Kasus Kehilangan Motor Akibat Kelalain Pengelola Parkir yang Merugikan Konsumen
Eduaksi | 2023-12-19 06:36:16Kejadian bermula pada 9 Oktober 2006. Saat itu, Sumito memarkir Tigernya di
Kompleks Fatmawati Mas, Jakarta Selatan. Motor ternyata hilang saat Sumito kembali
ke parkiran pukul 18.30 WIB. Awalnya, ia mencoba menyelesaikan masalah secara
`kekeluargaan`, tetapi menemui jalan buntu. Setelah mediasi di Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) juga gagal, Sumito akhirnya memilih jalur pengadilan. Ia
melaporkan pengelola parkir ke PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, pengelola parkir (tergugat) digugat karena menyebabkan hilangnya
sepeda motor milik Penggugat. Hal tersebut disebabkan karena kelalaian, kekurang
hati-hatian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat sehingga
menyebabkan motor penggugat hilang. Selain itu tergugat dalam menjalankan
usahanya menerapkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir
yang berbunyi: “Segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan
bukan tanggung jawab pengelola parkir”. (tidak ada penggantian berupa apapun dari
pengelola parkir)”
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, awalnya pengelola parkir kalah dan harus
membayar Rp 30,95 juta. Secure Parking menolak putusan dan mengajukan banding
ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat itu, PT Jakarta telah mengurangi hukuman menjadi
denda Rp 20,7 juta, yang disesuaikan dengan harga Honda Tiger kala itu. Bukannya
membayar, pengelola parkir malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Karena kuatnya argumen, dan berdasarkan putusan-putusan sebelumnya. Kasasi
yang diajukan tetap nihil, dan justru memperkuat putusan sebelumnya. Akhirnya,
Secure Parking harus membayar kerugian karena sifat putusan MA yang mengikat.
C. Hukum yang dilanggar pengelola parkir
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
yang menjadi permasalahan adalah adanya tulisan yang berbunyi “Segala
kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan bukan tanggung
jawab pengelola parkir”.
Hal ini merupakan salah satu klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18
ayat (1) khususnya huruf (a) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang berbunyi : Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
Jadi dalam hal ini pengelola parkir akan mendapatkan konsekuensi pencantuman
klausula baku tersebut pada karcis atau lokasi parkir tersebut menyebabkan
klausula baku dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
2. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Menurut pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi : “Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.”
3. Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Menurut pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi :
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan
perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian
atau kesembronoannya.”
4. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Menurut Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi :
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan
perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-
perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-
barang yang berada di bawah pengawasannya.”
5. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Menurut pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum pidana ini, yang
berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu
yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah;” Pasal ini berlaku, jika apabila terdapat unsur kesengajaan dari
pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan konsumen hilang
diparkiran. Oleh karena itu, terjadinya kehilangan kendaraan atau barang
berharga lainnya maka pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada
pengelola parkir.
D. Kesimpulan
1. Dalam penggunaan perpakiran pengelola dan pengguna parkir memiliki hubungan
hukum yakni perjanjian penitipan barang dalam hal ini kendaraan sehingga
kewajiban dalam perjanjian perparkiran adalah konsumen menyerahkan
kendaraan miliknya kepada pengelola parkir untuk diparkir di areal parkir yang
dikelola pengelola parkir, dan membayar biaya (jasa) parkir kepada pengelola
parkir. Sedangkan kewajiban pengelola parkir adalah wajib menjaga dan
memelihara kendaraan milik konsumen dengan aman selama diparkir di areal
parkir yang dikelolanya dan wajib mengembalikan kendaraan tersebut seperti
keadaan semula kepada konsumen, serta menerima jasa parkir dari konsumen.
2. Pertanggungjawaban hukum pegelola parkir terhadap kehilangan kendaraan dan
atau barang milik konsumen terkait adanya klausula baku pengalihan tanggung
jawab dalam karcis parkir adalah pengelola parkir wajib bertanggungjawab
memberi ganti kerugian kepada konsumen yang kendaraannya hilang di areal
parkir yang dikelola oleh pengelola parkir karena pengelola parkir terbukti
melakukan wanprestasi dalam perjanjian parkir yang merupakan perjanjian
penitipan barang.
E. Saran
1. Harus adanya revisi perjanjian baku yaitu dengan menghapus ketentuan baku
tersebut, dan mencantumkan klausula pertanggungjawaban pengelola parkir,
apabila terjadi kehilangan kendaraan dan atau barang di areal parkir yang
dikelolanya apabila diakibatkan kesalahan pihak pengelola parkir.
2. pengelola parkir pemerintah maupun swasta bekerjasama dengan pihak asuransi
perpakiran untuk mengantisipasi apabila terjadi kehilangan kendaraan dan atau
barang di areal parkir agar meringankan ketika memberikan ganti kerugian kepada
konsumen yang kehilangan kendaraan dan atau barang saat diparkir diareal parkir
milik pengelola parkir dan perlu adanya revisi Peraturan Pemerintah tentang lalu
lintas dan angkutan jalan oleh pemerintah Pemerintah sehingga sanksi ganti
kehilangan dapat dilakukan gugatan di Pengadilan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.