Jelang Tahun Politik, ASN Bijak Gunakan Pose Foto dan Mendukung Netralitas ASN
Edukasi | 2023-12-04 15:03:48
Madiun – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 Huruf C berisi tentang menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Dalam tahun politik ini, kita sebagai ASN harus menjaga netralisasi. ASN pada tahun ini sangat disorot oleh masyarakat terkait dengan penggunaan media sosial serta ASN sendiri dilarang mengikuti kegiatan yang berpihak kepada politik pada tahun ini.
Penggunaan sosial media juga menjadi salah satu himbauan yang diberikan oleh Bawaslu RI. Dalam hal ini pose foto juga sangat dilarang keras berposes menggunakan jari yang dapat mengarah kepada para calon. Maka dari itu, kita sebagai ASN harus bersikap netral tanpa memihak satu sama lain.
#KemenkumhamRI
#Pengayoman
#BapasMadiun
#NetralitasASN
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.