Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kheyla Andhiza Anwar

Pengasuhan Anak Yatim menurut Al-qur'an Surat An-Nisa Ayat 6

Agama | 2023-11-27 13:10:34

Dalam perjalanan spiritual umat Islam, Surah An-Nisa muncul sebagai petunjuk yang berharga, memberikan tutunan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam surah An-Nisa ayat 6 dari surah ini secara khusus mengkaji isu yang mendalam tentang perlindungan dan pengelolaan harta anak yatim. Ayat ini bukan sekadar aturan hukum, tetapi sebuah seruan untuk bertindak adil dan penuh tanggung jawab terhadap hak-hak anak-anak yang kehilangan orang tuanya.


Bersamaan dengan itu, dalam ayat ini kita juga diingatkan untuk menjalani ujian penting ketika anak yatim mencapai usia pernikahan. Itu bukan hanya tentang proses hukum formal, tetapi lebih dari itu, sebuah panggilan untuk memahami dan memperlakukan mereka sebagai individu yang memiliki hak dan potensi. Dalam surah ini, terbentang sebuah pandangan holistik terhadap peran dan tanggung jawab kita terhadap generasi yang kehilangan arah keluarga mereka.


Tafsir Q.S An-Nisa/4:6 yang berbunyi:

وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا

“Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.”

Surah An-Nisa ayat 6 ini memberikan panduan mengenai bagaimana menangani harta anak yatim. Ayat ini menekankan pentingnya melibatkan diri dalam pengelolaan harta tersebut dengan adil dan berhati-hati. Ayat tersebut diawali dengan perintah Allah untuk menguji anak-anak yatim ketika mereka mencapai usia pernikahan. Ini menunjukkan kebijaksanaan Allah dalam memperlakukan anak yatim sebagai individu yang memiliki hak dan tanggung jawab.

Ayat tersebut juga menyiratkan bahwa tidak diperkenankan menyerahkan harta anak yatim secara sembarangan. Sebaliknya, wali atau pemangku kepentingan harus memastikan bahwa harta tersebut dikelola dengan bijak dan penuh tanggung jawab.

Pentingnya keadilan dalam pengelolaan harta anak yatim diwujudkan dalam perintah untuk memberikan hak mereka sesuai dengan nilai proporsional harta yang diwariskan. Ini menekankan konsep keadilan sosial dan keberpihakan kepada yang lemah dalam masyarakat.

Selain itu, ayat ini mencela perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap harta anak yatim. Allah mengingatkan bahwa mengambil harta anak yatim dengan cara yang tidak adil akan mengakibatkan dosa yang besar. Surah An-Nisa ayat 6 ini menciptakan dasar hukum yang kuat untuk melindungi anak yatim, menekankan perlunya tanggung jawab, keadilan, dan kehati-hatian dalam mengelola harta mereka. Ini mengajarkan umat Islam untuk menjadi pelindung dan wali yang baik bagi mereka yang kehilangan orang tua mereka, membawa dampak positif dalam terbentuknya masyarakat yang adil dan peduli terhadap kaum lemah.


Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud, Lc. M.A.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image