Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sally Shavira

Mengenal Prinsip-Prinsip Dasar Fiqh Muamalah dan Contohnya

Agama | 2023-12-15 21:39:53
Photo by: Sally Shavira

Prinsip dasar fiqh muamalah menjadi landasan utama untuk memahami hukum-hukum terkait transaksi dan interaksi sosial dalam islam. Pada setiap kegiatan harian, seorang muslim diharapkan mengikuti prinsip-prinsip ini guna memastikan bahwa segala tindakan sesuai dengan aturan agama.

Adapun prinsip-prinsip fiqh muamalah sebagai berikut:

1. Kepastian

prinsip kepastian dalam fiqh muamalah mencakup terdapatnya persetujuan yang jelas dan terdefinisi antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi atau kontrak. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidakjelasan atau perselisihan dimasa yang akan datang. Kepastian diperlukan untuk menentukan barang atau jasa yang ditawarkan, harga yang disepakati, metode pembayaran, dan syarat-syarat lainnya.

Contoh penerapan prinsip ini adalah saat seseorang membeli mobil dari seorang penjual. Kedua pihak harus memiliki kesepakatan tertulis yang menjelaskan merek, model, warna mobil, harga yang disepakati, metode pembayaran, dan garansi. Dengan memiliki kesepakatan yang jelas, akan sulit bagi slah satu pihak untuk mengklaim ketidakjelasan atau mengubah syarat-syarat secara sepihak di kemudian hari.

2. Keadilan

Prinsip ini menekankan pentingnya bersikap adil dalam setiap transaksi. islam melarang segala bentuk penipuan, penindasan, dan eksploitasi. Transaksi harus dilakukan dengan kejujuran tanpa merugikan pihak lain secara tidak adil. QS. An-Nisa ayat 29 menekankan pentingnya keadilan dalam transaksi dan melarang praktik riba, penipuan, dan penindasan.

Prindip keadilan ini mendorong kesetaraan antara pemberi dan penerima, serta menegaskan bahwa semua pihak harus memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam transaksi. Contoh penerapan prinsip ini adalah ketika seorang pengusaha membayar upah yang adil kepada karyawannya, tanpa memanfaatkan posisi atau kekuasaanya untuk merugikan mereka.

3. Larangan riba

Riba adalah tambahan bunga atau bunga yang dikenakan atas pinjaman uang. Dalam fiqh muamalah, riba diharamkan karena dianggap melanggar prinsip keadilan. Riba sebagai bentuk penindasan dan eksploitasi ekonomi, yang bertentangan dengan ajaran islam.

Prinsip larangan riba menekankan pentingnya menghindari riba dalan transaksi. Riba mencakup segala bentuk tambahan atau bunga yang dikenakan kepada peminjam sebagai syarat atas pinjaman uang. Islam mendorong adanya transaksi yang adil dan menekankan pentingnya berbagi risiko dan keuntungan dalam bisnis.

4. Larangan gharar

Prinsip gharar melarang transaksi yang mengandung ketidakpastian atau ketidakjelasan yang berlebihan. Gharar dapat terjadi ketika ada ketidakjelasan tentang barang atau jasa yang ditawarkan, kurangnya informasi yang diperlukan, atau ketidakpastian dalam hasil transaksi itu sendiri.

Prinsip ini bertujuan untuk melindungi pihak yang terlibat dalam transaksi dari ketidakadilan dan kerugian yang disebabkan oleh ketidakpastian yang berlebihan. Gharar mempengaruhi validitasi transaksi dan dapat mengakibatkan perselisihan atau ketidakpuasan dikemudian hari.

5. Kemaslahatan dan kebaikan

Prinsip kemaslahatan dan kebaikan dalam fiqh muamalah mengajarkan umat muslim untuk mencari kemaslahatan dan kebaikan dalam setiap transaksi dan hubungan sosial. Islam mendorong umat muslim untuk mencapai keuntungan secara halal dan menjahui praktek-praktek yang merugikan individu atau masyarakat secara keseluruhan.

Prinsip ini mengarahkan umat muslim untuk mengutamakan keadilan sosial dan kesejahteraan umum dalam setiap tindakan ekonomi dan sosial. Contoh penerapan prinsip ini adalah ketika seorang pengusaha memberikan sedekah dari keuntungannya atau ketika suatu perusahaan mengambil langkah-langkah yang berkelanjutan untuk menjaga lingkungan.

Dari penjelesan di atas, telah dijelaskan secara lebih terperinci prinsip-prinsip dasar fiqh muamalah, yaitu kepastian, keadilan, larangan riba, larangan gharar, dan kemasalahatan dan kebaikan. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap transaksi bisnis dan hubungan sosial dalam islam. Dengan memahami dan mengikuti prinsip-prinsip ini, umat muslim dapat memastikan bahwa aktivitas mereka dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image