Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anita Rahma

Memahami Pajak: Dari Definisi, Fungsi hingga Jenis-Jenisnya

Edukasi | Monday, 11 Dec 2023, 18:35 WIB

I. DEFINISI PAJAK

Sejak pajak diperhitungkan sebagai salah satu pemasukan paling penting bagi sebuah negara, banyak ahli ekonomi mengemukakan pendapatnya tentang definisi pajak. Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai pajak.

1. Leroy Beaulieu

Dalam buku berjudul Traite de la Science des Finances, 1906

“L’impot et la contribution, soit directe soit dissimulee, que la pussiance publique exige des habitans ou des biens pur subvenir aux depenses du government” (Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk, untuk menutup belanja pemerintah).

2. Mr. Dr. N.J. Fieldmann

Dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia, Leiden, 1949

Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum) tanpa adanya kontra-prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (dalam Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan).

Selanjutnya dalam bukunya Pajak Pembangunan. “Pajak adalah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama dalam membiayai public investment”.

4. Dr. Soeparman Soemahamidjaja

Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

II. FUNGSI PAJAK

Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Fungsi pajak yang dipungut oleh negara, antara lain sebagai berikut.

1. Fungsi anggaran (budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber keuangan negara yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan sarana umum.

2. Fungsi mengatur (regularend)

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur kebijakan tertentu di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

3. Fungsi pemerataan pendapatan (redistribution)

Pajak yang dipungut oleh negara selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik di seluruh wilayah negara.

4. Legalitas pemerintahan (representation)

Slogan revolusioner di Inggris menyerukan “No taxation without representation”, dan di Amerika Serikat yang berbunyi “Taxation without representation is robbery” mengimplikasikan bahwa pemerintah membebani rakyat atas warga negara dan sebaliknya warga negara berhak meminta akuntabilitas dari pemerintahan sebagai bagian dari kesepakatan.

5. Fungsi stabilitas

Pemerintahan memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, antara lain dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

III. JENIS-JENIS PAJAK

1. Berdasarkan Lembaga Pemungutan

a. Pajak pusat

Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Pengelolaannya adalah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Jenis pajak yang dipungut, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn-BM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mulai tahun 2011 untuk PBB dan BPHTB menjadi pajak daerah.

b. Pajak daerah

Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah.

2. Berdasarkan Cara Pemungutan

a. Pajak langsung

Yaitu pajak yang dipikul sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan kepada orang lain (secara ekonomis) dan dipungut secara berulang pada waktu tertentu, misalnya setiap bulan atau tahun (berkala). Contoh: PPh dan PBB.

b. Pajak tidak langsung

Yaitu pajak yang pemungutannya tidak didaftar berdasarkan nomor kohir, tetapi jika ada peristiwa, perbuatan tertentu, pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada orang lain. Contoh: PPN, PPnBM, Bea Cukai dan Bea Materai.

3. Berdasarkan Sifat Pemungutan

a. Pajak subjektif

Yaitu pajak yang pengenaannya memperhatikan kondisi/keadaan Wajib Pajak. Penentuan pajak harus disertai alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya, yaitu daya pikul.

Penerapan di Indonesia dapat dilihat dalam pengenaan Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21), sebelum dikenakan pajak terlebih dahulu penghasilan neto dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Keadaan pribadi Wajib Pajak (daya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang. Besarnya sangat dipengaruhi oleh keadaan Wajib Pajak, pekerjaan, banyaknya tanggungan, status kawin/tidak kawin. Contoh: Pajak Penghasilan.

b. Pajak objektif

Yaitu pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan objeknya (benda, keadaan, perbuatan, peristiwa) yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak, kemudian ditetapkan subjeknya. Contoh: PPN, PPnBM.

Sumber :

Harti, Dwi. (2015). Administrasi Pajak. Semarang: Erlangga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image