Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PKRS RSKO Jakarta

Hari Ibu 2023, Perempuan Berdaya, Indonesia Maju

Edukasi | Friday, 22 Dec 2023, 12:53 WIB
Hari Ibu 2023 I Sumber Foto : dokpri

Setiap tahunnya Hari Ibu diperingati pada tanggal 22 Desember. Tahun 2023 ini merupakan peringatan yang ke-95, menggunakan tema besar “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju" dan empat sub tema, yakni: (1) Perempuan Bersuara, (2) Perempuan Berdaya dan Berkarya, (3) Perempuan Peduli, (4) Perempuan dan Revolusi.

Sejarah Hari Ibu didasari Kongres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta dan Kongres Perempuan III pada tahun 1938 di Bandung.

Hasil dari Kongres III ini melahirkan keputusan untuk menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu Nasional, merupakan tonggak sejarah kebangkitan perempuan Indonesia.

Peringatan Hari Ibu Nasional 22 Desember dilegalkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur.

Suatu momentum bangsa untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dan memaknainya sebagai tonggak gerakan perempuan Indonesia untuk berkontribusi aktif memajukan bangsa dan negara.

Puncak Hari Ibu Nasional ke-95 Tahun 2023 akan diselenggarakan di Gedung BRIN Jakarta (22 Desember 2023), diTurnamen Tenis Meja Perempuan (26-28 Oktober 2023) yang telah didahului Kick Off di Istora Senayan (14 November 2023. Roadshow PHI di tiga kota, yaitu Manokwari (18 November 2023), Aceh (22 November 2023) dan Bali (16 Desember 2023) dan ziarah ke TMP Kalibata (14 Desember 2023).

Bagaimana peran Ibu dalam mendukung penurunan Angka Kematian Ibu yang hingga kini masih menjadi masalah di Indonesia karena masih tinggi 183 per 100.000 kelahiran, dibandingkan negara di ASEAN yang hanya 20 per 100.000 kelahiran, pada tahun 2022.

Masalah lainnya yang tak kalah penting adalah risiko perempuan terpapar narkoba/Napza dari tahun 2019 dengan Prevalensi 0,20% meningkat menjadi 1,21% pada 2021.

Jika kasus Narkoba 53.405 (Sumber POLRI dan BNN Maret 2022), maka jumlah perempuan yang terpapar narkoba 646 orang, suatu jumlah yang fantastis.

Peringatan Hari Ibu dapat digunakan sebagai pendekatan dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan para perempuan untuk memberdayakan kaum perempuan dan kaum ibu bergerak maju bersama mengupayakan solusi pencegahan kematian ibu karena persalinan dan promosi bahaya penyalahgunaan NAPZA/Narkoba bagi para ibu.

Peringatan Hari Ibu 2023 dapat mengacu Visi Indonesia 2045 “Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur” melalui Pilar 1: “Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan”, point yang diantaranya menyatakan: “Peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup rakyat”

Beberapa cara dapat dilakukan melalui edukasi dan pembentukan pola pikir sehat melalui promosi kesehatan dengan pesan-pesan seperti:

1. Perempuan Bersuara: (a) Ibu hamil harus sehat dan selamat melahirkan bayi sehat, (b) Ibu tidak menggunakan narkoba/Napza, apapun alasannya

2. Perempuan Berdaya dan Berkarya: (a) Menjadi ibu hamil sehat dan melahirkan bayi selamat, (b) Menjadi ibu bijak tidak menggunakan narkoba/Napza

3. Perempuan Peduli: (a) Ibu hamil melaksanakan Ante Natal Care dan 10 T, (b) Kaum Ibu, Kampanye “Narkoba/Napza berbahaya bagi siapa saja”

4. Perempuan dan Revolusi: (a) Mental ibu sehat, mental sehat bagi anak, (b) Mental ibu sehat, narkoba/Napza lewat

Melalui 4 sub tema ini, diharapkan Peringatan Hari Ibu dapat menjadi momen penting meningkatkan kesadaran dan peran aktif kaumnya memotivasi ibu dan kaum perempuan lebih peduli, bersuara dan berrevolusi menurunkan AKI dan terlindung dari bahaya narkoba/Napza.

*******

Penulis : Intan Endang Sonata, SKM, MKM

Salam sehat

PKRS dan Pemasaran RSKO Jakarta

rsko-jakarta.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image