Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image fadilla hafizhah

Mempertahankan Istri yang Nusyuz karena Perintah Orang Tua

Agama | Wednesday, 06 Dec 2023, 12:04 WIB

Semua orang ingin membangun rumah tangga yang tentram, damai, dan sejahtera. Namun, hal itu tak semudah seperti apa yang diharapkan diawal pernikahan. Dalam kehidupan rumah tangga, pasti ada sesuatu yang menghiasi dan membumbui kehidupan pernikahan dengan pasangan yang kita pilih. Masalah sepele bisa menyebabkan perselisihan, pertengkaran, perdebatan, atau saling menggolok-olok satu sama lain.

sumber : https://pin.it/34BOw9O

Peranan suami sangatlah penting dalam masalah-masalah itu, sebagai penengah dan peredam suasana demi terjaganya sebuah tatanan keluarga, juga menjauhkan sikap saling membenci satu sama lain, serta mencegah terjadinya pembangkangan terhadap pasangan atau bisa dibilang dalam Islam yaitu Nusyuz.

Apa itu Nusyuz ?

Nusyuz diambil dari bahasa arab dari kata nasyaza-yansyuzu yang berarti tempat tertinggi atau tanah yang menonjol. Nusyuz dapat diartikan durhaka, yaitu pembangkangan istri terhadap suami dengan alasan yang tidak diterima oleh syara’. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 128 :

وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرً

“Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Persoalan nusyuz sering dipandang sebelah mata, karena selalu dikaitkan dengan istri yang menganggap bahwa nusyuz ialah sikap ketidakpatuhan sang istri terhadap suami. Kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa bisa saja nusyuz itu terjadi terhadap suami. Karena apabila suami lalai memenuhi tugas sebagai kepala rumah tangga, suami bisa dikatakan nusyuz. Para ulama sepakat bahwa nusyuz hukumnya ialah haram untuk dilakukan oleh seorang istri. Karena akibat dari istri yang nusyuz ialah berupa dosa, tidak berhak mendapatkan nafkah, juga tidak otomatis memutus ikatan pernikahan.

Nusyuz bisa dihentikan oleh suami dengan melakukan beberapa tindakan, pertama yaitu dengan menasehati istri, jika istri masih durhaka, maka tindakan kedua dengan cara memisahkan diri dari ranjang bersama istri. Jika istri masih durhaka juga, maka tindakan ketiga dengan cara memukulnya, jika tidak mempan dengan cara-cara diatas tersebut maka libatkan lah pihak ketiga untuk mendamaikan istri dan suami.

Tindakan-tindakan diatas terdapat dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 34-35 :

وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا{34}وَاِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَابۡعَثُوۡا حَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهٖ وَحَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهَا ۚ اِنۡ يُّرِيۡدَاۤ اِصۡلَاحًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيۡنَهُمَا ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا خَبِيۡرًا {35}

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

Apakah mempertahankan istri yang nusyuz itu boleh?

Dalam Islam Allah menyukai hamba-Nya yang tidak memutus tali silaturahmi dan membenci hamba-Nya yang memutus tali silaturahmi. Begitu pula dengan perceraian, Allah sangat membenci itu, meski perceraian itu dibolehkan dalam Islam. Maka dari itu, hendaknya suami mempertahankan istrinya, jika dia masih nusyuz atau durhaka hendaklah suami mengamalkan ayat di atas, jika istri masih nusyuz maka datangkanlah pihak ketiga agar bisa mendamaikan keduanya.

Jika suami meminta izin kepada orang tuanya untuk berpisah dengan istrinya yang nusyuz, lalu orang tuanya tidak meridhoinya, maka suami sebaiknya mengamalkan nasehat orang tuanya. Karena ridho Allah tergantung pada ridho orang tua. Maka selamatkan lah pernikahan itu, karena itu sebagian dari ibadah yang disukai oleh Allah.

Mempertahankan istri nusyuz lebih baik dibandingkan dengan berpisah, karena suami masih bisa menasehati istri. Jangan sekali-kali terucap kata berpisah atau talak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image