Bela Negara dalam Konteks Kekinian
Eduaksi | 2023-12-12 10:56:49Kemajuan dunia dalam bentuk globalisasi, demokratisasi, dan interdependensi hubungan internasional bukanlah jaminan cukup untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional Indonesia. Meskipun demikian, negara ini tetap meyakini bahwa keamanan nasional dapat diperkuat melalui semangat bela negara yang diwujudkan melalui pemikiran dan tindakan setiap warga negara. Pentingnya bela negara di abad ke-21 bagi Indonesia tidak dapat diabaikan, mengingat ancaman dan tantangan yang masih dihadapi.
Meskipun perkiraan menunjukkan bahwa ancaman fisik eksternal terhadap kedaulatan mungkin tidak sebesar sebelumnya. Sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat, Indonesia tetap perlu mempertahankan kemampuan strategis untuk melindungi diri, tanpa menghiraukan apakah ancaman itu aktual atau potensial. Bela negara bukan hanya sekadar mengangkat senjata, tapi lebih dari itu, bela negara melibatkan partisipasi aktif dari setiap individu dalam menjaga keutuhan dan martabat bangsa.
Semua warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk berperan serta dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional. Wujud nyata dari bela negara saat ini dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan, kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi, partisipasi aktif dalam pembangunan sosial, dan peningkatan kapasitas pertahanan siber.
Bela negara bukanlah sekadar kewajiban militer atau bagian dari komponen cadangan. Dari segi filosofi, bela negara merupakan implementasi dari teori kontrak sosial atau teori perjanjian sosial tentang pembentukan negara. Dalam konteks ini, warga negara memiliki keinginan untuk melindungi hak dan kewajibannya guna menjaga hubungan harmonis, damai, dan tentram.
Dengan kata lain, bela negara adalah tindakan saling mendukung antara negara dan warga negara. Negara hadir untuk melindungi keselarasan antar warga negara, sementara warga negara memberikan balasan dengan kewajiban bela negara. Secara yuridis formal, dasar hukum bela negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1).
Konsep bela negara ini mencakup tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara, baik secara individu maupun kolektif, dalam menjaga kedaulatan negara, integritas wilayah, serta keamanan bangsa dan negara, yang diilhami oleh rasa cinta terhadap tanah air. Setiap negara memiliki kepentingan nasionalnya sendiri, yang kadang-kadang saling bertentangan dengan negara lain.
Kondisi ini membuat negara harus bertahan mengingat semakin meningkatnya persaingan, dan tidak ada jaminan bahwa suatu negara akan terus bertahan. Oleh karena itu, untuk memastikan kelangsungan hidup, negara perlu dibela dan dilindungi dari berbagai ancaman, seperti ancaman terhadap kedaulatan, integritas wilayah, dan keselamatan bangsa.
Indonesia memandang serius konsep bela negara yang diwujudkan melalui sistem pertahanan. Dalam kerangka ini, bela negara melibatkan segenap komponen bangsa termasuk seluruh masyarakat, warga negara, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik. Landasan hukumnya terdapat dalam pasal 30 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Dalam implementasinya, perwujudan konsep bela negara memerlukan keterlibatan semua pihak dan komponen bangsa. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam membangun pertahanan merupakan kekuatan esensial Indonesia untuk menjamin eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan ancaman multidimensional yang dihadapi oleh Indonesia saat ini, dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan dan keamanan, persiapan warga negara menjadi sangat krusial.
Ancaman tersebut tidak hanya terhadap keamanan negara, melainkan juga menyangkut keamanan manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan upaya menyeluruh yang mampu mengatasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat mengancam eksistensi negara dan kehidupan masyarakat.
Partisipasi warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan melalui berbagai jalur, termasuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, serta pengabdian sebagai prajurit tentara nasional baik secara sukarela maupun wajib, selain itu juga dapat dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Meskipun bela negara dalam konteks militer terlihat jelas, namun bagaimana dengan pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian melalui profesi?.
Pendidikan kewarganegaraan diimplementasikan melalui pembinaan kesadaran bela negara, dengan menanamkan nilai-nilai dasar seperti cinta tanah air, kesiapan berkorban untuk bangsa dan negara, kesetiaan pada Pancasila sebagai ideologi negara, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta kemampuan awal bela negara. Selanjutnya, melalui profesi, pelaksanaan bela negara dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam bekerja dan berkarya sesuai dengan kapasitas masing-masing, tanpa merugikan pihak manapun atau lembaga tertentu.
Dengan demikian, tergambar dengan jelas bahwa dalam konteks kekinian, tanggung jawab bela negara diletakkan pada aktualisasi diri setiap warga negara. Tekad, sikap, perilaku, dan tindakan positif yang didasari oleh rasa cinta terhadap negara adalah manifestasi nyata dari semangat bela negara bagi setiap individu pada saat ini.
Bela negara dalam era kekinian sebenarnya bukanlah konsep yang rumit untuk dipahami, setiap tindakan baik yang dilakukan oleh warga negara, dalam bentuk apapun, dapat dianggap sebagai bentuk konkret dari bela negara. Terlepas dari kesadaran individu terhadap hal ini, kebaikan yang dilakukan oleh setiap warga negara akan membawa dampak positif, mulai dari lingkungan keluarga hingga pada tingkat masyarakat, negara, bahkan secara global. Oleh karena itu, mari bersama-sama berbuat baik dalam setiap aktivitas, seberapa kecil itu, akan ada manfaatnya demi mewujudkan sebuah bangsa dan negara yang lebih berkeadaban.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.