Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Reza Kurniyawan

Kepemilikan dalam Fiqh Muamalah

Agama | Tuesday, 05 Dec 2023, 14:45 WIB

 

Pengertian Kepemilikan (Al-Milk)
Kata milik berasal dari bahasa Arab yakni al-milk yang ditinjau dari etimologi merupakan penguasaan terhadap sesuatu. Al-milk juga merupakan sesuatu harta yang diakui oleh syara’, yang membuatnya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut, terkecuali adanya kalangan syara’. tinjauan dari bahasa Indonesia sendiri kata milik adalah kata serapan dari kata al-milk dalam bahasa arab.
Kepemilikan sebagai kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya,dan membuat orang lain tidak ada hak atas benda tersebut terkecuali dengan alasan syar’i merupakan pendefinisian dari para kalangan ulama fiqh.

Kepemilikan,Sumber: https://images.app.goo.gl/ZuDN4NHY1D72K88p6

Sebab-Sebab Kepemilikan (Al-Malikiyah)

ada lima sebab kepemilikan yang dijadikan sebagai sumber daya ekonomi menurut syariat islam diantaranya:

1. Bekerja ( al’amal)

Bentuk bentuk kerja yang disyariatkan, skaligus bisa dijadikan sebagai sebab pemilikan harta,seperti:

A. Menghidupkan Tanah Mati( ihya’ al-mawaat)

Tanah mati merupakan tanah yang tidak mempunyai pemilik, dan tidak dikelola dan dimanfaatkan oleh siapa pun. Sedangkan yang dimaksud dengan menghidupkan tanah mati ialah mengelola dengan menanaminya, baik dengan tanaman maupun dengan pepohonan, atau dengan mendirikan bangunan diatasnya. Dengan begitu termasuk kedalam usaha untuk menghidupkan tanah,sehingga tanah tersebut bisa menjadi hak milik.

B. Menggali kandungan bumi

Menggali apa yang terkandung di dalam bumi,yang bukan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas atau barang publik,atau disebut rikaz.harta yang dimaksud disini harta yang memiliki sifat kepemilikan umum sehingga siapa saja boleh memilikinya.

C. Berburu

Mencari atau memburu hewan maupun apa yang ada di alam yang merupakan bukan kepemilikan publik atau yang bersifat bukan kepemilikan umum. Seperti ikan di sungai, kayu bakar di hutan, dll.

D. Makelar (samsarah)

Orang yang berkerja untuk orang lain dengan upah baik untuk keperluan membelikan atau menjual dinamakan simsar. Makelar termasuk kategori bekerja dalam cara memperoleh harta kepemilikan.

E. Mudharabah (bagi hasil)

Mudharabah merupakan sebuah kerja sama dalam suatu kegiatan perdagangan yang dimana dalam hal kepemilikan harta dilakukan dengan sistem bagi hasil antara investor atau pengelola usaha dengan orang yang menjalankan usaha tersebut.

F. Musaqat (paroan kebun)

Musaqat merupakan seseorang menyerahkan kebun nya kepada orang lain dengan tujuan untuk dikelola oleh orang yang telah diberikan amanah yang setelah hasil panen tersebut muncul maka mendapatkan konpensasi berupa bagian dari hasil panen tersebut.

G. Ijarah (kontrak kerja)

Ijarah merupakan pemilikan jasa dari seseorang ajiir (orang yang memiliki kontrak kerja) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga kerja),serta pemilikan harta dari pihak musta’jir oleh seorang ajiir.

2. Pewaris (al-irts)

Pemindahan hak kepemilikan dari orang yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, sehingga ahli warisnya menjadi sah untuk menerima hak kepemilikan warisan tersebut.

3. Pemberian harta negara kepada rakyat

Pemberian harta negara kepada rakyat seperti pada pembagian harta baitulmal untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat atau memanfaatkan kepemilikan.

4. Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga

Dalam hal ini mencakup lima hal :

A. Hubungan pribadi, antara sebagian orang dengan sebagian yang lain, hubungan ketika masih hidup seperti hibah dan hadiah,maupun wasiat.

B. Pemilikan harta sebagai ganti rugi(kompensasi) dari kemudharatan yang menimpa seseorang.seperti diyat orang terbunuh maupun terluka karena dilukai seseorang.

C. Mendapatkan mahar

D. Luqathah (barang temuan)

E. Santunan yang diberikan kepada khalifah dan orang-orang yang disamakan statusnya.

Klasifikasi Kepemilikan

Kepemilikan dalam islam dibagi menjadi 3 jenis, diantaranya:

1. Kepemilikan individu

Merupakan hukum syara’ yang dapat ditentukan pada zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk dimanfaatkan barang tersebut,serta memperoleh kompensasi baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa,ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan barang tersebut.

2. Kepemilikan umum

Merupakan izin al-syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan atau menggunakan barang. Yang dimana kategori yang tergolong kepemilikan umum ialah benda-benda yang telah dinyatakan oleh syari’ sebagai benda-benda yang dimiliki suatu komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Maka setiap orang dapat memanfaatkanya namun dilarang untuk memilikinya, seperti fasilitas umum,sumber daya alam yang tabiat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh perseorangan, dan barang tambang yang depositnya tidak terbatas.

3. Kepemilikan negara

Merupakan harta yang ditetapkan oleh Allah menjadi hak seluruh rakyat, dan pengelolaannya menjadi wewenang pemerintaah atau negara, dimana negara berhak memberikan atau mengkhususkan kepada sebagian rakyat sesuai dengan kebijakannya. Kepemilikan negara pada dasarnya juga merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Meskipun demikian, cakupan kepemilikan umum dapat dikuasai pemerintah, karena merupakan hak seluruh rakyat dalam suatu negara, yang wewenang pengelolaannya ada pada tangan pemerintah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image