Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dilla Dilla

Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan Salah Satu Hotel di Bogor

Eduaksi | 2023-12-20 16:09:20

latar belakang

Pada masa sekarang ini, banyak sekali pembangunan yang dilakukan dalam segala aspek kehidupan manusia. Pembangunan dilakukan secara merata dan menyeluruh. Kegiatan pembangunan yang dilakukan ini diharapkan dapat membangun perekonomian negara menjadi lebih baik dan dapat menyejahterakan masyarakat. Keterlibatan negara dan pemerintah menjadi faktor utama dalam menjalankan pembangunan ini karena negara dan pemerintah mengemban tanggung jawab dalam tujuan dari pembangunan ini.Bangunan menjadi tempat dimana manusia melakukan berbagai macam aktivitas. Akan tetapi bangunan rumah bisa di kategorikan sebagai bangunan yang rentan terhadap kecelakaan apabila bangunan tersebut dibangun dengan tidak memperhatikan syarat –syarat yang ada. Bangunan didirikan dengan syarat pertimbangan yang telah diuji mengenai bentuk struktur dan kekuatan struktur serta kekuatan bahan yang digunakan. Dengan demikian bangunan tersebut akan memiliki umur yang panjang dan tidak mudah mencelakai orang di dalamnya, oleh karena itu peran pemerintah dinilai penting dengan melalui Izin Mendirikan Bangunan. IMB itu sendiri adalah suatu izin yang bertujuan sebagai hal yang diberikan kepada pemohon dengan tujuan yaitu demi mengerjakan suatu kegiatan pembangunan apabila rencana yang telah disusun terhadap bangunan tersebut telah sesuai dengan aspek – aspek yang harus terpenuhi seperti aspek pertanahan, aspek perencanaan, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan, dan aspek lingkungan. Menurut Teguh Wicaksono, Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB adalah izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan, termasuk izin kelayakan menggunakan bangunan atau untuk bangunan yang sudah berdiri yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. IMB juga harus memenuhi aspek pertanahan, aspek perencanaan, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan, dan aspek lingkungan Persyaratan penerbitan dokumen IMB terdiri dari persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Tujuan dari penerbitan izin mendirikan bangunan dinyatakan oleh Philipus M. Hadjon, yaitu dapat berupa :

a) Keinginan mengarahkan (mengendalikan – “struren”) aktivitas – aktivitas tertentu (misalnya izin bangunan).

b) Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin – izin lingkungan).

c) Keinginan untuk melakukan perlindungan terhadap objek – objek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monumen – monumen).

d) Hendak membagi benda – benda yang sedikit (izin penghuni di daerah yang padat penduduk).

e) Pengarahan, dengan menyeleksi orang – orang dan aktivitas – aktivitas (izin berdasarkan “drank – en horecawet”, di mana pengurus harus memenuhi syarat – syarat tertentu).

Setiap dokumen IMB yang ingin di terbitkan, pemohon dari dokumen IMB tersebut akan dikenakan biaya berupa retribusi untuk biaya sempadan, biaya pengawasan, biaya konstruksi bangunan, dan biaya pendaftaran yang harus dibayar atau dilunasi oleh pemohon sebelum yang bersangkutan menerima surat IMB. Pada saat melaksanakan pembangunan tersebut dibutuhkan perencanaan yang harus sesuai dengan peruntukan tanah tersebut. Rencana merupakan keseluruhan tindakan yang saling berkaitan dari tata usaha negara yang mengupayakan terlaksananya keadaan tertentu yang tertib. Dengan sendirinya, hanya rencana – rencana yang berkekuatan hukum yang memiliki arti bagi hukum administranegara. Suatu rencana dilakukan untuk menentukan kebijaksanaan apa yang akan dijalankan oleh tata usaha negara pada suatu lapangan tertentu. Rencana semacam itu atau seperti disebutkan di atas dapat dikaitkan dengan stelsel perijinan, misalnya suatu permohonan izin bangunan harus ditolak manakala hal tersebut bertentangan dengan rencana peruntukannya.Perencanaan ruang telah diatur dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dengan menggunakan mekanisme pengendalian. Di dalam mekanisme pengendalian tersebut terdapat kegiatan pengawasan dan penertiban yang gunanya untuk menjaga agar tetap sesuai dengan RTRW. Perencanaan tata ruang diselenggarakan untuk menciptakan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.

Penyelesain Gugatan Pembatalan IMB Hotel di Bogor

Pembatalan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Hotel Salak Tower di Jalan Salak, Kota Bogor oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung diharapkan menjadi pembelajaran bagi Pemerintah kota (Pemkot) Bogor terkait pemberian izin. “Sebagai warga negara yang baik, saya ingin hal ini (gugatan) menjadi test case bagi pemerintah agar tidak semena-mena dalam memperlakukan warga negaranya,” kata warga Bogor yang menggugat pembangunan Hotel Salak Tower, Ahmad Bay di Bogor, Jumat (20/11).Majelis hakim PTUN Bandung Rabu (18/11) menyatakan Surat Keputusan Wali Kota Bogor No. 644-530-BPPTPM-IV-2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Hotel Properti Internasional menyalahi aturan. Surat keputusan yang diterbitkan pada tanggal 22 April 2013 itu harus dicabut dan dibatalkan oleh wali kota. Ahmad yang juga profesor dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku bersyukur gugatannya dimenangkan di PTUN. Putusan pengadilan ini menjadi pelajaran semua pihak, terutama (Pemkot) Bogor dalam menerbitkan perizinan. Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi tuntutan warga, yakni analisa mengenai dampak linkungan (amdal), izin lingkungan, dan izin tetangga, serta tata ruang. "Sejak awal pembangunan hotel tertinggi di Kota Bogor itu diduga tidak sesuai aturan," kata dia. Ahmad mengungkapkan, penerbitan IMB PT Hotel Properti Internasional hanya dilengkapi UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan/upaya pemantauan lingkungan). Seharusnya, sambung dia, wajib dilengkapi amdal karena izin yang diberikan adalah untuk gedung dengan luasan bangunan 14.872,33 meter persegi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal.Ahmad sendiri merasakan dampaknya langsung akibat pembangunan hotel ini. Menurutnya, jarak antara rumahnya dan hotel hanya kurang dari Penyelesain Gugatan Pembatalan IMB Hotel Salak Tower di Bogor Pembatalan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Hotel Salak Tower di Jalan Salak, Kota Bogor oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung diharapkan menjadi pembelajaran bagi Pemerintah kota (Pemkot) Bogor terkait pemberian izin. “Sebagai warga negara yang baik, saya ingin hal ini (gugatan) menjadi test case bagi pemerintah agar tidak semena-mena dalam memperlakukan warga negaranya,” kata warga Bogor yang menggugat pembangunan Hotel Salak Tower, Ahmad Bay di Bogor, Jumat (20/11). Majelis hakim PTUN Bandung Rabu (18/11) menyatakan Surat Keputusan Wali Kota Bogor No. 644-530-BPPTPM-IV-2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Hotel Properti Internasional menyalahi aturan. Surat keputusan yang diterbitkan pada tanggal 22 April 2013 itu harus dicabut dan dibatalkan oleh wali kota. Ahmad yang juga profesor dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku bersyukur gugatannya dimenangkan di PTUN. Putusan pengadilan ini menjadi pelajaran semua pihak, terutama (Pemkot) Bogor dalam menerbitkan perizinan. Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi tuntutan warga, yakni analisa mengenai dampak linkungan (amdal), izin lingkungan, dan izin tetangga, serta tata ruang. "Sejak awal pembangunan hotel tertinggi di Kota Bogor itu diduga tidak sesuai aturan," kata dia.Ahmad mengungkapkan, penerbitan IMB PT Hotel Properti Internasional hanya dilengkapi UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan/upaya pemantauan lingkungan). Seharusnya, sambung dia, wajib dilengkapi amdal karena izin yang diberikan adalah untuk gedung dengan luasan bangunan 14.872,33 meter persegi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal.Ahmad sendiri merasakan dampaknya langsung akibasatu meter. Lalu ada sekat setinggi empat meter di sekiling rumahnya. “Awal 80-an, saya membeli rumah ini karena ingin merasakan kenyamanan. Melimpah sinar matahari dan udara segar. Sejak berdiri, banyak kerugian yang saya dapatkan. Bangunan hotel berdiri 20 lantai seperti payung menutupi rumah saya,” keluhnya.Berdasarkan pemantauan, proses pembangunan hotel sudah mencapai 95 persen, tinggal penyelesaian akhir. Hotel tersebut menjadi hotel tertinggi dengan 20 lantai dan sangat mencolok di antara bangunan lain.

Kesimpulan

Dalam kasus pembatalan IMB Hotel Salak Tower di Bogor, putusan PTUN Bandung memenangkan gugatan yang diajukan oleh Ahmad Bay dan pihak lain. Putusan ini menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor untuk pembangunan Hotel Salak Tower melanggar aturan. Keputusan tersebut menggarisbawahi pentingnya aspek lingkungan, persetujuan tetangga, dan kesesuaian dengan tata ruang dalam pemberian izin mendirikan bangunan. Ahmad Bay, sebagai salah satu penggugat, menyoroti bahwa IMB yang diberikan pada pembangunan hotel tidak memenuhi persyaratan lingkungan yang seharusnya ada, seperti kurangnya analisis dampak lingkungan (amdal). Dampak langsung dari pembangunan tersebut dirasakan secara pribadi oleh Ahmad Bay, yang rumahnya terdampak secara signifikan oleh konstruksi hotel.Namun, dalam peninjauan kembali kasus ini, terdapat pertimbangan hukum yang menolak gugatan tersebut. Pengadilan menilai bahwa gugatan telah dilakukan melewati batas waktu yang diatur, dengan pemasangan pemberitahuan dan pengumuman terkait pembangunan telah dilakukan sebelum gugatan diajukan. Kesimpulannya, sementara putusan PTUN Bandung menegaskan ketidaksesuaian izin yang diberikan, peninjauan kembali kasus ini menolak gugatan berdasarkan waktu pengajuan yang dianggap terlalu lambat. Meskipun ada ketidaksesuaian dalam pemberian izin, aspek waktu menjadi faktor penentu dalam keputusan hukum.

saran

menurut saya sebelum menerbitkan izin mendirikan bangunan pemerintah harus mempertimbangkan segala aspek terlebih dahulu agar masyarakat merasa puas akan peran pemerintah.

Berikut beberapa hal yg harus dilakukan terlebih dahulu :1. Perhatian pada Persyaratan Lingkungan: Pemerintah kota (Pemkot) Bogor perlu lebih memperhatikan persyaratan lingkungan yang ketat dalam pemberian IMB. Analisis dampak lingkungan (amdal) menjadi hal krusial yang harus dipenuhi sebelum memberikan izin.

2. Partisipasi dan Informasi Publik: Memastikan keterlibatan tetangga yang terdampak langsung dan memberikan informasi yang jelas terkait rencana pembangunan. Transparansi dalam pemberian izin dan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar akan mencegah ketidakpuasan yang mungkin muncul.

3. Pengawasan yang Ketat: Menerapkan sistem pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek konstruksi untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan persyaratan hukum dan tidak merugikan warga sekitar.

4. Evaluasi Kembali Kebijakan: Meninjau kembali kebijakan terkait pemberian izin, mungkin dengan mempertimbangkan revisi hukum yang lebih spesifik untuk melindungi hak dan kepentingan warga serta lingkungan sekitar.

5. Komitmen terhadap Kepentingan Publik: Memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dan izin yang diberikan memprioritaskan kepentingan publik, termasuk aspek lingkungan, hak tetangga, dan tata ruang.

6. Penegakan Hukum yang Tepat Waktu: Menegakkan hukum terhadap ketidaksesuaian pemberian izin tanpa memperpanjang tenggang waktu yang dapat menimbulkan kebingungan hukum di kemudian hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image