Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Elva Zulfaniah

Pandangan Fiqih Muamalah Terhadap Transaksi online

Agama | Wednesday, 05 Jan 2022, 17:48 WIB

Ketika seseorang ingin memesan makanan dengan menggunakan layanan go-food pada aplikasi go-jek, maka setidaknya terdpat empat pihak yang terlibat dengan beberapa macam akad, di antaranya:

1. Akad sewa menyewa antara perusahaan go-jek dengan penyedia layanan / pengemudi ojek, antara perusahaan go-jek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go- food, dan antara perusahan go-jek dengan pengguna layanan.

2. Akad jual beli antara pengguna layanan go-food dengan penjual makanan, dan antara penyedia layanan / pengemudi ojek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food.

3. Akad wakalah antara pengguna layanan go-food dengan penyedia layanan / pengemudi ojek.

Keterangan:

Garis Merah: Akad Sewa Menyewa Garis Biru: Akad Jual Beli

Garis Kuning: Akad Wakalah

Pihak pertama selaku perusahaan, tidak dapat menjalankan roda perusahaan tanpa adanya penyedia layanan atau pengemudi go-jek. Oleh karenanya, pihak perusahaan bekerja sama dengan pihak penyedia layanan dalam memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada para customer go-jek. Akad yang dibuat pun cukup jelas, karena tercantum dalam syarat dan ketentuan yang diberikan kepada calon penyedia layanan pada saat mendaftar pertama kali untuk bermitra. Akad tersebut termasuk dalam kategori akad sewa menyewa, di mana pengemudi ojek menyewa aplikasi go-jek yang memuat berbagai macam layanan sosial masyarakat untuk mendapatkan pelanggan atau customer, yang dalam hal ini layanan go-food.

Setiap kali transaksi terjadi, pihak penyedia layanan / pengemudi ojek akan memberikan biaya sewa aplikasi dalam jumlah tertentu kepada perusahaan, dan biasanya pembayaran menggunakan jumlah persentase dari pendapatan setiap kali transaksi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image