Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alfiah Alfiah

Perkembangan Fiqh Muamalah di Indonesia: Tinjauan Historis dan Kontemporer

Agama | Friday, 15 Dec 2023, 12:04 WIB
Kitab Fiqh, Fathul Muin

Kita sebagai umat muslim sudah tidak asing lagi dengan kata fiqh, dan juga fiqh muamalah, bahkan hingga zaman sekarang fiqh muamalah semakin sering kita lakukan dalam hal jual beli atau semacam nya. Kita sebagai umat muslim harus tau apa yang menjadi sejarah dari perkembangan fiqh muamalah ini, berikut adalah penjelasan tentang sejarang fiqh muamalah.

Kata fiqh muamalah berasal dari dua kata, yaitu fiqh dan muamalah, yang secara etimologis fiqh artinya memahami, sedangkan secara terminologi adalah ilmu hukum syariat islam yang berkaitan dengan perilaku manusia yang matang dan rasional. Sedangkan muamalah secara harafiah artinya perkumpulan manusia, dan secara umum muamalah ini mengacu kepada perilaku atau hubungan manusia selain ibadah. Menurut Al-Said al-Juraini, beliau mendefinisikan fiqh sebagai ilmu yang menerangkan hukum syara yang amaliyah dan di ambil dari dalil-dalil terperinci.

Sedangkan menurut Abdul Wahab Khallaf, fiqh sebagau korelasi hukum-hukum syara praktis yang di ambil dari dalil-dalil nya yang terperinci. Pada zaman Rasulullah SAW. Beliau mengajarkan bahwa muamalah harus di lakukan dengan adil dan jujur. memiliki prinsip keseimbangan hak dan kewajiban, memiliki prinsip saling menguntungkan, dan prinsip maslahat umum. Beberapa penerapan dari prinsip-prinsip fiqh muamalah pada zaman Rasulullah SAW seperti : jual beli, sewa menyewa, perbankan, pertanian, dan keuangan negara.

Pada zaman Khulafaur Rasyidin, fiqh muamalah ini berkembang cukup pesat. Para Khulafaur Rasyidin sangat berkontribusi dalam pengembangan fiqh muamalah ini. Abu bakar mendirikan baitul mal untuk mengelola sistem pajak dan zakat yang adil, dan juga memberikan perhatian yang besar terhadap perdagangan. Umar bin Khattab menetapkan sistem hisab untuk zakat dan pajak dan mendirikan berbagai lembaga pemerintahan untuk mendukung aktivitas muamalah.

Usman bin Affan memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan perdagangan dengan cara membuka jalan perdagangan baru, membuat pangkalan perdagangan, dan memberikan fasilitas perdagangan. Dan untuk mengembangkan fiqh muamalah, beliau melakukan upaya dengan membukukan Al-Quran, mendorong para ulama untuk menulis buku tentang fiqh muamalah, dan mendirikan lembaga pendidikan untuk membuat generasi ahli fiqh muamalah. Dan yang terakhir yaitu Ali bin Abi Thalib, beliau menetapkan sistem musyarakah dan mudharabah dalam muamalah, dan menyusun sistem arbitrase untuk menyelesaikan sengketa muamalah.

Pada zama Tabi’in, muamalah juga berkembang cukup pesat. Yang dimana perkembangan nya di iringi oleh perkembangan wilayah kekuasaan islam yang semakin luas dan kompleks. Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi perkembangan fiqh muamalah pada zaman tabi’in ini, yaitu faktor perluasan wilayah kekuasaan, munculnya lembaga-lembaga pendidikan, adanya perbedaan anatara para tabi’in. para Tabi’in ini melakukan banyak kontribusi di dalam melakukan pengembangan fiqh muamalah, yaitu dengan:

A. Mengembangkan berbagai macam akad muamalah, jual beli, sewa menyewa, dan pijam meminjam

B. Membuka berbagai macam kitab fiqh muamalah yang menjadi dasar perkembangan fiqh

C. Menjelaskan berbagai macam masalah muamalah

Contoh dari fiqh muamalah pada zaman tabi’in seperti, akad jual beli salam, akad ishtishna, akad mudharabah, akad ijarah, dan akad qiradh.

Awal mula perkembangan fiqh muamalah di indonesia berasal melalui perdagangan, yang dimana perdagangan ini adalah satu hal yang paling penting dan paling banyka di terima oleh para sejarawan. Teori ini di dukung oleh beberapa bukti yaitu, dari perdagangan antara Nusantara dan Gujarat, Arab, dan Persia sudah berlangsung dari abad ke-7 M, lalu perdagangan ini mendorong hingga terjadinya interaksi antara masyarakat nusantara dengan pedagang muslim, yang dimana dengan interaksi ini menyebabkan masyarakat nusantara mengenal ajaran islam dan hingga akhirnya memeluk agama islam. Penyebaran islam melalui di indonesia di lakukan secara bertahap, yang awalnya hanya tersebar di kalangan pedagang dan penduduk pesisir saja, dan sekarang justru semakin menyebar. Penyebaran islam melalui perdagangan memiliki dampak yang cukup singnifikansi terhadap perkembangan masyarakat nusantara, islam juga memberikan pengaruh terhadap bidang kehidupan msyarakat nusantara.

Pada era kerajaan islam, fiqh muamalah juga berkembang pesat seiring dengan perkembangan wilayah kekuasaan kerajaan islam yang semakin luas dna kompleks. Pada zaman kerajaan islam di indonesia, fiqh muamalah ini memiliki beberapa faktor yang mempengaruhi hak tersebut, yaitu:

a. Adanya perbedaan pendapat antara para ulama

b. Memperluas wilayah kekuasaan kerajaan islam

c. Timbulnys macam-macam lembaga pendidikan.

Pada zaman kerajaan islam di indonesia ini, terdapat beberapa kontribusi anatara para ulama. Para ulama berkontribusi dengan mengembangkan macam-macam akad muamalah, lalu dengan menjelaskan macam-macam masalah riba, dan penipuan, dan melakukan pembukuan berbagai macam kitab fiqh muamalah sebagai dasar bagi perkembangan fiqh muamalah di indonesia ini.

Sedangkan pada zaman kolonel Belanda, fiqh muamalah ini memiliki perkembangan yang cukup signifikansi, karena adanya faktor:

a. Kontak dengan hukum belanda

b. Munculnya gerakan baru islam, yang mendorong para ulama untuk melakukan reinterpretasi terhadap fiqh muamalah agar sesuai dengan perkembangan zaman nya.

c. Membentuk lembaga-lembaga peradilan islam.

Pada zaman kolonel Belanda ini,para ulama telah memeberikan banyak kontribusi nya dalam pengembangan fiqh muamalah, seperti melakukan pembukuan berbagai kitab fiqh muamalah, menjelaskan berbagai macam masalah muamalah yang baru, dan mengembangkan macam-acam akad muamalah yang baru. Lalu ada beberapa contoh fiqh muamalah pada zaman Belanda, yaitu:

A. Akad asuransi, yang bertujuan untuk memeberikan perlindungan dari resiko kerugian

B. Akad pengadaian, yang bertujuan untuk memberikan pinjaman barang dengan adanya jaminan

C. Akad leasing, bertujuan untuk memberikan hak penggunaan barang kepada lesse dengan pembayaran sewa secara berkala.

Pada era Kemerdekaan ada beberapa hal yang membuat mixue ini berkembang pesat, yaitu karena adanya pembentukan negara negara indonesia yang merdeka, setelah itu munculnya lembaga keungan islam yang semakin mendorong para ulama untuk mengembangkan fiqh muamalah dalam memenuhi lembaga tersebut, lalu adanya gerakan islam modern yang din lakukan untuk mendorong para ulama untuk melakukan reinterpretasi terhadap fiqh muamalah agar sesuai dengan perkembangan zaman. Setelah itu, muncul lah berbagai kontribusi dari para ulama di Era kemerdekaan indonesia yang di mulai dari menerangkan dan menjelaskan macam-macam, masalah muamalah yang baru, hungga menulis buku dari berbagai macam kitab fiqh muamalah, pada Era kemerdekaan indonesia ini, fiqh muamalah di bagi kedalam beberapa contoh seperti akad mudharabah, akad isthishna, dan akad mudharabaha muthlaqah.

Hingga pada zaman modern, sangat banyak teknologi yang berkembang dan kebutuhan masyarakat yang terus bertambah. Tetapi pada zaman modern itu para ulama tetap menerapkan sistem fiqh muamalah hingga ada pada saat ini dengan cara terus menerapkan nya, mengembangkan akad muakmalah, dan mengkaji fiqh muamalah klasik

PENULIS: Nurul Alfiah, mahasisiwa ekonomi syariah fakultas ekonomi dan bisnis Syarif Hidayatullah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image