Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shella Permata Sari

Alasan UMP Bekasi lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta

Info Terkini | Friday, 01 Dec 2023, 21:26 WIB

Upah minimum memegang peranan penting dalam menentukan taraf hidup pekerja di suatu daerah. Setiap daerah di Indonesia berhak menentukan upah minimum berdasarkan kondisi perekonomian dan sosial di daerahnya.

Upah Minimum Regional (UMP) Bekasi pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta. Ada banyak alasan mengapa hal ini terjadi. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan kebijakan pemerintah daerah yang menentukan PMU.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengumumkan kenaikan UMP Bekasi sebesar 7,2 persen menjadi Rp5.137.575. Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta menaikkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 menjadi Rp 4,9 juta yang berarti UMP Bekasi lebih tinggi dibandingkan UMP DKI Jakarta.

Selain itu, faktor lain seperti keadaan perekonomian, tingkat pertumbuhan, dan kebutuhan hidup juga dapat mempengaruhi perbedaan PMU kedua wilayah tersebut. Faktor yang dapat mempengaruhi perbedaan ini, yaitu:

1. Krisis ekonomi: Bekasi adalah salah satu kawasan industri dengan pertumbuhan tercepat di sekitar Jakarta. Kehadiran banyak perusahaan dan institusi di Kota Bekasi dapat mempengaruhi tingkat upah minimum di wilayah tersebut.

2. Kebutuhan Pangan: Tingkat inflasi dan biaya hidup yang lebih tinggi di Bekasi dibandingkan DKI Jakarta juga dapat mempengaruhi besaran UMP. Jika biaya hidup di Bekasi tinggi, maka upah minimum yang ditetapkan juga lebih tinggi.

3. Faktor pendorong penyerapan tenaga kerja: Tingkat lapangan kerja dan tingkat pengangguran di suatu daerah juga dapat mempengaruhi rasio UMP. Apabila angka penyerapan tenaga kerja di Kota Bekasi lebih tinggi dibandingkan dengan DKI Jakarta, maka UMP Kota Bekasi juga akan lebih tinggi.

4. Kebijakan pemerintah daerah: Kebijakan pemerintah daerah dan penetapan UMP juga dapat mempengaruhi perbedaan ini. Setiap daerah berhak menetapkan UMP berdasarkan kondisi perekonomian dan kebutuhan daerah.

Perubahan yang dilakukan pada UMK Bekasi tahun 2023 diubah atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko). Pengusaha di Bekasi dilarang membayar gaji di bawah UMK, dan pengusaha yang membayar gaji di atas UMK 2023, dilarang mengurangi atau mengurangi gaji karyawannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image