Hak Asasi Manusia di Indonesia : Perlindungan dan Penegakan
Pendidikan dan Literasi | 2023-12-13 22:19:44Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H, M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung).
Penulis : Monika Muhtiromi Maulidah (Mahasiswi S1 Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar atau hak-hak sipil yang melekat pada diri seseorang sejak lahir, yang dianugerahkan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa, diabadikan oleh negara, undang-undang, pemerintahan, dan lain-lain. Dengan tujuan untuk melindungi kehormatan, harkat dan martabat manusia. Sedangkan, hak untuk hidup merupakan hak yang melekat atau tidak dapat dipisahkan dari manusia, bahkan sejak dalam kandungan.
Perlindungan HAM di Indonesia
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak atas perlindungan kehidupan dan kelangsungan hidupnya.
Telah dinyatakan : Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur tentang hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, dan hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai manusia di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut. Dasar hukum retrospektif adalah hak asasi manusia, dan hak asasi manusia tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun.
Oleh karena itu, negara mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak hidup semua warga negaranya sehingga negara dapat melakukan intervensi melalui lembaga penegak hukum negara ketika terjadi dan diketahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia sendiri berawal dari Pancasila sebagai falsafah negara dan bangsa. Mereka memainkan peranan penting dalam melestarikan keberagaman, mengintegrasi Masyarakat, dan memberikan landasan moral dan etika untuk membentuk generasi yang bertanggung jawab, demokratis dan adil.
Kasus Pelanggaran HAM
Meskipun di Indonesia ada perlindungan HAM, pelanggaran HAM masih terus terjadi. Beberapa kasus penting termasuk terungkapnya kasus Miss Universe Indonesia dan 17 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang diakui oleh Komnas HAM. Komnas HAM telah memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Perencanaan Penegakan HAM
Mengatasi pelanggaran HAM memerlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten. Hal ini mencakup :
a) Peningkatan kesadaran : Masyarakat perlu diberi informasi dan pemahaman tentang HAM dan bagaimana pelanggarannya dapat diamati.
b) Peningkatan keterlibatan hukum : Perangkat hukum yang mengatur HAM perlu menjadi lebih kuat dan konsisten, sehingga pelaku dan kepentingan masyarakat dapat dihormati dan dilindungi.
c) Peningkatan kemampuan pemerintah dan pola : Pemerintah harus lebih baik dalam melindungi HAM dan mengatasi pelanggaran yang terjadi.
d) Koordinasi dengan masyarakat : Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengatasi pelanggaran HAM dan memastikan perlindungan yang ada.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat menciptakan suasana yang lebih aman, adil, dan nyaman bagi semua pihak, sesuai dengan semangat HAM.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.