Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Hujan Deras di Depok: Sebagian Wilayah Terkena Banjir

Info Terkini | Saturday, 02 Dec 2023, 01:19 WIB
Dokumentasi banjir yang menggenang wilayah mampang, Depok. Dok: Instagram@depok24jam

Hujan deras beberapa hari lalu yang mengguyur wilayah Depok, Jawa Barat. Akibatnya sebagian wilayah dan ruas jalan tergenang banjir yang membuat arus lalu lintas terhambat. Bukan hanya hujan deras yang mengakibatkan banjir, sebagian besar penyebabnya yaitu banyaknya sampah didalam trotoar yang menghambat aliran air.

Beberapa pengendara motor yang menerobos banjir mengalami mogok. Berdasarkan informasi yang diambil dari instagram @depok24jam, banjir ini terjadi di wilayah Cimanggis, Tapos, Cilodong, Jatijajar, Pekapuran.

Mengutip informasi dari berita Depok, Kamis (30/11) pukul 22:43 WIB, atasi banjir akibat sampah, DPUPR kota Depok Terpaksa Bongkar Trotoar. Kepala DPUPR kota Depok mengatakan bahwasanya satu- satunya cara mencari penyebab dan mengatasi banjir adalah dengan membongkar trotoar, walaupun baru di revitalisasi.

Setelah melakukan pembongkaran dan pengecekan yang dilakukan kuarng kebih 50 m dengan kedalaman 50 cm, terdapat tumpukan sampah yang berada dibawah trotoar.

Kepala DPUPR kota Depok menghimbau warga agar tidak membuang sampah ke saluran, karena dapat merugikan banyak pihak."Kalau sudah begini, kami juga yang harus turun tangan. Masyarakat kami harap tidak buang sampah sembarangan, agar saluran tidak mampet," ujarnya

Tidak hanya sampah yang menjadi penyebab terjadinya banjir. Di wilayah Tapos, terulang kembali jebolnya tembok parkiran mobil dan ada beberapa mobil yang hanyut, itulah yang menyebabkan terjadinya banjir di wilayah tapos selain kiriman dari kali.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image