Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ainun ghosia

Pandangan Islam Mengenai Tradisi Nikah di Indonesia

Gaya Hidup | Tuesday, 05 Dec 2023, 10:48 WIB
Sumber: Pixabay

Tradisi adalah serangkaian kebiasaan, ritual, atau praktik yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam suatu kelompok atau masyarakat, terutama dalam adat Jawa. Dalam praktik pernikahannya berkaitan dengan ritual yang terkadang tidak sesuai dengan syariat yang ada dalam agama islam.

Lantas bagaimana pandangan islam mengenai pernikahan adat Jawa?

Mengutip laman kemenag, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan, mereka harus memahami hak dan kewajiban antar pasangan.

Menurut Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah SWT mendefinisikan sebuah pernikahan yang artinya : "Allah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan agar kamu mengingat kebesarannya." (QS. Az-zariyat: 49).

Secara umum, pernikahan adalah ikatan resmi antara dua orang yang memiliki niat untuk hidup bersama sebagai pasangan hidup. Ini melibatkan komitmen, tanggung jawab, dan keterlibatan emosional antara pasangan tersebut.

Pernikahan biasanya diakui oleh hukum atau masyarakat dan sering diiringi oleh upacara atau ritual khusus dari sebelum hingga setelah pernikahan, yang dapat bervariasi setiap daerah memiliki keunikan dari segi kepercayaan, bahasa, kesenian, budaya, agama bahkan banyak perbedaan lain dari tradisi yang ada.

Sumber: Pixabay

Pernikahan adat Jawa merupakan kebiasaan turun temurun dimulai dari nenek moyang yang kemudian dianut oleh masyarakat hingga saat ini masih mempercayai dan mempertahankannya.

Memiliki ciri yang khas unsurnya masuk kedalam kebudayaan tradisi adat Jawa, beberapa contoh tradisi unik di Jawa, diantaranya :

1. BegalanTradisi menikah yang berasal dari daerah Cilacap, Banyumas, dan Purwokerto. Dimana kedua mempelai menerima nasihat melalui tarian. Tujuannya menolak segala hal buruk yang menghambat jalannya pernikahan.

2. Adol DawetTradisi orang tua mempelai wanita menjual minuman dawet dan menerima pembayaran dalam bentuk pecahan genting di Jawa Tengah. Tujuannya sebagai contoh pembelajaran bagi pengantin agar selalu mendapatkan yang terbaik dalam mengarungi kehidupan berkeluarga.

3. NyantriTradisi Nyantri Keraton Yogyakarta mengharuskan pengantin pria bermalam di rumah pengantin wanita. Tujuannya adalah untuk menunjukkan keseriusan pihak mempelai pria dalam meyakinkan keluarga mempelai wanita.

Pandangan Islam terhadap tradisi nikah adat Jawa umumnya mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam proses pernikahan. Hal yang perlu diperhatikan dalam tradisi pernikahan bagi agama islam, yaitu:

1.Ijab Qabul: Pernikahan dalam Islam didasarkan pada konsep penawaran dan penerimaan antara pengantin pria dan wanita, dengan kesepakatan yang jelas dan sah menurut hukum Islam.

2. Mahar: Tradisi Jawa sering melibatkan mahar sebagai simbol komitmen, dan Islam memperbolehkan adanya mahar. Namun, mahar sebaiknya tidak melanggar kemampuan finansial.

3. Upacara Adat dan KeIslaman: Pernikahan adat Jawa biasanya diiringi dengan serangkaian upacara. Pandangan Islam memperbolehkan tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam.

4. Kesepakatan Bersama: Pentingnya kesepakatan antara kedua belah pihak, termasuk keluarga, dalam merencanakan dan melaksanakan pernikahan. Kesepakatan ini harus menghormati nilai-nilai Islam dan menjaga keadilan serta persamaan hak.

5. Peran Ulama: Keterlibatan ulama atau tokoh agama dalam proses pernikahan dapat membantu memastikan bahwa seluruh rangkaian acara sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai hal yang dihormati dan diberkahi. Islam mendorong pernikahan sebagai cara untuk membentuk keluarga dan menjaga keseimbangan dalam hidup. Pentingnya menjaga keadilan, saling pengertian, dan kasih sayang dalam pernikahan juga ditekankan dalam ajaran Islam.

Kesimpulan

Sumber: Pixabay

Tradisi suatu daerah tidak ada kesalahan dan diperbolehkan dalam agama islam. Kecuali, dalam praktiknya adanya sesajen yang bertujuan meminta selain dari Allah SWT untuk diberikan kelancaran. Perbuatan itu dilarang karena menimbulkan kemusyrikan, maka islam membatasi perkembangan dan praktik dalam masyarakat.

Setelah disahkannya Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka orang Jawa menyesuaikan hukum pernikahan adat Jawa sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1974, dengan kata lain pernikahan adat Jawa tidak bertentangan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tradisi harus dimaknai secara benar oleh masyarakat dengan tidak menjalankannya apabila tidak sesuai dengan ajaran agama islam dan bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, serta memperbaiki niat agar tetap berada di jalan Allah SWT.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image