Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Syafiq

Perspektif Islam tentang Menikahi Bapak atau Ibu Tiri

Agama | Tuesday, 21 Nov 2023, 17:45 WIB
5b28814b47a65-3.jpg (1000×668) (tcer.my)" />
Ilustrasi nikah. Sumber:5b28814b47a65-3.jpg (1000×668) (tcer.my)

Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan seorang wanita dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Hukumnya nikah itu Sunnah bagi orang yang membutuhkan, sebab keinginginan untuk melakukan hubungan badan dengan catatan ia memiliki biaya untuk menafkahi sang istri. Jika tidak, maka ia tidak disunnah kan untuk menikah. Dalam pernikahan Islam tidak boleh menikahi wanita yang menjadi mahramnya. Adapun yang dimaksud wanita mahram bukanlah wanita sedarah melainkan wanita yang diharamkan untuk dinikahi dengan dalil Nash (Al-Qur’an). Dan semua wanita yang diharamkan untuk dinikahi sudah disebutkan di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa Ayat 22 dan 23.

Wanita yang diharamkan untuk dinikahi terbagi menjadi dua kelompok yaitu Muabbad dan Muaqqat. Pengertian Muabbad adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi selamanya. Sedangkan pengertian Muaqqat adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahkan pada kondisi tertentu. Jika kondisinya hilang maka boleh untuk dinikahkan.

Faktor-faktor Mahram Muabbad (selamanya)

1. Faktor keturunan

a. Ibu, nenek dan seterusnya

b. Anak, cucu dan seterusnya.

c. Saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah dan seibu.

d. Saudara perempuan ayah.

e. Saudara perempuan ibu.

f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.

g. Anak dari saudara perempuan dan seterusnya.

2. Faktor Persusuan

a. Ibu yang menyusui dan ibunya.

b. Saudara perempuan sepersusuan.

c. Ibu dari suami yang istrinya menyusui (nenek).

d. Anak perempuan dari ibu yang menyusui (saudara wanita sepersusuan).

e. Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui.

f. Saudara perempuan dari ibu yang menyusui.

3. Faktor Pernikahan

a. Istrinya bapak, istri kakek dan seterusnya.

b. Istrinya anak, istri cucu dan seterusnya.

c. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya

d. Anak perempuan istri dari suami lain.

e. Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (rabib dan rabibah adalah anak istri dari suami yang lain).

Faktor-faktor Mahram Muaqqat (sementara)

a. Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri atau istri dari saudara laki-laki).

b. Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri.

c. Istri yang telah bersuami dan istri orang nonislam jika ia masuk islam.

d. Perempuan yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.

e. Perempuan musyrik sampai ia masuk islam.

f. Perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir.

g. Perempuan pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosong nya rahim).

h. Perempuan yang sedang ihrom sampai ia tahallul.

i. Perempuan dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.

Lantas bagaimana hukumnya bagi seorang anak yang menikahi Bapak/Ibu tiri?. Jawabannya, menikah dengan Bapak/Ibu tiri itu memiliki hukum yang berbeda. Jika seorang anak perempuan menikahi bapak tiri maka hukumnya di tafsil (di perinci). Kalau bapak tiri sudah berhubungan badan dengan ibu dari anak perempuan maka tidak boleh di nikahkan (haram) tapi kalau belum pernah berhubungan badan maka boleh di nikahkan dengan catatan bapak tirinya memang sudah benar-benar pisah dengan ibu dari anak perempuan entah di cerai kan atau sebab meninggal.

Sebagaimana di dalam ayat Al-Qur’an yang artinya “anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campuri dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa mengawininya.”(Q.S An-Nisa Ayat 23).

Adapun yang dimaksud anak-anak istrimu yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain. Kemudian, jika seorang anak laki-laki menikahi ibu tiri maka hukumnya mutlak haram yang berarti sama sekali tidak di perbolehkan untuk menikah.

Sebagaimana di dalam ayat Al-Qur’an yang artinya “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu,kecuali(kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).“ (Q.S An-Nisa Ayat22).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image