Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Firman Syahputra

Sejarah dan Kisah Tragis Etnis Rohingya Sampai Saat Ini Belum Selesai

Sejarah | Monday, 18 Dec 2023, 20:10 WIB

Negara Burma adalah Negara yang berada dikawasan Asia Tenggara. Namun Negara Burma tidak lagi terdapat di dalam daftar negara-negara kawasan Asia Tenggara. Hal ini dikarenakan Negara Burma berganti nama menjadi Negara Myanmar. Perubahan ini bermula dari Kepemerintahan JUNTA Militer dibawah Kepemimpinan Jendral Saw Maung pada tanggal 18 Juni 1989. Perubahan nama Burma menjadi Myanmar di tujukan untuk menghilangkan kesan Rasial yang melekat pada nama Burma.

Di negara Myanmar terdapat beberapa etnis, yang memiliki beragam budaya, bahasa, dan agama. Etnis Bamar lah yang paling banyak populasi nya sekitar 68% dari total penduduk di Myanmar dan mayoritas beragama Buddha. Di Myanmar terdapat lah sebuah etnis Rohingya yang telah bermukim di wilayah Rakhine yang saat ini menjadi negara bagian. Mereka adalah kelompok etnis Muslim yang minoritas di negaranya sekitar 1% dari populasi penduduk Rakhine. Pada Tahun 1982, Pemerintah Myanmar mengeluarkan Undang-undang Kewarganegaraan yang secara efektif mengecualikan etnis Rohingya dari kewarganegaraan. Undang-undang ini menyatakan bahwa hanya orang yang memiliki leluhur yang boleh tinggal di Myanmar sebelum Tahun 1823 yang dapat menjadi warga negara. Pada saat Undang-undang tersebut di sah kan, konflik etnis telah menjadi masalah yang menahun di Myanmar, etnis-etnis minoritas sering mengeluhkan diskriminasi dan marginalisasi dari pemerintah pusat, yang saat ini dikuasai oleh etnis mayoritas.

Dari kebijakan Undang-undang inilah berawalnya etnis Rohingya mengalami diskriminasi dan penindasan selama bertahun-tahun. Etnis Rohingya sering ditolak dalam hal pekerjaan, pendidikan dan layanan kesehatan. Bahkan etnis Rohingya sering menjadi sasaran kekerasan dari Pemerintah Myanmar. Pada Tahun 2017 kekerasan tersebut meningkat secara signifikan, dengan melakukan serangan terhadap Desa-desa Rohingya. Etnis ini di siksa, di perkosa dan bahkan ribuan orang tewas pada saat serangan tersebut. Akibatnya banyak warga Rohingya di paksa mengungsi ke negara tetangga. Jika etnis Rohingya tidak mau mengungsi maka dipaksa untuk bekerja tanpa upah dan tidak memiliki kebebasan.

Pemerintah Myanmar juga melakukan penodaan agama terhadap etnis Rohingya, karena pemerintah Myanmar melarang untuk beribadah dan merayakan hari raya keagamaan. Keputusan kebijakan tersebut telah melanggar Instrumen Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Sehingga banyak negara mengecam perbuatan pemerintah Myanmar yang telah melanggar Instrumen tersebut.

Akibat kekejaman Pemerintah Myanmar, mendapat perhatian Internasional, Karena mereka melakukan pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya. Organisasi-organisasi internasional seperti Ammesty Internasional, Human Rights Watch, dan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah melaporkan berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya, sehingga pelanggaran HAM tersebut menjadi salah satu Krisi kemanusiaan terbesar di dunia saat ini.

Komunitas Internasional telah berupaya untuk mengatasi krisis etnis Rohingya. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah membentuk Majelis Khusus untuk etnis Rohingya dalam memantau dan melaporkan situasi di Myanmar. PBB juga telah menyeruhkan kepada pemerintah Myanmar untuk memberikan akses kemanusiaan kepada etnis Rohingya dan untuk menyelesaikan krisis ini secara damai. Selain PBB, berbagai Organisasi Internasional dan non pemerintah juga telah memberikan bantuan kemanusiaan kepada etnis Rohingya, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, pakaian dan layanan kesehatan.

Namun sampai saat ini, kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya belum selesai, ini disebabkan pemerintah Myanmar masih belum mengambil langkah-langkah yang signifikan untuk memperbaiki situasi HAM di negara bagian Rakhine, tempat etnis Rohingya tinggal. Padahal Majelis Investigasi Internasional Independen (IIM) telah melakukan penyelidikan pada Tahun 2021 dan pada laporannya, menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang kuat bahwa militer Myanmar telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya. Namun pemerintah Myanmar menolak kesimpulan IIM tersebut. sehingga menjadi isu yang belum terselesaikan karena masih banyak negara-negara yang belum mau menekan pemerintah Myanmar untuk menghormati dan melindungi hak-hak etnis Rohingya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image