Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Pitri paujiah

Anak Hasil Inseminasi

Agama | 2023-11-20 21:33:05
https://pixabay.com/photos/baby-hand-hold-infant-holding-428395/

Inseminasi merupakan sebuah penemuan modern dalam suatu bidang teknologi khususnya pada bidang kedokteran atau medis. Inseminasi atau pembuatan bayi tabung pertama kali dilakukan di inggris pada tahun 1987. Ini merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ahli dalam mengatasi masalah kemandulan atau dalam kata lain disebut dengan infertilitas. Upaya dalam mengatasi infertilitas salah satunya dengan inseminasi buatan ini melalui ibu pengganti. Para ahli kebidanan dan penyakit kandung di negara maju sepakat bahwasannya inseminasi ini bisa dilakukan melalui ibu pengganti asalkan tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat.

Apabila dilihat dari segi sperma, ovum serta tempat embrio ditransplantasikan, maka dapat dibagi menjadi beberapa jenis bayi tabung. Pertama, yang digunakan adalah sperma dan ovum dari pasangan suami isteri, kemudian embrionya ditrans-plantasikan atau dimasukan kedalm rahim isteri; kedua, sperma dan ovum dari pasangan suami isteri , tetapi embrionya di trans-plantasikan atau dimasukkan kedalam rahim ibu pengganti. Ketiga, sperma berasal dari suami dan ovumnya berasal dari pendonor, lalu embrionya dimasukkan ke dalam rahim isteri. Empat, sperma dari pendonor, ovumnya berasal dari isteri kemudian embrionya ditrans-plantasikan kedalam rahim isteri. Ke empat jenis bayi tabung tersebut sudah teruji keberhasilannya dalam praktik pembuatan.

https://pixabay.com/photos/baby-child-father-parent-2616673/

Yang akan menentukan status anak hasil inseminasi tidak terletak pada cara, tetapi terletak dari asal sperma dan ovum. Dalam hukum islam ada tiga sebab terjadinya nasab diantaranya sebagai berikut: a. Kelahiran karena adanya perkawinan yang sah. Jika anak itu lahir dari hasil perzinaan , maka anak itu disebut sebagai anak haram (zina) karena dihasilkan dari hubungan yang tidak sah. b. yaitu pengakuan yang dilakukan oleh seorang ayah yang mengakui bahwa anak tersebut adalah puteranya, c. dengan cara pembuktian bahwa berdasar bukti-bukti yang sah bahwa seorang anak tersebut adalah anak dari seseorang (ayahnya).

Pada dasarnya islam memperbolehkan praktik inseminasi buatan, jika dilakukan dengan cara yang normal , dan seorang wanita yang tidak bisa hamil. Praktik bayi tabung tidak akan menimbulkan persoalan jika: pertama. sperma dan ovum berasal dari pasangan suami isteri yang sah, maka status anak hasil inseminasi itu adalah sebagai anak yang sah dari kedua orang tuanya dan dia memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti hal nya anak kandung, dan kedua orangtuanya adalah orangtua yang sah dengan segala konsekuensinya. Kedua, sperma dan ovum bukan dari pasangan suami isteri maka anak yang dihasilkan dari proses inseminasi tersebutr secara hukum islam tidak sah dan mengakibatkan konsekuensi hukum dengan orangtuanya. Dengan demikian, kalau misal anak hasil inseminasi bukan hasil dari sperma dan ovum pasangan suami isteri, sudah pasti dapat disamakan status hukumnya dengan anak hasil perzinaan, dan sumber sperma (laki-laki) tidak dapat mewariskan hartanya dan tidak dapat menjadi wali pernikahan sebagaimana halnya dengan bapak zina.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image