Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ellie Umi

Mesjid Al Jabbar Kembali Viral

Agama | 2023-12-25 20:31:02

Seorang bocah perempuan berusia empat tahun meninggal dunia akibat tercebur ke kolam yang berada di area Masjid Al Jabbar Bandung. Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono pun membenarkan ada kejadian bocah yang tercebur kolam di Masjid Raya Al Jabbar. Peristiwanya disebut terjadi pada Ahad (17/12/2023), sekitar pukul 19.25 WIB.

Mesjid Al Jabbar yang sempat viral awal tahun 2023 ini kini ramai kembali. Aktivitas masyarakat yang ingin berkunjung ke Al Jabbar menjelang libur natal dan tahun baru meningkat. Di hari biasa pun, kunjungan masyarakat termasuk dari berbagai majelis taklim ramai datang ke Masjid Al Jabbar.

Sejatinya dibutuhkan upaya pengamanan serta rambu-rambu yang jelas agar diperhatikan pengunjung. Karena ramainya pengunjung dari berbagai daerah dimana tidak semua orang bisa disiplin dalam pemeliharaan kebersihan maupun keamanan.

Beginilah kondisi mesjid Al Jabbar sejak awal dibangun. Fungsi mesjid yang beralih menjadi destini wisata religi ini dibangun untuk membantu ekonomi tetap berdenyut. Tentu hal tersebut membuat miris. Padahal masjid sejatinya adalah tempat beribadah umat Islam tapi malah dijadikan tempat wisata.

Adanya kejadian seperti ini tentu tidak kita inginkan. Selain membuat rencana pembangunan seyogyanya disertai dengan perencanaan sistem keamanan serta sistem kebersihan yang akan diterapkan dengan matang, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam Islam satu nyawa sangat berarti apalagi ini masih usia belia, sungguh sayang bila hanya karena kelalaian orang tua atau orang dewasa nyawa seorang bocah bisa melayang.

Eli Supriatin

(Bandung, Jawa Barat)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image