Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dilla Dilla

Kasus Kehilangan Motor Akibat Kelalain Pengelola Parkir yang Merugikan Konsumen

Eduaksi | 2023-12-19 06:36:16

Kejadian bermula pada 9 Oktober 2006. Saat itu, Sumito memarkir Tigernya di

Kompleks Fatmawati Mas, Jakarta Selatan. Motor ternyata hilang saat Sumito kembali

ke parkiran pukul 18.30 WIB. Awalnya, ia mencoba menyelesaikan masalah secara

`kekeluargaan`, tetapi menemui jalan buntu. Setelah mediasi di Badan Penyelesaian

Sengketa Konsumen (BPSK) juga gagal, Sumito akhirnya memilih jalur pengadilan. Ia

melaporkan pengelola parkir ke PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, pengelola parkir (tergugat) digugat karena menyebabkan hilangnya

sepeda motor milik Penggugat. Hal tersebut disebabkan karena kelalaian, kekurang

hati-hatian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat sehingga

menyebabkan motor penggugat hilang. Selain itu tergugat dalam menjalankan

usahanya menerapkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir

yang berbunyi: “Segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan

bukan tanggung jawab pengelola parkir”. (tidak ada penggantian berupa apapun dari

pengelola parkir)”

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, awalnya pengelola parkir kalah dan harus

membayar Rp 30,95 juta. Secure Parking menolak putusan dan mengajukan banding

ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat itu, PT Jakarta telah mengurangi hukuman menjadi

denda Rp 20,7 juta, yang disesuaikan dengan harga Honda Tiger kala itu. Bukannya

membayar, pengelola parkir malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Karena kuatnya argumen, dan berdasarkan putusan-putusan sebelumnya. Kasasi

yang diajukan tetap nihil, dan justru memperkuat putusan sebelumnya. Akhirnya,

Secure Parking harus membayar kerugian karena sifat putusan MA yang mengikat.

C. Hukum yang dilanggar pengelola parkir

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

yang menjadi permasalahan adalah adanya tulisan yang berbunyi “Segala

kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan bukan tanggung

jawab pengelola parkir”.

Hal ini merupakan salah satu klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18

ayat (1) khususnya huruf (a) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen yang berbunyi : Pelaku usaha dalam menawarkan barang

dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau

mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

Jadi dalam hal ini pengelola parkir akan mendapatkan konsekuensi pencantuman

klausula baku tersebut pada karcis atau lokasi parkir tersebut menyebabkan

klausula baku dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

2. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Menurut pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi : “Tiap

perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,

mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk

menggantikan kerugian tersebut.”

3. Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Menurut pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi :

“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan

perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian

atau kesembronoannya.”

4. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Menurut Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi :

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan

perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-

perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-

barang yang berada di bawah pengawasannya.”

5. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Menurut pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum pidana ini, yang

berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,

merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu

yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara

paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu

lima ratus rupiah;” Pasal ini berlaku, jika apabila terdapat unsur kesengajaan dari

pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan konsumen hilang

diparkiran. Oleh karena itu, terjadinya kehilangan kendaraan atau barang

berharga lainnya maka pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada

pengelola parkir.

D. Kesimpulan

1. Dalam penggunaan perpakiran pengelola dan pengguna parkir memiliki hubungan

hukum yakni perjanjian penitipan barang dalam hal ini kendaraan sehingga

kewajiban dalam perjanjian perparkiran adalah konsumen menyerahkan

kendaraan miliknya kepada pengelola parkir untuk diparkir di areal parkir yang

dikelola pengelola parkir, dan membayar biaya (jasa) parkir kepada pengelola

parkir. Sedangkan kewajiban pengelola parkir adalah wajib menjaga dan

memelihara kendaraan milik konsumen dengan aman selama diparkir di areal

parkir yang dikelolanya dan wajib mengembalikan kendaraan tersebut seperti

keadaan semula kepada konsumen, serta menerima jasa parkir dari konsumen.

2. Pertanggungjawaban hukum pegelola parkir terhadap kehilangan kendaraan dan

atau barang milik konsumen terkait adanya klausula baku pengalihan tanggung

jawab dalam karcis parkir adalah pengelola parkir wajib bertanggungjawab

memberi ganti kerugian kepada konsumen yang kendaraannya hilang di areal

parkir yang dikelola oleh pengelola parkir karena pengelola parkir terbukti

melakukan wanprestasi dalam perjanjian parkir yang merupakan perjanjian

penitipan barang.

E. Saran

1. Harus adanya revisi perjanjian baku yaitu dengan menghapus ketentuan baku

tersebut, dan mencantumkan klausula pertanggungjawaban pengelola parkir,

apabila terjadi kehilangan kendaraan dan atau barang di areal parkir yang

dikelolanya apabila diakibatkan kesalahan pihak pengelola parkir.

2. pengelola parkir pemerintah maupun swasta bekerjasama dengan pihak asuransi

perpakiran untuk mengantisipasi apabila terjadi kehilangan kendaraan dan atau

barang di areal parkir agar meringankan ketika memberikan ganti kerugian kepada

konsumen yang kehilangan kendaraan dan atau barang saat diparkir diareal parkir

milik pengelola parkir dan perlu adanya revisi Peraturan Pemerintah tentang lalu

lintas dan angkutan jalan oleh pemerintah Pemerintah sehingga sanksi ganti

kehilangan dapat dilakukan gugatan di Pengadilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image