzoh sepert shalat, zakat, ibadah haji, puasa, qurban, dzikir dan lainnya yang disyari’atkan. Sementara ghair mahdzoh adalah diluar ibadah yang murni masalah dunia yang dibolehkan dan akan menjadi ibadah kalau diniatkan ibadah, seperti: mencari nafkah, bekerja, belajar, berdagang, atau aktivitas dunia akan bernilai ibadah kalau diniat ibadah.
Ibadah yang memerlukan dan sangat dianjurkan bahkan tidak syah kalau tidak melakukan thaharah adalah ibadah mahdzoh diantaranya shalat dan ibadah haji dan umroh. Tharahah artinya bersuci. Bersuci dari Hadats dan Najis.
Hadats adalah keadaan yang tidak mempunyai wudhu dan keadaan yang tidak suci. Hadats dibagi menjadi dua. Hadast kecil dan Hadats besar. Hadats kecil contohnya buang air kecil atau buang air besar sementara Hadats besar diantaranya: haid, keadaan junub, mimpi basah, nipas dan yang lainnya yang menyucikannya harus dengan mandi besar. Sementara cara untuk menghilangkan hadats kecil adalah dengan berwudhu. Apabila tidak ada air maka bertayamum.
Sedangkan najis adalah sesuatu yang bias menghalangi dalam beribadah kepada Allah SWT bisa menjadikan tidak syah dalam melakukan ibadah tersebut, contoh ketika melaksanakan shalat terdapat najis maka tidak syah melaksanakan shalatnya.
Najis dibagi menjadi tiga: Najis mukhfafah, mutawasithah dan mughalazah. Pertama, Najis Mukhafafah adalah najis ringan. Najis mukafafah dicontohkan air kencing bayi laki-laki belum berusia 2 tahun hanya meminum asi saja. Dibersihkannya cukup dengan memercikan air tiga kali ke najis tersebut .
Kedua, Najis Mutawasithoh adalah najis sedang, contohnya: kotoran manusia, hewan, air kencing selain air kencing anjing dan babi. Cara membersikannya dengan membersihkan tiga kali dengan air sampai diyakini sudah hilang najis nya.
Ketiga adalah Najis mughaladzah adalah najis berat dicontohkan kotoran, airkencing dan bekas anjing dan babi bahkan ada yang berpendapat daging anjing dan babi termasuk najis mughaladzah. Cara membersihkan airkencing, kotoran, dan bekasnya dibersihkan 7 kali dengan air salah satunya dengan tanah. Sebagaimana Firman allah SWT dalam surat al-maidah ayat 3:
“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah dan daging babi”
Dan hadits Rasulullah SAW:
“ Dari Abu Hurairah Ra, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Membersihkan bejana yang dijilat anjing adalah mencucinya sebanyak tujuh kali dan diawali dengan menggunakan tanah ( HR. Muslim)
Membersihkan Hadats dan Najis adalah bentuk dari thaharah. Tujuan Thaharah adalah bersih dari Hadats dan Najis. Sehingga dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT sudah dalam keadaan bersih dan suci dari Hadats dan Najis.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.