Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Ghadzali Noor Alamsyah

Etika Bisnis dalam Perumusan Kebijakan Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB)

Bisnis | Sunday, 10 Dec 2023, 11:41 WIB
Kereta Cepat 'Komodo' memasuki Stasiun Tegalluar @Septian Alfiansyah

Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau 'whoosh' telah beroperasi pada Oktober 2023 telah membuktikan kemajuan teknologi perkeretaapian di Indonesia. Walaupun menyisakan berbagai kontroversi dari segi pendanaan dan potensial bisnisnya. KCJB berawal di tahun 2008 ketika pemerintah Indonesia saat itu ingin membuat jaringan kereta berkecepatan tinggi (High Speed Railway) pada rute Jakarta - Surabaya. Saat itu terdapat dua investor yang menjajakan diri untuk terlibat dalam proyek tersebut yakni konsorsium Jepang dan Konsorsium Tiongkok. Namun, pada tahun 2014 pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa konsorsium Tiongkok yang dipilih untuk mengerjakan proyek KCJB. Alasan pemerintah memilih Tiongkok yakni karena tidak memberatkan APBN serta pinjaman yang diberikan cenderung lunak. Namun, belakangan ini pemerintah justru menggunakan APBN sebagai skema pembiayaan dengan alasan kondisi perekonomian pasca Covid-19 tidak stabil. Ekonom, Yusuf Wibisono, mengkritik pembangunan proyek kereta cepat ini lantaran akan merugikan APBN jangka panjang sebab jika pemerintah tidak mampu membayar cicilan dan bunga ke pihak Tiongkok akan melibatkan APBN.

Proyek KCJB perlu mempertimbangkan aspek menyeluruh dalam etika bisnis dan pembangunan. Seperti manfaat yang didapat oleh kepentingan publik dalam jangka panjang. Pemerintah memproyeksikan terjadi kecepatan akses mobilitas koridor Jakarta - Bandung sehingga pelaku bisnis kedua kota dapat dengan mudah melakukan deal. Namun kecepatan tersebut hanya terbatas pada koridor Jakarta - Padalarang saja, untuk menuju ke pusat Kota Bandung diperlukan waktu tambahan sebanyak 19 menit menggunakan kereta feeder dari Stasiun Padalarang. Pemerintah dalam statement ini tidak melakukan transparansi terhadap masyarakat. Dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum pemerintah menjamin bahwa proyek KCJB tidak terkendala pada regulasi AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan), pada kenyataannya proyek KCJB beberapa kali melanggar AMDAL dimana beberapa kali menyebabkan banjir pada permukiman warga di wilayah Bandung Barat dan Purwakarta.

Dalam perumusan kebijakan bisnis KCJB, pemerintah perlu menggunakan pendekatan Deontology dimana etika bisnis menekankan kewajiban moral yang dilakukan oleh perusahaan dalam mengembangkan aktivitas bisnis KCJB. Dalam hal ini, pemerintah perlu Integritas dan transparansi dalam merumuskan kebijakan proyek KCJB dimana pemerintah seharusnya terus terang mengenai pendanaan yang menyertai jalannya proyek KCJB. Pemerintah telah memperjuangkan pembangunan proyek kereta cepat sejak tahun 2008 dengan berbagai pertimbangan memilih investor. Hasil dari kebijakan tersebut diharapkan sesuai dengan apa yang diproyeksikan sehingga kebermanfaatan Kereta Cepat Jakarta - Bandung dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image