Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M. Iqbal Kurniawan

TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP AKAD JUAL BELI DALAM TRANSAKSI ONLINE PADA APLIKASI GO-FOOD

Agama | Wednesday, 05 Jan 2022, 12:41 WIB

TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP AKAD JUAL BELI DALAM TRANSAKSI ONLINE PADA APLIKASI GO-FOOD

Kelompok 3

Dea Hassya

Elva Zulfaniah

M. Iqbal Kurniawan

Rafly Resya Ananda

Razinov Pedro Alyevri

Vinka Amanda

Dosen Pembimbing : Warsiyah M. E. Sy

Fakultas Syariah Prodi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung

Jl. Letnan Kolonel H Jl. Endro Suratmin,

Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Bandar

Lampung, Lampung 35131

ABSTRAK

Transaksi jual beli dalam Islam semakin berkembang seiring dengan semakin berkembangnya zaman dan teknologi. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi umat muslim untuk dapat lebih menelaah lebih jauh terhadap transaksi-transaksi yang sedang berkembang, salah satunya layanan go-food pada aplikasi go-jek. Apakah akad-akad dari pihak-pihak yang terkait sudah sesuai dengan syariat atau sebaliknya. Oleh karenanya penelitian ini bermaksud untuk mengetahui jenis-jenis akad yang terdapat dalam layanan go-food dalam aplikasi go-jek, serta pandangan Islam terhadap akad-akad tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatis dengan analisis konsep, di mana peneliti mengumpulkan sumber-sumber bacaan yang memiliki keterkaitan dengan bahasan yang sedang dikaji. Hasil dari penelitian ini, dijumpai bahwa akad sewa menyewa terjadi antara perusahaan go-jek dengan penyedia layanan / pengemudi ojek, antara perusahaan go-jek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food, dan antara perusahan go-jek dengan pengguna layanan. Akad jual beli terjadi antara pengguna layanan go-food dengan penjual makanan, dan antara penyedia layanan / pengemudi ojek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food. Sedangkan akad wakalah terjadi antara pengguna layanan go-food dengan penyedia layanan / pengemudi ojek. Adapun transaksi-transaksi yang dilakukan tersebut dapat diketahui telah sesuai dengan rukun dan syaratnya.

Kata kunci: jual beli, go-jek, go-food

PENDAHULUAN

Berbagai macam fasilitas layanan online yang tersedia di masyariatat, mulai dari sarana pembayaran online, belanja online, hingga transportasi online dengan mudah dapat dinikmati melalui sarana e-commerce yang banyak tersedia saat ini. Salah satu fasilitas layanan jasa tranportasi online yang paling populer di masyarakat yaitu aplikasi Gojek. Gojek merupakan aplikasi yang menawarkan layanan jasa transportasi online dengan menyediakan berbagai fasilitas lainnya yang kesemuanya menawarkan layanan dibidang jasa. Layanan yang paling diminati setelah transportasi kendaraan beroda dua dan empat dalam aplikasi gojek ini adalah

layanan Go-food, di mana para pelanggan dapat menggunakan layanan jasa pesan antar makanan, sesuai dengan kebutuhan atau minat customer.

Ketika driver gojek mendapatkan order dari pelanggan atas pemesanan makanan, maka pihak driver gojek memberikan dana talangan terlebih dahulu yang kemudian akan diganti oleh pelanggan setelah pesanannya telah diantarkan. Sebagai seorang muslim, maka perlu dilakukan kajian untuk berfikir kritis terhadap berbagai fenomena baru atau sesuatu yang sedang berkembang di masyariatat. Apakah fenomena tersebut masih sesuai dengan ajaran dan kaidah syariah atau sudah keluar dari kaidah yang seharusnya. Dalam kaidah ushul fiqh, hukum dasar mu’amalah adalah boleh kecuali terdapat dalil yang melarangnya.

PEMBAHASAN

Go-jek hadir pada tahun 2010 di Indonesia, yang merupakan perusahaan transportasi roda dua melalui panggilan telepon. Dikutip dari halaman resmi webnya, saat ini go-jek telah berkembang begitu pesat menjadi perusahaan teknologi yang menyediakan berbagai macam layanan yang berjiwa sosial. Maksud dan tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor informal di Indonesia.

Beberapa layanan yang ditawarkan oleh go-jek kepada masyarakat sangat beraneka ragam, mulai dari transportasi roda dua, transportasi roda empat, layanan antar barang, pemesanan dan pembelian makanan, dan lain sebagainya. Tidak sedikit masyarakat dari berbagai macam latar belakang yang berbeda dan beragam usia, ikut menikmati layanan salah satu aplikasi online ini.

Pada setiap layanan yang ditawarkan oleh perusahaan go-jek kepada customer, tentunya mempunyai prosedur yang berbeda, sesuai dengan layanan- layanan yang telah disediakan perusahaan, sebagaimana yang telah diatur pada kolom syarat dan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan dan ini semua dapat dilihat di halaman resmi webnya.

Namun, pada artikel ini, kami hanya akan fokus pada layanan go-food yang disediakan go-jek. Pada layanan ini, setidaknya dijumpai beberapa pihak, di antaranya perusahaan sebagai pihak pertama yang mempunyai aplikasi, kemudian customer atau pengguna aplikasi go-jek sebagai pihak kedua, pengemudi ojek atau para penyedia layanan kendaraan bermotor yang telah bekerjasama dengan perusahaan go-jek sebagai pihak ketiga, dan penjual makanan sebagai pihak keempat. Apabila ditelusuri lebih dalam lagi, maka akan dijumpai beberapa akad yang telah dilakukan oleh keempat pihak tersebut.

Ketika seseorang ingin memesan makanan dengan menggunakan layanan go-food pada aplikasi go-jek, maka setidaknya terdpat empat pihak yang terlibat dengan beberapa macam akad, di antaranya:

Akad sewa menyewa antara perusahaan go-jek dengan penyedia layanan / pengemudi ojek, antara perusahaan go-jek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go- food, dan antara perusahan go-jek dengan pengguna layanan.

Akad jual beli antara pengguna layanan go-food dengan penjual makanan, dan antara penyedia layanan / pengemudi ojek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food.

Akad wakalah antara pengguna layanan go-food dengan penyedia layanan / pengemudi ojek.

Keterangan:

Garis Merah: Akad Sewa Menyewa Garis Biru: Akad Jual Beli

Garis Kuning: Akad Wakalah

Pihak pertama selaku perusahaan, tidak dapat menjalankan roda perusahaan tanpa adanya penyedia layanan atau pengemudi go-jek. Oleh karenanya, pihak perusahaan bekerja sama dengan pihak penyedia layanan dalam memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada para customer go-jek. Akad yang dibuat pun cukup jelas, karena tercantum dalam syarat dan ketentuan yang diberikan kepada calon penyedia layanan pada saat mendaftar pertama kali untuk bermitra. Akad tersebut termasuk dalam kategori akad sewa menyewa, di mana pengemudi ojek menyewa aplikasi go-jek yang memuat berbagai macam layanan sosial masyarakat untuk mendapatkan pelanggan atau customer, yang dalam hal ini layanan go-food.

Setiap kali transaksi terjadi, pihak penyedia layanan / pengemudi ojek akan memberikan biaya sewa aplikasi dalam jumlah tertentu kepada perusahaan, dan biasanya pembayaran menggunakan jumlah persentase dari pendapatan setiap kali transaksi. Hal yang demikian pun terjadi antara perusahaan go-jek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food, namun tidak dengan pembeli. Dalam hal ini, meskipun pengguna layanan (pembeli) telah menyewa aplikasi dengan mengunduhnya di playstore, ia tidak dibebankan untuk membayar saat mengunduh, namun ada beberapa persyaratan yang perlu disepakati apabila ingin menggunakan aplikasi go- jek, seperti penyantuman data pribadi agar dapat diakses oleh perusahaan sebagai data base pengguna aplikasi go- jek.

Akad selanjutnya adalah akad jual beli, yang dalam hal ini terjadi antara pengguna layanan / pembeli dengan penjual, dan antara penyedia layanan / pengemudi ojek dengan penjual.

Akad yang terakhir adalah akad wakalah yang terjadi antara pengguna layanan / pembeli dengan penyedia layanan / pengemudi ojek, di mana penyedia layanan / pengemudi ojek menggantikan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli langsung dengan penjual. Apabila transaksi berjalan dengan lancar, maka penyedia layanan / pengemudi ojek akan mendapatkan reward dalam bentuk bintang, yang nantinya menjadi penilaian terhadap kinerja keseharian dan berdampak kepada reward yang akan diterima dari perusahaan.

Dalam hal pemberian reward atau upah, Rasulullah SAW bersama Abu Bakar pernah mengupah seorang laki- laki dari Bani Diel sebagai petunjuk jalan yang pandai, dan hal ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari.

PENUTUP

Berdasarkan pembahasan-pembahasan di atas, kami ingin menarik beberapa simpulan, di antaranya:

Terdapat tiga macam akad yang terjadi pada layanan go-food dalam aplikasi go-jek, yaitu akad sewa menyewa, akad jual beli, dan akad wakalah.

Secara umum, transaksi yang ada pada layanan go-food dalam aplikasi go-jek, hingga saat ini sudah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam syariat, sudah sesuai rukun dan syaratnya, hingga adanya sukarela dari masing-masing pihak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image