Peranan Pendidikan dan Ajaran Agama Islam Dalam Pembentukan Perilaku Anti Korupsi
Agama | 2023-12-25 11:41:25The crime of corruption has caused much damage to the development of the nation and state. This article aims to raise issues that aim to examine the important role of society in efforts to prevent and eradicate corruption crimes which are increasingly widespread from year to year. Through good conceptual thinking we aim to raise the role of society which must participate in efforts to prevent and eradicating criminal acts of corruption where this community can be said to be human resources who should be able to create a good order of life in accordance with the rules and norms of justice which have become a symbol of the sovereignty of the Indonesian people, which makes teachings and education have good quality and critical thinking towards aqidah and morals and able to build a better civilization and adapt to Muamalah's life.
Keywords: Role; Public; Eradication; Corruption
ABSTRAK
Kejahatan korupsi sangatlah banyak mengakibatkan kehancuran bagi perkembangan bangsa dan negara. Artikle ini bertujuan untuk mengangkat isu isu yang bertujuan untuk mengkaji peranan penting masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi yang semakin meluas dari tahun ke tahun .melalui pemikiran konseptual yangt baik kami bertujuan untuk mengangkat peran masyarakat yang harus turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana masyarakat ini bisa dikatakan menjadi sumber daya manusia yang harusnya bisa membuat tatanan kehidupan yang baik sesuai dengan kaidah dan normna keadilan yang sudah menjadi simbol kedaulatan rakyat Indonesia , yang membuat ajaran ajaran dan pendidikan mempunyai mutu yang baik dan pemikiran yang kritis terhadap aqidah dan akhlak serta mampu membangun peradaban yang lebih baik lagi dan menyesuaikan diri di kehidupan Muamalah.
Kata Kunci: Peran; Masyarakat; Pemberantasan; Korupsi.
Pendidikan merupakan sebuah wadah untuk mengembangkan potensi manusia dengan membentuk kecerdasan sesuai dengan akidah dan akhlak yang harus diimplementasikan dalam kehidupan sosial dan moralitas kemasyarakatan, sesuai amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, berusaha untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu mengubah kualitas masyarakat Indonesia untuk dapat memiliki moral dan sikap dalam memajukan mutu pendidikan. Hal ini mengacu pada pengelolaan sistem pendidikan nasional untuk menumbuhkan budaya anti korupsi melalui lembaga pendidikan dan ajaran agama islam yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang menjelaskan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan karakter dan sikap dalam peradaban bangsa. Korupsi di Indonesia telah mengacu pada habits secara berkesinambungan dan terus menerus terjadi pada kehidupan sosial dan pemerintahan.
Dalam literatur rekam jejak, sikap antikorupsi memiliki peran penting dalam memecahkan masalah terkait tindakan korupsi. Jika ditinjau dari aspek sosial humaniora semakin meningkatnya kasus korupsi di Indonesia akan sangat berpengaruh pada tatanan kehidupan bangsa dan negara yang mengakibatkan banyaknya kerugian yang diperoleh oleh suatu negara karena tidak adanya kesesuaian dalam menjalankan tugas yang semestinya dilakukan dengan baik dan menyongsong tinggi kejujuran serta mengacu pada ideologi suatu negara yang berlandaskan pancasila sebagai dasar negara yang isinya ada persatuan Indonesia. Dapat dipastikan jika tingkat korupsi yang tinggi akan mengakibatkan terhambatnya pembentukan sosial-budaya dan perekonomian di Indonesia dan bisa disebut sebuah pemaknaan konkrit bagi harapan bangsa untuk membersihkan Negara Indonesia ini dari sebuah tindakan korupsi yang sangat merugikan segala elemen dan sumber daya maupun lapisan masyarakat yang ada di Indonesia utamanya. Dalam perkembangan studi kasus dan angka perkembangan korupsi di Indonesia dapat disimpulkan bahwa dari tahun ke tahun penyalahgunaan kekuasaan atau kepentingan atas dasar pribadi dengan menghalalkan segala cara semakin marak dan menimbulkan kesenjangan baru di antara masyarakat lainnya, yang seakan membuat ketimpangan sosial baru yang masih belum bisa diberantas sampai ke akar akarnya.
Korupsi yang terjadi di negara negara berkembang, khususnya Indonesia ini pastinya berawal dari kurangnya sebuah kontrol, baik dari lingkup sosial, masyarakat, ataupun aparat sebuah negara, akibatnya semakin banyaknya perilaku koruptif yang akan menjadi cikal bakal terjadinya masalah besar ini , kontrol sosial juga bisa dikatakan sebuah usaha yang terstruktur untuk dapat mendidik generasi muda hingga tua dan mengajak atau bahkan memaksa para penduduk untuk membiasakan diri dan adaptasi dengan nilai dan norma kehidupan masyarakat yang bersangkutan ketika dalam masyarakat sudah ditekankan demikian maka perilaku korupsi ini bisa dicegah dan bisa menimbulkan sumber daya yang baik lagi kedepannya.
Oleh karena itu, perkembangan korupsi haruslah segera di minimalisir karena semakin adanya peluang untuk melakukan kegiatan praktik korupsi akan menimbulkan masalah yang sangat besar diantaranya menimbulkan efek defisit sumber daya pada suatu negara, peran jalur pendidikan dan dipadukan dengan agama islam akan menimbulkan implementasi di kehidupan masyarakat menjadi lebih baik lagi kedepannya, maka dari itu penguatan pendidikan karakter sangatlah diperlukan sebagaimana mestinya yang sudah diterapkan pada waktu mengenyam bangku sekolah dasar. Representasi definisi tentang korupsi yang dielaborasi dari terma al-ghulûl dapat dicermati, misalnya banyaknya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2001) tentang “alGhulûl” (Korupsi) dan “ar-Risywah” (Suap Menyuap). Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S Ali-Imran:161)
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ 161.
Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.
Ayat ini turun pada peristiwa perang badar (tahun 2 Hijrah), Ibnu Abbas berkata ayat ini turun berkenaan dengan kasus beludru merah yang hilang pada waktu perang badar. Jadi intisari dari sebuah ayat ini adalah menegaskan bahwa tidak mungkin dalam suatu waktu ataupun hari dan sebuah keadaan seorang nabi itu berkhianat, karena salah satu sifat nabi adalah amanat dan shidiq, maka mustahil berkhianat dalam urusan apapun termasuk urusan harta , rampasan perang dan hal hal lain yang menyebabkan umat manusia itu sengsara, karena pada dasarnya nabi adalah manusia yang diutus oleh Allah SWT untuk dapat menuntun umat manusia kearah yang yang lebih baik lagi, supaya mampu menerapkan aqidah yang baik dan hidup menjadi lebih tenang dengan adanya ketentraman jiwa lewat sifat kejujuran dan amanah. Maka kita selaku umatnya Baginda Rasulullah dilarang untuk melakukan khianat atas dasar apapun, karena pada hari penghakiman kelak akan ada balasan yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan, dan tidak akan bisa lepas dari hari penghakiman kelak.
Agama sebagai intuisi moral dan spiritual bertanggung jawab untuk membentuk moral manusia, baik dan buruknya moral manusia, sangat dipengaruhi oleh sejauh mana institusi keagamaan mengajarkan nilai-nilai moral agamanya kepada umatnya.menurut pandangan ajaran agama Islam melalui kitab sucinya dan sunnahnya bahwa perbuatan atau sikap korupsi adalah perbuatan yang dilarang bahkan pelakunya akan mendapat siksa dan pedih. Banyak ayat-ayat al-Qur’an untuk kita jadikan ibrah sekaligus solusi untuk menghilangkan sikap maupun budaya korupsi, bagaimana al-Qur’an menjelaskan bahwa budaya korupsi akan hilang dari masyarakat kalau kita mau mengikuti petunjuk-petunjuknya, antara lain:
- Membangun Kepribadian yang shalih melalui peningkatan kualitas iman. Seperti yang ada di dalam. Iman yang kuat akan selalu disertai dengan pengetahuan yang luas, pergaulan yang baik, dan ikhlas dalam beramal sehingga semua kehidupannya diperuntukkan untuk ibadah kepada Allah SWT.
- Cinta dunia Akar korupsi. Sesungguhnya kehidupan di dunia ini hanya sekedar permainan saja, dan akan segera berakhir tanpa ada bekas-bekasnya. Terlalu cinta dunia, dengan sama sekali lupa akan tujuan akhir kita, maka dari itulah dengan orientasi dunia korupsi terjadi.
- Menjauhkan diri dari sifat batil. Dalam tindakan batil juga dapat menyebabkan orang malas yang akan menjadi penyebab dominan tindakan korupsi. Dengan demikian maka jelaslah bahwa tindakan korupsi itu akan mendatangkan dosa, sebab dampak praktek korupsi itu akan di rasakan semua lapisan masyarakat.Oleh karena itu meningkatnya korupsi adalah bukti ketidakmampuan kita merubah diri ke arah yang lebih baik. Maka dari itu maraknya korupsi adalah bukti nyata ketidakberdayaan kita merubah diri kearah yang lebih baik. Status ini seharusnya membuat kita malu terhadap diri sendiri, maupun malu sebagai umat muslim. Marilah dalam kesempatan ini kita mulai untuk melakukan perubahan dari kondisi yang memprihatinkan, paling tidak kita harus mengawalinya dengan mempererat solidaritas antar kita dan menghidupkan amar maruf nahi munkar, untuk membuat kehidupan sosial kita lebih adil dan sejahtera untuk menuju kehidupan masyarakat kita agar lebih adil dan sejahtera.
- Bersifat jujur dalam menjalankan amanah. Umat islam wajib meneladani sifat Nabi yaitu sidiq yang berarti jujur atau benar. Rasul juga memiliki sifat amanah, seorang muslim harus memiliki sifat jujur dalam menjalankan amanah. Al-Quran memberikan pelajaran dan solusi yang efektif untuk mencegah korupsi menjelaskan Berangkat dari kesadaran diri sendiri akan keburukan sikap korupsi dan dampaknya terhadap orang lain dan meningkatkan kualitas iman dan takwa, dan diikuti dengan sikap pribadi yang jujur.Al- Quran harus menjadi inspirasi dan pelopor untuk melakukan gerakan pembebasan, termasuk dalam memberantas korupsi.
Selain itu, beberapa langkah preventif dapat dilakukan agar godaan korupsi tidak menjadi kenyataan, antara lain dengan cara:
a. Membiasakan pola hidup sederhana. Pola hidup sederhana ini akan mencegah orang dari jebakan gaya hidup materialis, hedonis dan konsumeristis.
b. Selalu berupaya tidak melanggar hak orang lain. Kebiasaan hidup teratur, tidak melanggar undang-undang/peraturan yang berlaku serta menghormati adat kebiasaan masyarakat yang benar sudah barang tentu akan terhindar dari perilaku pelanggaran terhadap hak milik orang lain.
c. Menumbuhkan rasa tanggungjawab pada diri sendiri dan anggota masyarakat.
Disini dapat dipastikan peran masyarakat sangatlah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat diperlukan. Paling tidak, masyarakat harus ikut ambil peran dua hal yakni masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara. Karena pola kehidupan dalam masyarakat yang cenderung terus menerus mencari kepuasan semata yang tiada habisnya itu hanya bisa dilawan melalui pemahaman mengenai agama islam yang kuat, sehingga mampu untuk bisa melanjutkan syariat islam yang menjadi prioritas dan tujuan awal untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjauhi larangan yang menyebabkan menjadi manusia yang merugi disisinya.
Referensi dan sumber
Buku
Indah Sri Utari. 2011. “Faktor Penyebab Korupsi” Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bagian Hukum dan Kepegawaian
R Tilaar, H.A.R. 2002. Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia Strategi Reformasi Pendidikan Nasional. Bandung: Remaja Rosda Karya Republik Indonesia .
Latif, Abdul. (2016). Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Prenada Media Group.
Syahroni, Maharso, & Sujawardi, T. (2018). Korupsi Bukan Budaya Tetapi Pe nyakit. Yogyakarta: Deepublish.
Tautan dan Jurnal
http://www.ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/tadris/article/view/225/216 Eliezar
Anugrahadi, A. (2018). Laporan Masyarakat ke KPK Meningkat, OTT pun Semakin Sering. Retrieved from https://www.liputan6.com/ news/read/ 3469676/laporan-masyarakat-kekpk-meningkat-ott-pun-semakin-sering, diakses tanggal 02 juni 2018.
Rohrohmana, B. (2017). Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yuidika, Vol.32 (No.2), pp.210-27, p.210.
Putra, I Made Walesa., Widhiyaastuti, I Gusti Agung Ayu Dike., Putra, I Putu Rasmasi Arsha. (2018). Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Studi Di Desa Cau Belayu. Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali. Jurnal Acta Comitas; Jurnal Hukum Kenotariatan.
Chaerudin DKK. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. PT Refika Aditama: Bandung.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Mahakarya Rangkang Offset: Yogyakarta
Amiruddin. 2010. Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Genta
Publishing. Yogyakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.