Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Syamil Ibrahim

Kepentingan Mempelajari Ilmu Ushul fiqh Di Era Perkembangan Zaman

Agama | Tuesday, 28 Nov 2023, 11:03 WIB

Oleh: Muhammad Syamil Ibrahim

Ushul fiqh adalah kaidah atau pembahasan yang dapat menghasilkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalil yang terpenci, Ilmu ushul fiqh bertujuan untuk menerapkan kaidah-kaidah yang dikandung di dalamnya terhadap nash(teks) atau dalil-dalil syariat, agar dapat mengambil kesimpulan sebuah hukum.

Ushul fiqh dapat dapat merespon kebutuhan dan permasalahan yang konteporer yang terjadi di sekitar masyarakat islam di seluruh dunia, karena Ketika terjadi dinamika dalam kehidupan umat islam para ahli fiqh berusaha merumuskan produk yang relative dan relevan. Dan harus kita ketahui bahwa ilmu ushul fiqh selalu berkembang di setiap zaman, dari zaman sahabat hingga zaman saat ini.

Dengan berkembangnya ilmu ushul fiqh di setiap zaman, para mujtahid saling mengedepankan argument kuat selama tidak bertentangan syariah. Ada penambahan bahkan penyempurnaan ilmu ushul fiqh pada ijtihad para sahabat sampai dengan para mujatahid setelah sahabat, terutama pada masa imam syafi’i mulai membukukan kitab ushul fiqh yang terkenal dangan nama ar-risalah ini sebagai acuan para ulama fiqh berlomba-lomba untuk membukukan pemikiran ushul fiqh mulai dari perkara yang diajarkan guru madzhab sampai kepada kasus-kasus masyarakat. Dan berikut merupakan 5 urgensi atau kepentingan mempelajari ilmu ushul fiqh di era perkembangan zaman:

1. Memahami agama secara mendalam

Mempelajari ilmu ushul fiqh bararti mempelajari agama lebih dalam. Sebab, kita tidak hanya melihat agama dari hukum-hukum di dalamnya melainkan juga melihat dalil-dalil yang menjadi sumber hukum dalam agama tersebut.

2. Mampu merespon persoalan dan isu mutakhir yang tidak ditemukan dalam Al-qur’an dan hadist

Untuk menyikapi persoalan dan isu-isu yang tidak jawabannya tidak termuat dalam Al-qur’an dan hadis, diperlukan ijtihad menggunakan kaidah dan teori-teori ushul fiqh.

3. Mengetahui hikmah dan rahasia legalasi syariat

Kita semua memiliki kemampuan mendialoghukum-hukum yang berkontradiksi, memilih dalil yang lebih kuat dan juga hukum yang lebih relevan, menimbang mana kemaslahatan yang lebih besar dan dampaknya buruk yang lebih mendesak untuk dihindari atau diselesaikan.

4. Menepis dugaan bahwa hukum islam tidak bisa menjawab persoalan umat kekinian

Adanya ushul fiqh semakin menguatkan bahwa islam mengantongi kensep dan teori universal yang matang untuk merespon persoalan umat saat ini dan umat seterusnya.

5. Menjaga para pakar fiqh dari kesesatan berfikir

Fiqih adalah produk ushul fiqh. Karena itu sebuah keharusan bagi seorang ahli fiqih untuk mengkaji ushul fiqh dengan serius dan mengikuti isu-isu terbaru prihal ilmu tersebut. Mengingat, mendalami ilmu ushul fiqh tidak bisa hanya sebatas teori, tetapi harus mengikuti emplementasinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image