Hukum Bank ASI dalam Penetapan Mahram
Pendidikan dan Literasi | 2023-11-27 17:41:36Telah diketahui sebelumnya bahwasanya Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik untuk bayi. Sebab dalam ASI terkandung berbagai nutrisi penting yang mampu membantu perkembangan dan pertumbuhan bayi. Menurut penelitian para dokter kandungan ASI terdiri dari perpaduan sempurna antara lemak, protein, karbohidrat, vitamin, dan mineral yang lebih mudah dicerna dibandingkan dengan susu formula atau susu sapi. Oleh karena itu, ASI dipercaya sebagai sumber nutrisi utama pada bayi. Kandungan yang terdapat dalam ASI memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, mencegah dan melawan datangnya penyakit pada bayi.
Dalam Islam, perintah menyusui juga telah dijelaskan oleh Al-Qur’an, Allah berfirman pada surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:
“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya ”
Al-Quran memberi tuntunan khusus kepada para orang tua untuk menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh. Dikutip dalam Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim, 1/290, Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, “Ini merupakan bimbingan dari Allah kepada para ibu agar mereka menyusui anak-anak mereka dengan penyusuan yang sempurna yaitu selama dua tahun sehingga setelah lewat dua tahun tidak dianggap, karena itulah Allah menyatakan, “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
Setelah usia lebih dari dua tahun air susu ibu atau ASI bukan lagi menjadi sumber makanan yang pokok bagi anak akan tetapi anak namun ia telah pindah kepada makanan yang lain.
Namun, dalam kondisi tertentu terdapat beberapa faktor yang menghambat bayi untuk mendapatkan ASI. Di antaranya, kondisi medis seorang ibu, kelahiran bayi yang prematur, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, pemerintah memiliki solusi bagi ibu yang tidak bisa memberikan ASI pada anaknya yaitu adanya bank ASI. Bank ASI adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan ASI dari ibu-ibu yang mempunyai banyak ASI.
Dalam syariat agama Islam penggunaan bank ASI tersebut diperbolehkan, sedangkan dalam masalah kemahramannya terdapat perbedaan pendapat pada kalangan ulama.
Pendapat pertama menyebutkan yaitu menjadi mahram sebagai saudara sepersusuan apabila si anak menghisap langsung dari puting sang ibu. Sedangkan apabila secara tidak langsung meminum ASI sebagaimana bank ASI maka hukum kemahramannya tidak berlaku. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW “Tidaklah mengharamkan (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.” (HR. Muslim no. 1450). Sedangkan dalam pendapat kedua menyebutkan hukum penyusuan tidak bisa diterapkan apabila kurang dari lima susuan. Sebagaimana Imam As-Syafi’i berkata “Penyusuan tidaklah menyebabkan keharaman kecuali lima kali susuan yang terpisah.” (al-Umm, 5/26).
Dalam sirah nabawiyah disebutkan bahwa tradisi orang orang arab adalah menyusukan anaknya kepada perempuan-perempuan badui dengan alasan agar anak dapat tumbuh di alam yang segar dan mempelajari bahasa arab yang baku dan mengandung nilai sastra yang tinggi. Terkenal dalam Riwayat bahwasanya Nabi Muhammad SAW disusui oleh ibu susunya yaitu Halimah as-sa’diyah dari kabilah bani sa’ad di desa daerah Thaif.
Dijelaskan juga dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23 yang artinya:
“Diharamkan bagi kalian untuk menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, amah-amah (saudara perempuan ayah) kalian, khalah-khalah (saudara perempuan ibu) kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan dari saudara perempuan (keponakan), ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan .”
Dari ayat di atas menjelaskan bahwasanya Allah hanya menyebutkan dua golongan wanita yang haram untuk dinikahi yaitu ibu susu dan wanita sepersusuan. Ibnu Qudamah al-Maqdisi, yaitu Ahli Fikih pada zaman imam madzhab berkata, “Setiap wanita yang haram (dinikahi) karena hubungan nasab maka diharamkan pula yang semisalnya karena hubungan penyusuan. Mereka adalah para ibu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, amah, khalah, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan dari saudara perempuan dengan bentuk yang telah dijelaskan dalam masalah nasab.
Terdapat pula dalam hadist Nabi saw yang artinya: “Apa yang haram karena nasab maka itu haram karena penyusuan.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum kemahraman yang terjadi apabila anak meminum ASI secara tidak langsung itu tidak bisa diberlakukan sebagai saudara sepersusuan, karena anak meminum ASI secara tidak langsung, dan tidak melalui puting sang ibu. Sang anak bisa menjadi saudara sepersusuan apabila meminum ASI langsung dari puting sang ibu dan tidak kurang dari lima susuan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.