UAD Kembali Lahirkan Tiga Guru Besar
Edukasi | 2023-11-23 12:25:08Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali menerima tiga Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar pada Rabu, 22 November 2023. Bertempat di Ruang Sidang Utama Kampus I UAD, acara ini berlangsung lancar dan sangat khidmat.
SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang kenaikan jabatan akademik Guru Besar di UAD disampaikan oleh Ketua Tim Pokja Sumber Daya Perguruan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V, Fatimah, S.I., M.M. Sementara itu, SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Plt. Kepala LLDikti Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. kepada Prof. Dr. Muchlas, M.T. selaku Rektor UAD yang kemudian diserahkan kepada para Guru Besar.
Adapun Guru Besar yang mendapatkan SK tersebut antara lain Prof. Dr. dr. Akrom., M.Kes. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Farmasi Klinik. Prof. Dr. Trianik Widyaningrum, S.E., M.Si. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Mikrobiologi. Prof. Dr. Ir. Zahrul Mufrodi, S.T., M.T. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Teknik Kimia.
Zahrul Mufrodi dalam sambutannya yang mewakili dua Guru Besar lainnya menyampaikan rasa syukur dan bahagianya akan capaian yang telah diraih. “Syukur yang pertama karena Allah karuniakan kesempatan kepada kita semua untuk senantiasa berbuat lebih dan lebih lagi. Yang kedua syukur karena kesehatan yang kita miliki memberikan kemanfaatan kepada yang lebih luas,” ungkapnya.
Selanjutnya, Rektor UAD turut mengungkapkan ucapan selamat kepada para Guru Besar sekaligus menyampaikan laporan terkait dengan jumlah Guru Besar di UAD. Saat ini, UAD telah memiliki total sebanyak 36 Guru Besar terdiri atas 16 Guru Besar Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan 20 Guru Besar yang lahir dari rahim UAD. Selain itu, UAD juga dengan bangga sedang mempersiapkan sebanyak 10 Guru Besar Baru yang diharapkan dapat menggenapkan total 126 Guru Besar pada tahun 2027.
Prof. Muchlas menyampaikan bahwa UAD berkomitmen bulat untuk berkontribusi secara signifikan dalam membangun bangsa dan negara. Hal ini diwujudkan dengan dukungan bagi para calon Guru Besar melalui adanya Program Percepatan Lektor Kepala dan Guru Besar di lingkungan UAD. “Sekali lagi kita sangat berharap dan saya minta kepada semua pihak, dari Ketua Program Studi (Kaprodi), Dekan, dan terutama Biro Sumber Daya Manusia agar bisa terus melaksanakan program-program percepatan Guru Besar ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H. LL.M. selaku Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UAD turut memberikan beberapa pesan bagi para Guru Besar dalam sambutannya. “Kami BPH juga mengharapkan agar para Guru Besar di lingkungan UAD dapat menjaga kewibawaan keilmuan institusi, menjaga marwah Universitas Ahmad Dahlan sebagai lembaga pendidikan tinggi,” ungkapnya.
Plt. Kepala LLDikti Wilayah V DIY dalam sambutannya juga melaporkan bahwa UAD saat ini menempati peringkat pertama dari total 101 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di DIY yang telah menerima SK Guru Besar terbanyak dengan total 13 SK sepanjang tahun 2023. Sejalan dengan hal ini, LLDikti turut mendorong agar capaian jabatan fungsional Guru Besar dapat dioptimalkan sehingga nantinya bisa menambah kekuatan di UAD dan memberikan inspirasi kepada dosen-dosen muda khususnya yang sudah lektor maupun lektor kepala agar bisa segera mengikuti dan mendapatkan jabatan akademik tertinggi ini.
“Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, menghasilkan inovasi yang bermanfaat, dan juga memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara,” tutup Prof. Aris.
Turut hadir dalam acara ini, jajaran Wakil Rektor UAD, jajaran BPH UAD, jajaran Senat UAD, serta Kepala Unit Kerja tingkat universitas di lingkungan UAD. (Lid).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.